RABU, 9 DESEMBER 2015 13.00 WIB Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disebutkan bahwa Mutasi adalah perubahan suatu jenis atau status kepegawaian seorang PNS dalam satuan organisasi. Pengertian tersebut merupakan definisi Mutasi secara luas dan berbeda dengan pengertian yang biasanya diterapkan di dalam praktek birokrasi. Karena istilah mutasi di kehidupan sehari-hari birokrasi memiliki makna sempit yakni berkenaan dengan perpindahan tempat kerja seorang PNS. Padahal apabila kita melihat secara seksama pengertian Mutasi berdasarkan Permendagri Nomor 55 Tahun 2015, maka ketika seseorang diangkat menjadi Calon PNS, kemudian menjadi PNS, mengalami kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, impassing , pensiun, termasuk perpindahan itu sendiri semua itu termasuk ke dalam mutasi. Karena telah terjadi perubahan jenis dan status kepegawa...
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya”. Maka semoga jejak tulisan yang saya tinggalkan ini mampu menjadi ilmu yang memberikan manfaat. Aamiin.