Langsung ke konten utama

Instagram

KAMIS, 5 MARET 2015
13.28 WIB
 
Terima kasih saya ucapkan pada Yas Budaya, dalam beberapa segi kehidupan, terutama media sosial, lebih spesifik Instagram. Akun instagram (IG) Yas Budaya (@yasbudaya) sungguh sangat memberi banyak arti bagi saya.
 
Melalui akun IG-nya saya mulai juga membiasakan diri menyuarakan isi hati, ide yang terbang bebas dalam otak serta rasa yang tak sempat tertumpahkan dalam kehidupan nyata interaksi.
 
Yas Budaya memang gencar melakukan propaganda. Propaganda dalam hal kebaikan. Mengkritisi untuk membuka mata serta hati khalayak luas tentang sebuah fenomena yang terjadi tepat di depan kita.
 
Dia berbicara lepas dengan media gambar yang dia post di IG kemudian dia elaborasikan melalui caption. Dia uraikan panjang lebar mengenai makna gambar yang dia post atau bahkan gambar itu hanya pelengkap tulisan inti yang terdapat dalam caption.
 
Saya sungguh menikmati setiap post dan caption yang dia buat. Saya mulai melihat kecenderungan dalam diri seorang Yas untuk lebih memaksimalkan media IG yang kini memang sedang naik daun.
 
Awalnya, Yas lebih banyak berceloteh melalui media blog akan tetapi kini dia lebih sering bergumam di akun IG miliknya.
 
Saya pikir itu merupakan pilihan yang tepat, karena media IG lebih banyak memiliki followers yang lebih banyak serta lebih mudah diakses oleh khalayak luas. Sehingga pesannya mudah dan cepat tersampaikan.
 
Akan tetapi saya berharap media blog tidak ditinggalkan begitu saja, bagi saya blog tetap relevan ketika tulisan yang ingin disampaikan memiliki argumen yang kuat.
 
Tulisan di media IG bagaimanapun juga tak akan bisa untuk sedetail apabila menulis di dalam blog. Yang memang dari awal dibuat untuk wadah para "penulis".
 
Jadi, izinkan saya juga untuk mengikuti hal yang baik ini, memanfaatkan IG sebagai wadah bagi saya menumpahkan segala kesah setelah blogger, tumblr, dan twitter.
 
#PMA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...