Langsung ke konten utama

Emosi Bernama Kemarahan


"Orang yang kuat bukanlah yang kuat dalam gulat. Orang yang kuat adalah orang yang mampu menguasai dirinya ketika marah."
(HR. BUKHARI dan MUSLIM)


Kemarahan
adalah suatu emosi yang secara fisik mengakibatkan antara lain peningkatan denyut jantung, tekanan darah serta tingkat adrenalin dan noradrenalin. Itulah sebuah pengertian dari kata marah atau kemarahan yang bisa saya dapatkan dari situs WIKIPEDIA. Sudah sejak lama saya pribadi ingin menulis mengenai sebuah fenomena pelampiasan emosi dalam bentuk sebuah kemarahan, karena saya pribadi termasuk orang yang agak sulit dalam mengendalikan rasa marah. Dan ketika saya membaca sebuah artikel di koran Republika edisi hari ini, Sabtu, 16 Januari 2010 yang bertepatan dengan 30 Muharam 1431 H, yang berjudul "Menahan Marah" karya Iman Nur Suharno M.Pdl. rasa itu semakin menggebu dan tak bisa saya tahan lagi.

Sudah banyak fakta atau bukti yang secara jelas menunjukan kepada kita semua bahwa buah dari suatu kemarahan selalu menimbulkan efek negatif. Hampir tak ada sesuatu yang positif dari sebuah kemarahan. Tapi, seolah tak mengerti, kita semua masih saja membiarkan kemarahan yang ada dalam hati kita keluar secara menggebu-gebu dan menafikan semua pemikiran logis dan perasaan nurani. Dalam tayangan berita di TV, kita pernah dan bahkan sering melihat sebuah demonstrasi yang dilakukan sekelompok orang yang pada akhirnya berujung ricuh. Dari tayangan itu, satu kesimpulan kecil bisa kita tarik yaitu orang-orang yang ikut serta dalam sebuah demonstrasi belum bisa menahan rasa marah dan bahkan cenderung untuk sengaja mempertunjukan kemarahan mereka, entah untuk menunjukan betapa serius nya mereka atau mungkin untuk menunjukan "kekuasaannya". Saya selalu miris melihatnya dan mungkin juga semua orang yang menyaksikan tayangan seperti itu. Setidaknya ada dua penyebab kemirisan yang saya rasakan, pertama karena perbuatannya dan yang kedua karena pelakunya. Ya, hampir sebagian besar, pelaku atau partisipan dari sebuah kegiatan demonstrasi adalah MAHASISWA. Sekelompok orang yang disebut sebagai orang-orang yang mempunyai intelektual tinggi dan menjadi harapan bagi bangsa Indonesia yang sejalan dengan tugasnya sebagai calon pemimpin. Menjadi sebuah ironi, ketika kekerasan atau pelampiasan kemarahan dilakukan oleh orang-orang yang terpelajar, yang secara teori seharusnya lebih mampu menunjukan kedewasaannya dengan sebuah solusi yang dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, bukan justru sebaliknya. Sebenarnya tak ada yang salah dengan melakukan sebuah demonstrasi selama hal itu masih sesuai dengan koridor yang ada dan menjaga ketertiban umum. Karena, bagaimanapun juga, kita membutuhkan orang-orang yang secara langsung maupun tidak langsung mengikuti dan menjaga perkembangan politik negara kita dan mengkritisi kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Ini sesuai dengan budaya politik yang harus kita kembangkan yaitu budaya politik partisipan dan dalam hal ini mahasiswa (agent of change) berada dalam gardu terdepan. Satu-satunya hal yang salah dan harus diperbaiki adalah perbuatan anarki yang biasa mereka lakukan. Tentu masih ingat dalam otak kita, bagaimana demo mahasiswa yang menentang kenaikan BBM berlangsung ricuh dan melakukan perusakan terhadap fasilitas umum dan bahkan sebuah mobil dinas. Lagi-lagi sebuah ironi, ketika yang mereka perjuangkan adalah rakyat tapi mereka justru merusak benda-benda yang secara jelas telah menggunakan uang rakyat.
Ada apa dengan perilaku santun?damai?dan saling mengalah? Apakah sebegitu rusaknya mental bangsa ini sehingga perbuatan anarkis hasil dari ketidakmampuan menahan rasa marah lebih kita kedepankan daripada sebuah musyawarah mufakat dengan kepala dingin?

Dan akhir-akhir ini pun kita disuguhi oleh demo-demo yang berlangsung ricuh mengenai kasus Bank Century dan Anggodo. Sekali lagi, kita sebagai rakyat memang sudah seharusnya ikut serta dalam proses pengawasan terhadap segala "gerak-gerik" yang dilakukan oleh Pemerintah kita. Agar segala kebijakan ynag dilakukan, benar-0benar untuk mensejahterakan rakyat Indonesia pada umumnya. Dan demostrasi adalah salah satu cara bagi kita untuk mengkritisi segala kebijakan yang ada, yang tentunya bila kebijakan itu kita nilai merugikan. Tapi, sebuah demonstrasi janganlah kita jadikan sebagai ajang mempertontonkan perbuatan anarkis dan pelampiasan rasa marah secara berlebihan.

Pada akhirnya, kembali pada sebuah tulisan karya Iman Nur Suharno M.Pdl, sebagai umat Islam setidaknya ada tiga cara yang bisa kita lakukan untuk menahan rasa marah, yaitu :
  1. Berusaha untuk berhenti bicara.
  2. Membaca ta'awudz.
  3. Berwudhu.
Karena sesungguhnya kemampuan menahan marah merupakan karakteristik orang bertakwa yang dijanjikan sebagai penghuni surga oleh Allah SWT.

"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan hartanya baik dalam keadaan lapang maupun sempit, mampu menahan marah dan memberi maaf kepada manusia. Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik."
(QS. ALI IMRAN, 3:133-134)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...