Langsung ke konten utama

Ada apa sebenarnya?

SENIN, 1 JUNI 2015
18.23 WIB


Well, hari ini menjadi hari yang penuh kontroversi (maaf bila istilah ini terkesan berlebihan) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) lulusan IPDN Angkatan XXI. Karena sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor : 813.3-2214 Tahun 2014 lulusan IPDN Angkatan XXI terhitung mulai tanggal 1 Juni 2014 diangkat sebagai CPNS. 
Sehingga seharusnya, pada hari ini, Senin, tanggal 1, bulan Juni, tahun 2015 atau tepat 1 (satu) tahun setelah pengangkatan sebagai CPNS, lulusan IPDN Angkatan XXI diangkat dan ditetapkan menjadi PNS dan menerima 100% gaji pokok.

Akan tetapi sampai dengan saat saya menulis tulisan ini, belum ada kabar mengenai Kepmendagri pengangkatan menjadi 100% PNS dan rekening gaji pun hanya terisi 80% gaji pokok atau dengan bahasa lainnya lulusan IPDN Angkatan XXI masih dengan status CPNS.

Ada apa?

Jujur saya tak bisa berbicara banyak mengenai hal itu karena kabar yang beredar saat ini adalah pihak Kemendagri (selaku instansi induk lulusan IPDN Angkatan XXI) baru akan mengadakan rapat dengan seluruh Kepala Kepegawaian tingkat Provinsi seluruh Indonesia pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2015. 
Hal itu dilakukan karena masa CPNS lulusan IPDN Angkatan XXI tidak dilaksanakan di instansi induk, yakni Kemendagri tapi dititipkan atau diperbantukan di provinsi asal pendaftaran masing-masing lulusan IPDN Angkatan XXI. 
Jadi menurut perkiraan saya, Kepmendagri mengenai pengangkatan lulusan IPDN Angkatan XXI menjadi 100% PNS baru akan diproses setelah rapat itu.

Saya pikir hal itu tak perlu menjadi sebuah permasalahan besar karena Kepmendagri mengenai pengangkatan lulusan IPDN Angkatan XXI sebagai CPNS pun baru ditandatangani dan dikeluarkan pada tanggal 9 Juni 2014. Walaupun di dalam Kepmendagri tersebut dinyatakan bahwa terhitung sebagai seorang CPNS adalah per 1 Juni 2014.

Itu adalah pendapat saya berkenaan dengan proses pengangkatan lulusan IPDN Angkatan XXI dari CPNS menjadi PNS. Di dalam tulisan ini pun izinkan saya untuk memberikan komentar atau sedikit pendapat mengenai permasalahan masa orientasi CPNS Kemendagri lulusan IPDN Angkatan XXI di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Perlu saya tekankan disini bahwa permasalahan lulusan IPDN Angkatan XXI asal pendaftaran Provinsi Jawa Barat akan sangat berbeda dengan Provinsi lainnya. Oleh karena itu apabila yang membaca tulisan ini kebetulan lulusan IPDN Angkatan XXI yang berasal dari Provinsi lain, tolong jangan melakukan penghakiman atau mengeneralisir permasalahannya.

Saya akan sedikit bercerita tentang kronologis dasar hukum masa orientasi lulusan IPDN Angkatan XXI asal pendaftaran Provinsi Jawa Barat.

Awal mula semuanya adalah dari sebuah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 824.3/3686/SJ Tanggal 23 Juli 2014 perihal Penempatan Sementara Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXI Tahun 2014. Tak banyak yang bisa saya komentari berkenaan dengan surat ini karena saya belum membaca secara keseluruhan isi yang terkandung di dalamnya. Tapi konon katanya surat tersebut berisikan “perintah” bahwa Pamong Praja Muda lulusan IPDN Angkatan XXI selama menjalani masa CPNS, kurang lebih 1 (satu) tahun, ditempatkan sementara di Pemerintah Provinsi asal pendaftaran masing-masing.

Menindaklanjuti surat Mendagri tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, membuat Surat Perintah (SP) Nomor : 800/3160/BKD yang isinya adalah menugaskan Para CPNS Lulusan Praja IPDN Angkatan XXI Tahun 2014 untuk melaksanakan Tugas sebagai Pegawai Titipan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat dan menyampaikan laporan daftar kehadiran secara periodik ke BKD Provinsi Jawa Barat. SP tersebut ditetapkan pada tanggal 1, bulan September, tahun 2014.

Di dalam SP tersebut tidak disebutkan sampai kapan status Pegawai Titipan akan dilaksanakan oleh CPNS Kemendagri lulusan IPDN Angkatan XXI. 
Akan tetapi pada tanggal 30 April 2015, BKD mengeluarkan surat Nomor : 824.3/190/Bangrir perihal Informasi Penempatan CPNS Kementerian Dalam Negeri di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Di dalam surat tersebut secara jelas tertulis pada point angka 2 (dua) yakni Masa Penugasan yang bersangkutan (CPNS Kemendagri Lulusan IPDN Angkatan XXI) sampai dengan tanggal 29 Mei 2015, dan selanjutnya akan ditempatkan di Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat termasuk Provinsi secara proporsional melalui Keputusan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia.

Maaf bila semua yang saya tulis ini penuh dengan tendensi atau mungkin emosi. Maaf bila beberapa fakta tidak tersampaikan dengan semestinya. Ini hanya luapan pendapat dari seseorang yang sebut saja fresh graduate. Bila kemudian diartikan lebih dari itu, ya silahkan.

#PMA

Komentar

  1. Dan pada akhirnya, doa adalah persinggahan terakhir. Berdoa aja semoga apapun nanti, adalah yang terbaik ☺

    Gak boleh emosi 😂😂😂

    BalasHapus
  2. adima..adikku, tetap semangat..dan yakin bahwa akan ada jalan yang terbaik. Insyaallah..

    BalasHapus
  3. Memang kadang kebijakan2 begini bikin gemes sendiri.
    tp mo gimana lgi? mugi2 solusi terbaik muncul
    oye, sejak angkatan berapa kmarin yg cpnsnya pasca kelulusan? sy rada apatis skg sma kabar kampus

    BalasHapus
  4. @Nurul Chaeriah : Betul, doa dan tidak emosi adalah solusi.
    @Teh Iceu : Nhun teteh :)
    @Kak Asriani : amin kak, sejak angkatan 21 kak, dan sepertinya angkatan 22 bernasib sama dengan kami.

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum izin kak. Nasib kami 22 lebih tdk jelas lagi, karna sampai dgn saat ini stlah 1 bulan dilantik. Kami blm mlkasanakan lpj. dan blm ad kejelasan kami lpj kapan dan dimana. Sdgkan 1juli kami sudah TMT.

    BalasHapus
  6. @bintang baiq : waalaikum salam dek. Iya, saya juga dengar nasib angkatan 22 ternyata lebih parah dari yang dialami oleh 21. Tapi semoga angkatan 22 bisa jauh lebih baik dari angkatan 21 ya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...