Langsung ke konten utama

Sekilas E-KTP

http://jatim.tribunnews.com/foto/bank/images/ektp.jpg

E-KTP 
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. ( Wikipedia
Akan tetapi jaringan yang digunakan untuk menyimpan data e-KTP tidak sama dengan internet. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dari kemungkinan diretas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sistem pengamanan e-KTP dilakukan langsung oleh Lembaga Sandi Negara dan pengamanan secara fisik oleh data pendukung yang berlokasi di Batam. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011. Pelaksanaan Program e-KTP terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia dan berdasarkan data terakhir dari Kemendagri RI, proses perekaman data e-KTP per 7 November 2012 telah mencakup 172,4 juta orang atau 95,5% dari total penduduk potensial. 
Akan tetapi Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, mengatakan dari 172 juta data e-KTP yang terekam, baru sekitar 89 keping e-KTP yang dicetak lantaran keterbatasan anggaran negara. Lalu untuk sisanya akan diselesaikan pada tahun 2013 dengan menggunakan anggaran e-KTP untuk 2013 yang mencapai Rp 1,045 triliun. Anggaran sebesar itu direncanakan akan digunakan untuk mendanai penyelesaian e-KTP sesuai target pemerintah, yakni 172 juta e-KTP tercetak. Batas waktu perekaman e-KTP itu sendiri akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012. Karena proses perekaman yang baru akan berakhir pada akhir tahun ini dan pencetakan e-KTP baru akan terrealisasikan sepenuhnya pada tahun 2013 maka KTP lama akan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2013, setelah itu semua KTP lama akan diganti dengan e-KTP yang berlaku nasional dan bahkan diwacanakan untuk berlaku seumur hidup. 

Apabila kita melihat lagi ke belakang dan mencoba lagi untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kemendagri RI, untuk mengganti KTP lama dengan e-KTP yang berlaku secara nasional, merupakan sebuah kebijakan yang revolusioner dan sangat sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta merupakan usaha nyata dari pemerintah untuk mewujudkan suatu tatanan kepemerintahan yang baik atau Good Governance. Dalam Good Governance seperti yang telah kita ketahui bersama, pelayanan prima pada masyarakat adalah fokus utama yang harus dilakukan dan dengan diterapkannya e-KTP, pemerintah berharap hal itu akan menjadi sebuah “jalan pembuka” untuk memberikan sebuah pelayanan prima terhadap masyarakat. 
Karena empat fungsi utama dari e-KTP adalah : 1. Sebagai identitas jati diri; 
2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya; 
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP;dan
4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan. 

E-KTP merupakan amanat dari UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan teknis implementasi penerapannya telah diatur dalam Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. 
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa e-KTP berisi rekaman eletronik yang memuat biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari serta tangan penduduk yang bersangkutan. Sehingga konsekuensi logis dengan adanya aturan tersebut adalah diperlukannya seperangkat alat elektronik untuk melaksanakan proses perekaman identitas. 

Kebutuhan akan seperangkat alat itu kemudian memunculkan berbagai permasalahan dalam implementasi e-KTP dilapangan. Dari mulai kurang mahirnya SDM dalam mengoperasionalkan alat itu sehingga menghambat proses perekaman atau sampai dengan munculnya isu korupsi dalam tender pengadaan alat itu. 
Akan tetapi menurut hemat penulis, dalam menjalankan atau melaksanakan suatu kebijakan yang revolusioner pasti akan selalu terdapat hambatan dan tantangan yang menyertainya, akan selalu ada pro dan kontra yang datang menghampirinya. Semua permasalahan itu bukan untuk terus diperdebatkan, tapi justru harus dimaknai sebagai sebuah kesempatan untuk terus menyempurnakan suatu kebijakan yang telah dibuat, yang dalam hal ini adalah program e-KTP, apalagi program e-KTP ini dikeluarkan dan dilaksanakan untuk kepentingan dan kebaikan bersama. 

