Kamis, 16 Januari 2025 11.47 WIB Bissmillah was shallatu was sallam ala rasulillah Di dalam Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sehingga ketika kemudian pada Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 ditegaskan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku, yaitu pada tanggal 31 Oktober 2023, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN, dapat dipahami bahwa Pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenpan RB, akan membuat sebuah grand design tentang penataan jabatan ASN yang diisi oleh pegawai di luar Pegawai ASN (honorer, PPNPN, tenaga lepas, atau berbagai istilah lainnya). Pada pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tidak disebutkan secara spesifik bentuk atau landasan hukum dari proses penataan dimaksud. Sehingga Kemenpan RB sebagai Instansi yang mendapat amanah khusus dal...
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya”. Maka semoga jejak tulisan yang saya tinggalkan ini mampu menjadi ilmu yang memberikan manfaat. Aamiin.