Langsung ke konten utama

Hidup sederhana

SENIN, 2 FEBRUARI 2015
13.51 WIB
”Hidup sederhana” mendadak menjadi sebuah perbincangan hangat diantara Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN). Adalah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yudi Chrisnandi, yang membuat “hidup sederhana” di kalangan Pegawai ASN menjadi sangat populer dan menuai pro serta kontra.
Pro dan kontra atau polemik itu muncul ke permukaan karena Menpan RB mengatur secara spesifik kehidupan Pegawai ASN Indonesia sehingga mengaburkan batas antara kehidupan privat dan publik setiap pribadi yang menjalani profesi sebagai Pegawai ASN.
Niat dan semangat yang ingin diberikan oleh Menpan RB sungguh sangat mulia tapi mungkin cara yang beliau lakukan kurang populer atau bahkan tidak tepat apabila dilihat dari sudut pandang ASN itu sendiri.
Berbicara kehidupan sederhana tentunya tidak bisa dilepaskan dari penghasilan yang didapatkan setiap bulannya.
Secara umum, tanpa ada kampanye atau kebijakan “hidup sederhana” bagi pegawai ASN. Pegawai ASN dengan sendirinya memang tidak dimungkinkan untuk mempunyai kehidupan yang “mewah”. (walaupun saya belum mengetahui apa ukuran atau standar mengenai hidup sederhana dan mewah itu seperti apa)
Logikanya adalah seperti ini : pada tulisan sebelumnya, http://noorzandhislife.blogspot.com/2014/07/welcome-to-real-life.html, saya menuliskan bahwa,
“Saya yang kini mempunyai Pangkat Penata Muda Golongan III Ruang a, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, memiliki gaji pokok sebesar Rp. 2.317.600,00 setiap bulannya.
Gaji sebesar itu digunakan untuk menghidupi selama kurang lebih 30 hari. Maka apabila dilakukan sebuah hitungan kasar, setiap harinya jatah uang yang maksimal bisa dikeluarkan adalah sebesar Rp. 78.000,00. Masih di bawah 100 ribu. Maka silahkan anda pikirkan sendiri serta mungkin coba bayangkan kehidupan dengan uang setiap harinya 78 ribu rupiah.”
Argumen itu masih berlaku sampai saat ini dan tulisan itu saya tulis jauh-jauh hari sebelum Pak Yudi menjabat sebagai Menpan dan sebelum beliau mengeluarkan kebijakan “hidup sederhana”.
Memang betul, pegawai ASN pun masih memiliki hak tunjangan di luar gaji pokok yag mereka miliki. Akan tetapi jumlah itu masih sangat bervariatif dan berbeda satu sama lainnya sehingga sulit memberikan penilaian bahwa Pegawai ASN kini memiliki kehidupan yang mewah.
Karena menurut saya, adanya kebijakan “hidup sederhana” oleh Pak Yudi. Itu berarti menandakan bahwa berdasarkan penilaiannya Pegawai ASN dewasa ini terlampau “mewah”.
Tapi sekali lagi, ukurannya apa? Dan apakah secara logika bisa mendapatkan kehidupan mewah dengan contoh gaji yang telah saya sebutkan di atas?
Adapun sejauh yang saya tau, daerah yang telah mampu untuk memberikan tunjangan di luar gaji pokok cukup “besar” dan signifikan adalah Pemerintah Povinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, selebihnya terutama di kabupaten/kota (Jawa Barat khususnya) masih kecil apabila harus dilakukan hitungan matematis di atas kertas.
Jadi mohon maaf tapi menurut hemat saya, kebijakan Pak Yudi selaku Menpan RB kurang tepat. Cukup-lah berikan kami tauladan "hidup sederhana" itu seperti apa sih!
Maaf pak, #PMA aja ya pak!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...