Langsung ke konten utama

Aborsi

KAMIS, 14 AGUSTUS 2014
18.28 WIB

Ada beberapa berita yang sangat menarik perhatian saya. Berita tersebut mengenai Kantor Transisi Pak Jokowi, kontroversi PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, dan propaganda LGBT melalui komik. Akan tetapi, pikiran dan hati saya sangat terdorong untuk ikut memberikan komentar serta pandangan terhadap kasus atau berita atau kontroversi mengenai diterbitkannya PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Hal itu bukan dikarenakan karena saya seseorang yang mengerti dan paham mengenai kesehatan. Akan tetapi saya sangat tertarik dengan isu yang keluar dan mencuat dari adanya PP tersebut.

Bagi saya isu tersebut sangat sensitif dan juga akan berimbas luas pada bentuk pergaulan generasi muda atau bahkan masyarakat Indonesia secara keseluruhan karena hal itu berkenaan dengan isu “pelegalan aborsi”.

Saya katakan sensitif karena ini berkaitan dengan hak asasi calon bayi untuk hidup juga hak asasi calon ibu untuk memilih. Dan saya pun katakan akan berimbas luas terhadap bentuk pergaulan masyarakat Indonesia kedepannya karena apabila terjadi kesalahan pemahaman tentang substansi dan alasan dari “pelegalan aborsi”, maka Indonesia akan semakin dekat terhadap bentuk pergaulan bebas khas masyarakat liberal.

Sebelum saya melanjutkan menganai pendapat saya berkenaan dengan PP tersebut. Saya akan terlebih dahulu menampilkan tulisan yang terdapat di kolom Tajuk pada Koran Republika hari Kamis, tanggal 14, bulan Agustus, tahun 2014. 
 
Berikut saya tampilkan secara keseluruhan tanpa sedikit pun saya kurangi.

Evaluasi PP No 61/2014
 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi pada 21 Juli 2014. PP tersebut mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36/2009, khususnya pasal 75 ayat (1) yang ditegaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Dalam PP ini disebutkan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan : a. Indikasi kedaruratan  medis; dan b. Kehamilan akibat perkosaan. “Tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir, “ bunyi Pasal 31 ayat (2) PP ini.

Indikasi kedaruratan medis dimaksud meliputi : a. Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau b. Kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

“Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, yang paling sedikit terdiri dari dua orang tenaga kesehatan, yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan,” bunyi Pasal 33 ayat (1,2) PP tersebut.

Adapun kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan : a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan b. keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.

“Aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab, “ bunyi Pasal 35 ayat (1) PP ini.

Praktik aborsi yang dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab itu, menurut PP ini, meliputi : a. dilakukan oleh dokter sesuai dengan standar; b. dilakukan difasilitasi kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; c. atas permintaan atau persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan; d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; e. tidak diskriminatif; dan f. tidak mengutamakan imbalan materi.

Secara umum, isi PP No. 61/2014 ini tak menimbulkan masalah sebab isinya untuk menjaga keamanan dan keselamatan perempuan atau ibu. Namun demikian, ada salah satu pasal, yakni Pasal 35 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa “Aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan, harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab.”

Kalimat tersebut menjadi persoalan, karena setiap orang yang hamil, baik akibat perkosaan maupun karena dasar suka sama suka, bisa dengan mudah melakukan aborsi.

Seseorang yang melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, lalu ketika si perempuan hamil dan sang “pacar” tak mau bertanggung jawab, yang bersangkutan bisa saja mengklaim bahwa dia telah diperkosa. Pasal itu akan menjadi acuan hukum untuk melakukan praktik aborsi. Ini akan sangat berbahaya.

Wajarlah kalau kemudian PP ini menimbulkan kontroversi. Dan sejumlah elemen masyarakat, meminta pemerintah (Kemenkes, Kemenag, Kemenko Kesra, dan Isntansi terkait yang merumuskan PP ini) untuk meninjau kembali PP tersebut.

Karena hal itu pula, kita berharap, pemerintah meninjau kembali dan melakukan evaluasi keberadaan PP tersebut. Sebab, PP ini akan menjadi acuan hukum bagi pihak yang tak bertanggung jawab untuk melegalkan praktik aborsi. Jika ini yang terjadi, maka pemerintah bisa dianggap turut menyetujui terjadinya “pembunuhan secara sengaja terhadap setiap calon bayi” yang diakibatkan oleh kasus perkosaan.

Tentunya pemerintah tak akan merelakan dirinya disebut sebagai “pembunuh calon bayi”, sebab hal ini bertentangan dengan agama, UU, dan hak asasi manusia (HAM).


