Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2025

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (bagian keenam)

Senin, 21 April 2025 08.32 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (bagian pertama) 1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (bagian kedua)  3. Pengambilan Keputusan ( Decision-making ). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (bagian ketiga)   4) Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (bagian keempat)  5) Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (bagian kelima)  6) Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. 7) Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Salah satu PR (pekerjaan rumah) besar dalam dunia birokrasi Indonesia adalah permasalahan disiplin pegawai. Disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (tata tertib dan sebagainya).  Sependek pengalaman kami bekerja dalam dunia birokrasi, permasalahan disiplin memang merupakan salah satu penyakit akut dan kronis yang ada dalam tubuh birokrasi Indone...

Dua Kisah Satu cerita

Selasa, 15 April 2025 09.11 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah. Tampak Belakang Tampak Depan Buku dengan judul "Dua Kisah Satu Cerita", merupakan sebuah buku yang dituliskan berdasarkan kisah nyata. Buku ini ditulis dengan gaya penulisan buku harian ( diary ).  Pada zamannya, buku diary pernah mendapat tempat khusus di hati banyak orang Indonesia. Sehingga kemudian dikenal istilah, " dear diar y", sebagai sebuah frasa awal dalam menuliskan cerita yang dialami oleh masing-masing penulisnya. Pada intinya, buku harian atau buku diary adalah sebuah catatan yang bersifat pribadi. Catatan tersebut bisa tentang pengalaman, pemikiran, dan perasaan yang dialami oleh penulis.  Tentunya tidak harus pengalaman, pemikiran, dan perasaan yang bersifat harian yang dituliskan. Penulis bisa saja menuliskan pengalaman, pemikiran dan perasaan yang telah dia himpun dalam kurun waktu tertentu.  Buku diary berfungsi untuk mendokumentasikan kehidupan sehari-hari penulis...

Kepentingan elektoral dan akademik.

Senin, 14 April 2025 08.48 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah. Pada tulisan sebelumnya, "Jika Negara Terlalu Banyak Mengurus Kasus" , dijelaskan berkenaan dengan fenomena mayoritas politisi yang "memanfaatkan" kasus viral untuk membuat dirinya dikenal sebagai seseorang yang pro rakyat. Di dalam tulisan ini, kami akan mengemukakan pendapat tentang respon yang ideal dari fenomena tersebut. Bila seorang politisi memanfaatkan berita viral untuk mendongkrak popularitasnya, maka bagi kami hal itu menjadi sesuatu yang lumrah, toh itu merupakan bagian dari strategi dirinya agar dikenal luas.  Karena tanpa dikenal, sehebat dan secerdas apapaun seorang politisi maka akan sulit baginya untuk terpilih dalam kompetisi demokrasi yang ada di Indonesia saat ini. Tapi ketika nantinya politisi tersebut telah mampu terpilih, dalam konteks ini dia terpilih menjadi seorang Kepala Daerah (Gubernur, Walikota/Bupati), maka dia harus bisa menyesuaikan gaya "pencitraan...

"Jika Negara Terlalu Banyak Mengurus Kasus"

Rabu, 9 April 2025 09.27 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah. ”Memecahkan suatu kasus memang penting. Namun, lebih penting lagi membuat kebijakan publik yang akan mencegah terjadinya seribu kasus.”  (KOMPAS, 07/03/2025) Kolom opini pada harian KOMPAS (07/03/2025) dengan judul "Jika Negara Terlalu Banyak Mengurus Kasus" , menjadi sebuah tulisan yang mampu merangkum secara ilmiah fenomena politisi yang ada di Indonesia akhir-akhir ini. Tulisan tersebut ditulis oleh Adrianus Meliala , seorang Kriminolog dan Guru Besar UI. Secara garis besar, tulisan tersebut menjelaskan beberapa hal: Pertama , fenomena "menyimpulkan sesuatu berdasarkan beberapa kasus" Penulis (Adrianus Meliala) mengatakan bahwa ketika sebuah kalimat kesimpulan semisal ”Program Makan Bergizi Gratis Kacau Balau”, merupakan sebuah produk akhir dari sebuah kajian akademis, yaitu dilakukan dengan cara pengambilan data yang benar atas data yang juga berjumlah atau berkualitas cukup. Maka kes...

Hari-hari Efisiensi.

Senin, 17 Februari 2025 10.39 WIB Bissmillah was shallatu was sallam ala rasulillah Berdasarkan KBBI ( https://kbbi.kemdikbud.go.id/ ), efisiensi memiliki dua makna, yang pertama ketepatan cara (usaha, kerja) dalam menjalankan sesuatu (dengan tidak membuang waktu, tenaga, biaya) dan makna yang kedua adalah kemampuan menjalankan tugas dengan baik dan tepat (dengan tidak membuang waktu, tenaga, biaya). Definisi di atas memberikan pemahaman bahwa berbicara tentang efisiensi berarti kita sedang berbicara tentang cara (prosedur yang harus ditempuh) dan kemampuan ( skill ). Idealnya dua makna tersebut mampu kita laksanakan.  Kita siapkan prosedur yang baik dan juga SDM yang handal, sehingga seluruh tugas bisa dijalankan dengan baik dan tepat. Akhir-akhir ini, di media sosial dan khususnya di kalangan internal birokrasi, tema efisiensi menjadi sebuah perbincangan hangat. Diawali dengan munculnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan A...

Penataan Pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah

Kamis, 16 Januari 2025 11.47 WIB Bissmillah was shallatu was sallam ala rasulillah Di dalam Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sehingga ketika kemudian pada Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 ditegaskan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku, yaitu pada tanggal 31 Oktober 2023, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN, dapat dipahami bahwa Pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenpan RB, akan membuat sebuah grand design tentang penataan jabatan ASN yang diisi oleh pegawai di luar Pegawai ASN (honorer, PPNPN, tenaga lepas, atau berbagai istilah lainnya). Pada pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tidak disebutkan secara spesifik bentuk atau landasan hukum dari proses penataan dimaksud. Sehingga Kemenpan RB sebagai Instansi yang mendapat amanah khusus dal...