Lalu apa kebaikan yang akan dihasilkan oleh e-KTP itu? 
Kebaikan pertama dan utama yang saat ini dikejar oleh pemerintah dengan diterapkannya e-KTP adalah data e-KTP tersebut diharapkan bisa untuk dijadikan data untuk pemilih dalam Pemilihan Umum 2014. Sehingga pemerintah akan mampu untuk menghemat anggaran pemilu karena tidak harus lagi melakukan pendataan pemilih. Pemerintah berharap dapat memaksimalkan akurasi data kependudukan untuk mendukung Pemilu 2014 dan Pemilukada berikutnya. 

Pemerintah pun berupaya dengan telah diterapkannya e-KTP secara maksimal maka akan mampu untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. Selain itu, e-KTP juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan negara. 
Khusus berkenaan dengan keamanan Negara Kemendagri akan bekerjasama dengan Kepolisian RI agar data e-KTP dapat diakses untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan. Selain bekerjasama dengan Polri, Kemendagri juga berkoordinasi dengan pihak-pihak lain dalam upaya peningkatan pelayanan publik, yaitu berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Imigrasi RI dalam pemanfaatan data e-KTP. 
Sehingga untuk kedepannya, untuk rencana jangka panjangnya, kelak, database kependudukan Indonesia akan menjadi satu-satunya data resmi kependudukan Indonesia yang berisi lengkap mengenai seluruh identitas penduduk Indonesia ( sidik jari, retina mata, tanda tangan, dsb. ). 

Jadi ketika nantinya penduduk Indonesia akan membuat Surat Izin Mengemudi, Pasport dan identitas diri lainnya maka penduduk Indonesia tidak akan lagi melakukan pendataan identitas diri itu, tapi identitas itu akan langsung menggunakan data yang telah terdapat dalam database kependudukan Indonesia yang dimiliki oleh Kemendagri RI. 
Hal itu pun akan meminimalisir penyelewengan terhadap penggunaan identitas penduduk Indonesia karena setiap instansi tidak lagi memiliki data diri penduduk Indonesia, tapi hanya akan ada satu instansi sehingga pengawasan pun akan semakin mudah untuk dilakukan. 

Selain dari isu untuk peningkatan pelayanan publik, isu lain yang kini hangat dibicarakan oleh banyak orang berkenaan dengan e-KTP adalah tentang masa berlaku dari e-KTP itu sendiri yang mulai diwacanakan untuk berlaku seumur hidup. Sampai dengan saat ini, dengan aturan yang ada KTP yang berlaku seumur hidup hanya diberikan kepada warga berumur 60 tahun. Wacana diberlakukannya e-KTP seumur hidup didengungkan oleh anggota DPR RI, Nurul Arifin seperti yang diberitakan dalam Kompas.com, Nurul menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya e-KTP seumur hidup maka hal itu akan mampu untuk menghemat anggaran pemerintah. 
Karena target penerbitan e-KTP hingga 2012 mencapai 172 juta lembar. Biaya penerbitan satu lembar e-KTP sebesar Rp 4.586. Dengan demikian, jika e-KTP sebanyak 172 juta itu berlaku seumur hidup, maka pemerintah bisa menghemat sekitar Rp 788,9 miliar yang harusnya dikeluarkan per periode penerbitan. Akan tetapi, Nurul pun mengingatkan bahwa jika usulan itu disepakati semua pihak, maka Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu direvisi terlebih dulu. Karena Dalam Pasal 64 UU itu diatur masa berlaku KTP hanya 5 tahun. 

Jadi, mari kita sama-sama bersikap optimis dan berbaik sangka dengan program e-KTP yang sedang dijalankan oleh pemerintah karena sungguh tujuan dan harapan yang nantinya akan dicapai atau berusaha untuk diwujudkan oleh e-KTP itu sangat besar dan sangat bermanfaat bagi efektifitas pelayanan publik yang ada di Indonesia.

PMA! :) 

Komentar

  1. membaca artikel ini, saya jadi lebih paham tentang e-KTP. makasih udah share info nya.


    #salam terhangat dari Mr.DHI

    BalasHapus
  2. @Dadi Heryana : alhamdulillah, senang rasanya bila artikel ini ternyata bisa untuk bermanfaat. Terima kasih banyak pak. :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang