Langsung ke konten utama

Pemberdayaan Masyarakat dan Program Pengentasan Kemiskinan

*catatan : Ini adalah salah satu tugas saya dalam mata Kuliah Pemberdayaan Masyarakat.

Please enjoy it, my friends! :)
Pemberdayaan secara sederhananya dapat kita pahami sebagai suatu upaya untuk memberikan kekuatan/daya ( power ) kepada orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kekuatan, tidak berdaya ( powerless ). Orang-orang yang dikategorikan ke dalam orang yang tidak berdaya atau orang-orang yang harus diberdayakan adalah orang-orang yang tidak mempunyai akses atau akses mereka terhadap sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya sangat terbatas atau orang-orang tersebut tidak bisa untuk mengaktualisasikan potensi yang sebenarnya telah mereka milki.
Dewasa ini orang-orang yang masuk ke dalam golongan orang-orang yang harus diberdayakan sering diidentikan dengan orang-orang yang hidup di bawah garis kemiskinan. Karena sesuai dengan realita kehidupan yang ada, orang-orang yang hidup di bawah garis kemiskinan maka hal itu akan berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan hidupnya yang rendah sehingga dengan keadaan seperti itu, orang-orang miskin tidak mempunyai akses atau kesempatan yang besar untuk bisa memperoleh segala sumber daya untuk kemudian mampu mengembangkan potensi yang mereka miliki.

Hal itu semakin dipertegas dalam UU No. 25 tahun 2000 tentang Propenas yang menyebutkan bahwa kemiskinan merupakan masalah pembangunan yang ditandai dengan pengangguran, keterbelakangan, dan keterpurukan. Masyarakat miskin lemah dalam kemampuan berusaha dan mempunyai akses yang terbatas kepada kegiatan sosial ekonomi. Untuk menanggulangi permasalahan itu maka harus dilakukan suatu cara yaitu harus dilakukan pemberdayaan masyarakat melalui program pengentasan kemiskinan.

Akan tetapi tidak semua program pengentasan kemiskinan berjalan sejalan atau sesuai dengan konsep pemberdayaan masyarakat. Karena pemberdayaan masyarakat adalah suatu upaya berencana yang dirancang untuk merubah atau melakukan pembaharuan pada suatu komunitas atau masyarakat dari kondisi ketidakberdayaan menjadi berdaya dengan menitikberatkan pada pembinaan potensi dan kemandirian masyarakat.

UU No. 25 tahun 2000 juga telah menyebutkan bahwa tantangan utama dalam jangka pendek untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk miskin tersebut melalui pendekatan pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan dan pengembangan usaha ekonomi produktif, serta penyediaan jaminan dan perlindungan sosial. Perlu dilakukan penanggulangan kemiskinan secara komprehensif dan terpadu agar terjadi perbaikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin.

Akan tetapi pada praktek nyatanya pemerintah masih belum mampu untuk sepenuhnya menciptakan program pengentasan kemiskinan yang sesuai dengan konsep pemberdayaan masyarakat tapi hanya suatu program yang populer dan bernilai tinggi secara politik semata. salah satu contohnya adalah Program BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) yang pernah dilakukan dan bahkan akhir-akhir ini juga mulai ramai untuk kembali dilakukan. Tapi pemerintah pun bukannya tidak memiliki program pengentasan kemiskinan yang sesuai dengan konsep pemberdayaan masayarakat. Pemerintah pun memilki program pengentasan kemiskinan yang sangat baik, sangat sesuai dengan konsep pemberdayaan masyarakat, program tersebut adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ).

PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
1. PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
2. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.

Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah :
Tujuan Umum
1. Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.

Tujuan Khusus
1. Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
2. Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
3. Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin ( pro-poor )
4. Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
5. Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
6. Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
7. Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.

Jadi, program pengentasan kemiskinan tidak serta merta dapat kita katakan sebagai sebuah program pemberdayaan masyarakat. Kita harus terlebih dahulu mengetahui isi dan substansi dari program itu karena kemiskinan hanya akan dapat diatasi apabila program pengentasan kemiskinan itu dititikberatkan pada program memberdayakan masayarakat sehingga masayarakat yang tidak berdaya bisa untuk memilki kekutan dan hidup mandiri serta bertanggung jawab.

Komentar

  1. PNPM telah terbukti sangat membantu masyarakat yang tinggal di kota makassar :)

    BalasHapus
  2. setidaknya kebijakan integrasi program PNPM ke dalam program reguler bisa sedikit merampingkan APBN.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. PNPM terbukti juga menjadi problem solving masyarakat di kab. Bantaeng, daerah waktu urg PL 2 lur :)

    BalasHapus
  5. @BlogS of Hariyanto & Iqbal Fauzi : waah, bukti nyata sudah ada di makassar ya! :)

    @Accilong : betul kak, tinggal perlu adanya integrasi dan koordinasi antar instansi.

    BalasHapus
  6. artikel ini menarik dan bisa menambah wawasan baru, salam kunjungan

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...