Tulisan di atas sengaja saya tampilkan karena mampu untuk menampilkan secara ringkas dan jelas inti dari permasalahan yang ada. Kenapa PP tersebut sampai dengan saat ini menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Sepenuhnya saya setuju dengan pendapat yang dikemukakan dalam tulisan itu. Ketika praktek aborsi itu dilakukan atas dasar kedaruratan medis, berkenaan dengan kesehatan apalagi permasalahan hidup dan mati. Jelas aborsi dalam konteks ini merupakan suatu pilihan yang harus mendapatkan dasar hukum sehingga “legal” apabila dilakukan.

Akan tetapi ketika di dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa aborsi bisa atau boleh dilakukan atas pertimbangan kehamilan akibat dari kasus pemerkosaan, maka hal itu patut untuk kritisi. Kenapa harus kita kritisi? Karena hal itu sangat mungkin untuk berpotensi disalahgunakan dan disalahartikan.

Ya, bahwa aturan apapun, sebaik apapun, seideal apapun akan selalu memiliki celah untuk disalahgunakan atau bahkan di-“akali”. Maka butuh sebuah sistem pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

Maka ketika dalam menanggapi kontroversi tersebut, Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan mengatakan bahwa akan ada Peraturan Menteri Kesehatan untuk menjabarkan lebih lanjut mengenai teknis pelaksaan aborsi tersebut, terlebih aborsi kehamilan akibat kasus pemerkosaan. Hal itu sangat sulit untuk kita terima.

Karena secara logika yang sangat sederhana, berbeda dengan pembuktian mengenai kedaruratan medis, kasus pemerkosaan akan sulit untuk dibuktikan secara ilmiah. Saya yakin, pada peraturan lebih teknisnya nanti akan lebih menekankan kepada pengakuan dari pihak perempuan. Apakah benar dia diperkosa atau tidak. Ya, sebatas kepada pengakuan.

Maka ketika hal itu yang terjadi, bukankah justru akan menjadi rancu dan samar mengenai definisi pemerkosaan tersebut? Apakah hal itu justru akan menjadi lahan yang sangat empuk bagi setiap orang yang tidak ingin terikat dengan pernikahan dan tak ingin terbebani dengan anak, dan hanya berorientasi pada hubungan seks untuk kenikmatan, sehingga ketika pada saatnya pihak perempuan hamil maka mereka gunakan Pasal pemerkosaan untuk melakukan aborsi.

Maka PP ini tidak lain hanya akan menjadi sebuah legitimasi terhadap adanya seks bebas dalam bentuk pergaulan liberal khas kehidupan barat. Mengesampingkan kehidupan beragama yang sangat kita junjung tinggi selama ini.

Saya sungguh heran PP yang katanya dibuat memakan waktu hampir 5 (lima) tahun ini sungguh sangat tidak berdimensi atau berpikir jauh ke depan tentang sebab dan akibat yang bisa ditimbulkannya.

Bila memang alasan utama dilakukan aborsi adalah untuk melindungi kesehatan perempuan maka jelas alasan kedaruratan medis cukup memfasilitasi tujuan itu. Kenapa juga akibat pemerkosaan harus dimasukan ke dalamnya?

Bila memang alasan pemerkosaan dimasukan untuk menjaga psikologis perempuan korban pemerkosaan, maka saya berpendapat kalimat itu tak harus dimasukan menjadi sebuah kalimat khusus atau sebuah alasan khusus diperbolehkannya aborsi. Karena bukankah psikologis itu masuk juga ke dalam istilah kesehatan? Bila memang kehamilan itu berdampak sangat buruk terhadap psikologi perempuan, hal itu akan sangat terlihat dalam catatan medis, iya ‘kan? Sehingga itu bisa masuk ke dalam alasan kedaruratan medis, iya ‘kan?

Well, entah-lah, saya hanya khawatir, sungguh sangat khawatir dengan masa depan bangsa ini. Semoga pemerintah mau untuk mendengarkan terhadap setiap kritik dan masukan yang disampaikan kepadanya, terlebih sebuah kritikan yang dilandasi dengan sebuah pemikiran logis juga ilmiah. 
 
"Kalau ibu trauma, jawabannya bukan membunuh anak, tapi menyelesaikan trauma itu. Kemudian, yang lebih penting jelas adalah mengantisipasi terjadinya perkosaan."
Titin Suprihatin (Ketua Umum Persatuan Islam Istri)
 
Stay #PMA, folks!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang