Langsung ke konten utama

Golongan Putih (Golput)

KAMIS, 25 JUMADIL ULA 1440 H // 31 JANUARI 2019
12.40 WIB


Bissmillah wal hamdulillah wa shollatu wa sallam ala rasulillah.

PESTA DEMOKRASI
17 April 2019 akan menjadi pesta demokrasi besar bagi rakyat Indonesia, karena pada tanggal itu akan dilaksanakan pemilihan umum (Pemilu) secara langsung. Seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pemilih akan menentukan pilihannya masing-masing.

Pemilu 2019 menjadi sebuah hajat yang besar karena untuk pertama kalinya, warga negara Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), serta memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota langsung pada 1 (satu) hari.
 
Sehingga di hari itu, warga negara Indonesia langsung mencoblos 4 (empat) kertas suara!

Sebuah hajatan yang besar karena menentukan nasib dan wajah pemimpin Indonesia untuk kurang lebih 5 (lima) tahun kedepan. Setiap suara yang diberikan oleh warga negara Indonesia akan sangat menentukan, walaupun pada akhirnya kandidat dengan suara terbanyak yang akan memenangkan kompetisi dan meraih estafet kepemimpinan (winners take all).

Dilansir dari laman resmi KPU, ada tiga syarat yang wajib bagi warga negara untuk tercatat sebagai pemilih, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah. (idntimes.com/Mekanisme Menjadi Pemilih). Akan tetapi di dalam pasal 6 rancangan PKPU disebutkan bahwa kategori pertama pemilih yang bisa memberikan hak suaranya adalah pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan. (wow.tribunnews.com/Kategore Pemilih)

TAAT DAN PATUH PADA PEMIMPIN MUSLIM
Sebagai seorang Muslim Ahlus Sunnah wal Jama’ah, maka salah satu prinsip Aqidah yang harus dijalani adalah mendengar dan taat kepada pemimpin (Ulil Amri). (Yazid, 2017:190) 
 
Dalil yang menjelaskan wajibnya untuk mendengar dan taat kepada pemimpin terdapat dalam QS. An-Nisaa’ : 59, yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu…”

Adapun dalil dari Hadits Rasul shallallahu alaihi wa sallam terdapat dalam Hadits riwayat Muslim (no. 1839) dan an-Nasa’i (VII/160), dari sahabat Ibnu Umar, Rasul shallallhu alaihi wa sallam bersabda, “Wajib atas seorang Muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) pada apa-apa yang ia cintai atau ia benci, kecuali jika ia disuruh untuk berbuat kemaksiatan. Jika ia disuruh untuk berbuat kemaksiatan, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat.”

Hadits lain yang memerintahkan umat Islam untuk taat dan patuh pada pemimpin juga terdapat dalam hadits riwayat Bukhari (no. 7137), Muslim (no. 1835(33)), Ahmad (II/252-253, 270, 313, 511), an-Nasa’I (VII/154), Ibnu Majah (no. 2859), dan Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (X/41, no. 2450-2451), dari sahabat Abu Hurairah, Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang taat kepadaku berarti ia telah taat kepada Allah dan barangsiapa yang durhaka kepadaku berarati ia telah durhaka kepada Allah, barangsiapa yang taat kepada amirku (yang muslim) maka ia taat kepadaku dan barangsiapa yang maksiat kepada amirku (pemimpin), maka ia telah maksiat kepadaku.”
Akan tetapi catatan penting yang harus diperhatikan adalah taat dan patuhnya umat Islam kepada pemimpin muslim hanya terbatas pada hal-hal yang tidak menyalahi syariat sehingga apabila pemimpin itu memerintahkan untuk berbuat maksiat atau pada hal-hal yang secara jelas menyelisihi hukum syariat maka kita dilarang untuk mentaatinya namun kita tetap wajib taat dalam hal lainnya yang secara syariat benar. (Yazid, 2017:191)

Dalilnya terdapat dalam Hadits riwayat Bukhari (no. 4340, 7257), Muslim (no. 1840), Ahmad (I/94), Abu Dawud (no. 2625), dan an-Nasa’I (VII/159-160), dari sahabat Ali, Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak (boleh) taat (terhadap perintah) yang di dalamnya terdapat maksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kebajikan.”

Oleh karena itu, segala kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, harus terlebih dahulu ditimbang berdasarkan syariat. Di dalam permasalahan Pemilu pun harus dipahami secara utuh dari sistem politik dan pemerintahan yang saat ini digunakan oleh Pemerintah Indonesia.

APA SIH DEMOKRASI?
Proses Pemilu dijalankan karena merupakan konsekuensi dari penerapan sistem politik demokrasi yang telah dipilih dalam konstitusi Indonesia. Istilah demokrasi menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa). (Budiardjo, 2010:105) Sehingga banyak diantara kita yang memahami demokrasi sebagai sebuah sistem politik dari, oleh dan untuk rakyat.

Demokrasi berasal dari Yunani, mulanya sistem demokrasi terdapat di negara-kota (city-state) Yunani Kuno pada abad ke-6 sampai abad ke-3 S.M. Sistem demokrasi pada saat itu merupakan demokrasi langsung (direct democracy), yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. (Budiardjo, 2010:109) 
 
Adapun penjabaran teori demokrasi dewasa ini seperti apa yang disebutkan oleh Henry B. Mayo (dalam (Budiardjo, 2010:117), disebutkan bahwa sistem politik yang demokratis ialah di mana kebijaksanaan umum ditentukan atas mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi seara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Apa yang bisa dipahami dari sistem demokrasi adalah sistem tertsebut bukan berasal dari Al-Qur’an dan Hadits Shahih atau hasil ijtihad yang benar dari ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah
 
Sistem demokrasi adalah produk orang kufar. Akan tetapi produk orang kufar tidak bisa serta merta kita tolak apabila produk tersebut tidak bertentangan dengan syariat dan memiliki manfaat yang besar bagi umat.

DEMOKRASI BERTENTANGAN DENGAN SYARIAT, BENARKAH?
Dan permasalahan utama dalam sistem demokrasi bukanlah karena sistem itu semata produk orang kufar akan tetapi karena sistem tersebut memiliki prinsip yang bertentangan dengan syariat Islam. Di dalam demokrasi nilai-nilai kebenaran dan kebaikan diletakan pada suara mayoritas.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demokrasi bertentangan dengan hukum Islam, karena:

1)    Hukum dan undang-undang adalah hak mutlak Allah. Manusia boleh membuat peraturan dan undang-undang selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
2)    Demokrasi dibangun di atas partai politik yang merupakan sumber perpecahan dan permusuhan, sangat bertentangan dengan agama Islam yang menganjurkan persatuan dan melarang perpecahan.
3)    Sistem demokrasi memiliki kebebasan yang seluas-luasnya tanpa kendali dan melampui batas dari jalur agama Islam.
4)    Sistem demokrasi, standarnya adalah suara dan asiprasi mayoritas rakyat, bukan standarnya kebenaran Al-Qur’an dan As-Sunnah sekalipun minoritas.
5)    Sistem demokrasi menyetarakan antara pria dan wanita, orang alim dan jahil, orang baik dan fasik, muslim dan kafir, padahal tentu tidak sama hukumnya. (risalah Al-Adlu fi Syari’ah Islam wa Laisa fii Dimoqrotiyyah al-Maz’umah oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad hlm. 36-44 dalam KonsultasiSyariah.com/Untaian Nasihat)

Bahkan Socrates, yang merupakan salah satu filsuf kenamaan Yunani antik pun skeptis pada sistem ini. Menurut dia demokrasi membuka peluang bagi manusia bebal, dungu, dan tolol yang kebetulan didukung konstituen mayoritas menjadi pemimpin pemerintahan. (Labolo, 2010:73)

Subhanallah, Islam adalah solusi bagi kehidupan. Karena itu-lah Islam tidak pernah menyandarkan kebenaran dan kebaikan pada suara mayoritas akan tetapi keduanya harus disandarkan pada Al-Qur’an dan Hadits Shahih yang dipahami oleh salafus shalih.

Islam tidak pernah membebani semua orang untuk ikut terlibat dalam mengurusi urusan masyarakat umum, Islam hanya membebankan pekerjaan itu pada orang-orang yang ahli dan berilmu di setiap bidangnya masing-masing.

PARTISIPASI DALAM PROSES PENCOBLOSAN
Salah satu Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti yang telah disebutkan di awal, yaitu taat dan patuh pada pemimpin hanya terbatas pada hal-hal yang sesuai dengan syariat, maka setelah dibedah bahwa sistem politik yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah Indonesia adalah sebuah sistem yang bertentangan dengan syariat, apakah lantas umat Islam harus bersikap acuh dan tidak ikut terlibat sama sekali di dalam setiap proses di dalamnya?

Demi Allah, Islam tidak semudah itu untuk memberikan sebuah hukum terhadap sebuah perkara, terlebih lagi perkara kontemporer, dan di luar permasalahan ibadah atau biasa disebut dengan sebutan fiqh muamalah kotemporer. 
 
Maka kaidah yang harus digunakan adalah bertanya pada ulama terkait permasalahan Pemilu yang dewasa ini diterapkan di mayoritas negara Muslim.

Ternyata masalah partisipasi dalam Pemilu diperselisihkan para ulama yang mu’tabar karena mempertimbangkan kaidah maslahat dan mafsadat. Sebagian ulama berpendapat tidak boleh berpartisipasi secara mutlak seperti pendapat mayoritas ulama Yaman karena tidak ada maslahatnya bahkan ada madharatnya (Lihat Tanwir Zhulumat fi Kasyfi Mafasidi wa Subuhati Al-Intikhobat karya Syaikh Muhammad bin Abdillah al-Imam).

Dan sebagian ulama lainnya berpendapat boleh untuk menempuh madharat yang lebih ringan seperti pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin dan lain-lain (Lihat penjelasan tentang perbedaan pendapat ulama dan argumen masing-masing dalam masalah ini di kitab Al-Intikhobat wa Akamuha fil Fiqih Islami hlm. 86-96 karya Dr. Fahd bin Shalih al-‘Ajlani, cet. Kunuz Isyibiliya, KSA), karena “Apa yang tidak bisa didapatkan seluruhnya maka jangan ditinggalkan sebagiannya” dan “rabun itu lebih baik daripada buta”. (KonsultasiSyariah.com/Untaian nasihat)

Adapun salah satu fatwa ulama abad ini yang menurut penulis disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan memberikan rambu-rambu yang jelas dan ketat adalah fatwa dari Syaikh Sholeh Al Munajjid, ulama Saudi Arabia dan di antaranya murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, juga menjadi pengelola website Al Islam Sual wal Jawab (Tanya Jawab Islam)

Dalam fatwa Al Islam Sual wal Jawab, Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Masalah memberikan suara dalam Pemilu adalah masalah yang berbeda-beda tergantung dari waktu, tempat dan keadaan. Masalah ini tidak bisa dipukul rata untuk setiap keadaan.

Dalam beberapa keadaan tidak dibolehkan memberikan suara seperti ketika tidak ada pengaruh suara tersebut bagi kemaslahatan kaum muslimin atau ketika kaum muslimin memberi suara atau tidak, maka sama saja, begitu pula ketika hampir sama dalam perolehan suara yaitu sama-sama mendukung kesesatan. Begitu pula memberikan suara bisa jadi dibolehkan karena menimbang adanya maslahat atau mengecilkan adanya kerusakan seperti ketika calon yang dipilih kesemuanya non muslim, namun salah satunya lebih sedikit permusuhannya dengan kaum muslimin. Atau karena suara kaum muslimin begitu berpengaruh dalam pemilihan, maka keadaan seperti itu tidaklah masalah dalam pemberian suara.

Ringkasnya, masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang dibangun di atas kaedah menimbang maslahat dan mafsadat. Sehingga masalah ini sebaiknya dikembalikan pada para ulama yang lebih berilmu dengan menimbang-menimbang kaedah tersebut.”
(Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 3062) (Muslim.or.id/Fatwa Ulama)

Permasalahan Pemilu merupakan sebuah hal yang diperdebatkan oleh para ulama dengan penekanan pada kaidah maslahat dan mafsadat. Sehingga kita semua harus bersikap arif dan bijaksana serta berlapang dada dalam menyikapi perbedaan yang ada. Umat Islam harus tetap menjaga ukhuwwah islamiyyah (persaudaraan sesama Islam) dan menghindari segala perpecahan, perselisihan serta percekcokan karena masalah ijtihadiyyah (bukan perbedaan dalam masalah aqidah/tauhid) seperti ini. 
 
Karena perlu diketahui, bahwa para ulama yang membolehkan ikut mencoblos di Pemilu bukan berarti mendukung sistem demokrasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Islam.

Sebagai contoh adalah Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad, beliau termasuk ulama yang membolehkan jika kemaslahatan menuntut demikian, sekalipun begitu beliau memiliki sebuah risalah khusus yang mengkritisi sistem demokrasi yaitu Al-Adlu fi Syari’ah Islam wa Laisa fii Dimoqrotiyyah al-Maz’umah (Keadilan itu Dalam Hukum Islam Bukan dalam Sistem Demokrasi). (KonsultasiSyariah.com/Untaian Nasihat)

NYOBLOS ATAU ENGGAK YA?
Islam telah sangat jelas memberikan arahan dalam mengarungi kehidupan, bahkan untuk perkara kontemporer yang tidak didapati dalil tegas dan jelasnya dari Al-Qur’an dan Hadits shahih, semua itu berkat taufik dan bantuan Allah ta’ala melalui lisan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Menurut pendapat penulis, umat Islam di Indonesia bisa dengan leluasa menentukan pilihannya. Ketika dia memilih pendapat ulama untuk berpatisipasi dalam Pemilu karena memandang adanya kemaslahatan di sana, maka dia bisa untuk ikut mencoblos. Tapi ketika dia tidak memandang adanya maslahat sehingga lebih menguatkan pendapat ulama untuk tidak boleh sama sekali berpatisipasi di dalam Pemilu, maka dia pun bisa untuk menjadi golongan putih (golput).

Alhamdulillah aturan yang ada di Indonesia tidak “memaksa” warga negaranya untuk ikut memilih (mencoblos). Kordinator Bidang Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan mengatakan bahwa mengkampanyekan golongan putih (golput) atau tidak memilih dalam pemilu, tak melanggar aturan hukum. Arip menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, tidak melarang seseorang menjadi golput. (Tirto.id/Golput)

Koordinator Badan pekerja Kontras, Haris Azhar, mengecam pandangan yang menyebut golput bisa dipidana. Memilih atau tidak memilih adalah hak yang dijamin hukum. Dengan kata lain, golput juga dikenal di banyak negara. “Abstain ataupun menentukan pilihan dari yang tersedia merupakan ekspresi partisipasi dalam politik,” ujarnya. Haris menjelaskan Pasal 28 UUD RI 1945 dan pasal 23 UU HAM menjamin hak tersebut. Dalam dokumen resmi PBB tentang hak dan partisipasi dalam politik menyebut negara pihak, termasuk Indonesia, menjamin hak atas kebebasan berekspresi. Jadi, kalau ada larangan untuk golput, Haris menyebut larangan itu antidemokrasi dan anti rule of law

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsam), Wahyudi Jafar, juga menilai aneh pandangan tentang kriminalisasi golput. Sebab, ada ‘hak politik yang dilindungi, termasuk hak untuk tidak memilih’. Ia menunjuk pasal 25 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, juga punya pandangan senada. Ia mengecam pejabat intelijen, pemerintah, atau Bawaslu yang cenderung menyalahkan orang yang golput. (HukumOnline.com/Golput Bukan Pidana)


KESIMPULAN
Walhamdulillah, Allah ta’ala sangat memudahkan umat Islam yang ada di Indonesia untuk menentukan pilihan politiknya dalam sistem yang saat ini digunakan. Tentu, apapun pilihan yang nantinya kita pilih harus berdasarkan perhitungan dan pertimbangan yang sangat matang.

Kita harus bertanggung jawab terhadap apapun pilihan kita terutama bertanggung jawab di yaumul hisab di akhirat nanti.

Wallahu’alam
.

Bahan bacaan :
 
Budiardjo, Miriam. 2010. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Labolo, Muhadam. 2010. Memahami Ilmu Pemerintahan : Suatu Kajian, Teori, Konsep, dan Pengembangannya. Jakarta : PT.Rajagrafindo Persada.

Yazid. 2017. Prinsip-prinsip Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bogor : Pustaka At-Taqwa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang