Langsung ke konten utama

Meluruskan Paham bahwa PNS itu pasti Kaya

 Artikel ini mulai ditulis pada hari Rabu tanggal 11 Rabiul Awal 1442 H atau 28 Oktober 2020, pukul 10.45 WIB.

 

APA SIH PNS ITU?

Di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu kemudian diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Berdasarkan definisi tersebut kita diberikan sebuah istilah baru yaitu Pegawai ASN, apa itu pegawai ASN?

Masih di dalam UU yang sama, dijelaskan bahwa Pegawai ASN itu adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jadi, dapat kita simpulkan secara sederhana, bahwa PNS itu pasti Pegawai ASN tapi Pegawai ASN tidak mesti seorang PNS.

Inti tulisan yang akan kami buat pada kesempatan kali ini adalah mencoba menjelaskan tentang kalimat terkahir yang terdapat pada definisi Pegawai ASN berdasarkan UU ASN, yaitu “…dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.” Kami memandang perlu untuk membuat sebuah tulisan ringkas yang membahas gaji PNS karena kami masih sering mendengar, secara langsung maupun tidak langsung, bahwa masyarakat umum menilai bekerja sebagai seorang PNS berarti akan mendapatkan gaji atau penghasilan uang yang besar.

 

GAJI PNS ITU GEDE LHO (?)

Asumsi positif ini pada banyak kesempatan justru menimbulkan efek yang negatif, baik efek negatif kepada diri kami secara pribadi maupun kepada Pegawai ASN sebagai sebuah profesi.

Doktrin bahwa PNS bergaji besar seakan telah tertanam di seluruh alam bawah sadar masyarakat Indonesia sehingga mereka menjadikan itu sebagai sebuah patokan atau standar umum kepada seluruh PNS, instansi pusat ataupun daerah. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba memberikan sedikit gambaran, bahwa berbicara tentang gaji PNS perlu untuk dibicarakan secara rinci. Bukan sebuah permasalahan yang bisa diberi hukum generalisasi.

Sampai dengan saat ini (tanggal 28 Oktober 2020) landasan utama gaji seorang PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 15 Tahun 2019 mengatur besaran gaji pokok bagi seorang PNS.

Perlu untuk diketahui bahwa jenis gaji yang pasti (rutin setiap bulan) diterima oleh PNS terdiri dari gaji pokok dan komponen tunjangan kinerja (di luar yang menempel pada gaji pokok). Gaji pokok bisa disebut sebagai sebuah penghasilan statis PNS, karena besaran gaji jenis ini diberikan berdasarkan status seseorang tersebut sebagai seorang PNS. Sehingga sepanjang Surat Keputusan (SK) PNS seseorang itu masih berlaku maka sepanjang itu pula dia akan mendapatkan gaji pokok setiap bulan.

Gaji pokok diberikan berdasarkan masa kerja dan golongan yang dimiliki oleh seorang PNS. Bagi PNS dengan golongan terendah yaitu I/a dengan masa kerja nol tahun maka gaji pokok yang diterimanya yaitu sebesar Rp1.560.800. Adapun bagi PNS dengan golongan tertinggi, yakni IV/e dan masa kerja sebanyak 32 tahun, maka gaji pokok yang didapatkanya adalah Rp5.901.200. Oleh karena itu gaji pokok seorang PNS berada diantara rentang 1.560.800 s.d. 5.901.200.

Di dalam gaji pokok tersebut akan terdapat beberapa penambahan penghasilan, seperti tunjangan keluarga (istri/suami/anak), tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, tunjangan beras, dan tunjangan khusus pajak. Selain mendapatkan beberapa penambahan, gaji pokok PNS setiap bulannya juga mendapatkan beberapa potongan, yaitu potongan beras, potongan iuran BPJS, pajak penghasilan, dan taperum.

Kami memang belum bisa memberikan secara rinci mengenai dasar hukum serta besaran potongan tersebut di atas. Akan tetapi sependek ilmu yang kami miliki, potongan serta penambahan gaji pokok PNS itu sepertinya diatur secara detail oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri. Wallahu’allam.

 

GAJI POKOK PNS GOLONGAN III/B

Akan tetapi, untuk memudahkan para pembaca dalam memahami skema gaji PNS sebagaimana yang telah kami sebutkan, maka kami akan langsung memberikan contoh nyata kondisi gaji kami pribadi sebagai seorang PNS di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang berkantor di Ibu Kota Jakarta. Kami tidak keberatan untuk menuliskan ini secara daring karena toh semua informasi berkenaan gaji PNS bisa dengan mudah dicari dan diakses melalui internet.

Kami saat ini adalah seorang PNS golongan III/b dengan masa kerja golongan empat tahun (per januari 2020), sehingga berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok yang kami dapatkan adalah sebesar Rp2.860.500. Beberapa tunjangan gaji pokok yang kami peroleh adalah tunjangan istri Rp286.050, tunjangan anak 57.210, dan tunjangan beras Rp217.260 (per januari 2020 kami masih berstatus sebagai PNS tugas belajar sehingga kami tidak mendapatkan tunjangan umum sebagai seorang staf/pelaksana). Total jumlah penghasilan kotornya adalah Rp.3.421.117 (mendapatkan pembulatan 97).

Jumlah tersebut kemudian harus dikurangi oleh potongan BPJS kami pribadi sebesar Rp.256.300, BPJS istri Rp51.617, dan potongan taperum sebesar Rp7.000. Sehingga pada akhirnya gaji pokok yang kami peroleh setiap bulannya adalah sebesar Rp3.106.200. Jumlah ini bisa sedikit mengalami peningkatan apabila kami kembali mendapatkan tunjangan umum sebagai seorang staf/pelaksana sebesar Rp185.000. Walhamdulillah.

Secara garis besar skema gaji yang telah kami jelaskan itu adalah skema gaji yang kurang lebihnya akan didapatkan oleh seluruh PNS yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Komponen gaji pokok adalah satu-satunya komponen penghasilan PNS yang sama dan statis.

 

TUNJANGAN KINERJA

Sekarang mari kita membahas komponen gaji selanjutnya yang didapatkan oleh seorang PNS, yaitu komponen penghasilan tunjangan kinerja. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pembaca tentang tunjangan kinerja adalah penamaan atau penyebutan penghasilan jenis ini akan berbeda dan beragam antara satu instansi dengan instansi lainnya. Perbedaan itu muncul karena memang komponen penghasilan tunjangan kinerja tidak diatur secara terpusat, sehingga setiap instansi (khususnya instansi daerah) bisa memiliki nama dan jumlah tunjangan kinerja yang berbeda satu sama lainnya.

Akan tetapi satu benang merah yang bisa ditarik dari komponen penghasilan tunjangan kinerja ini adalah bahwa penghasilan ini bersifat dinamis. Setiap PNS tidak mesti mendapatkan jumlah yang sama setiap bulannya karena secara umum komponen penghasilan jenis ini akan didapatkan sesuai dengan produktifitas dan kedisiplinan kerja seorang PNS. Sehingga secara teori dan normatif maka masing-masing PNS akan mengalami naik-turun penghasilan dalam komponen ini.

Di dalam konteks instansi pusat (kementerian, badan, lembaga) maka komponen penghasilan jenis ini disebut dengan Tunjangan Kinerja (Tunkin). Besaran tunkin yang akan didapatkan masing-masing instansi pusat diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres). Untuk saat ini tunkin Kemendagri diatur di dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan aturan tersebut, Kemendagri mempunyai 17 kelas jabatan. Kelas jabatan 1 (terendah) mendapat tunkin maksimal sebesar Rp2.531.250 dan untuk kelas jabatan tertinggi di Kemendagri yaitu kelas jabatan 17 mendapatkan tunkin maksimal sebanyak Rp33.240.000.

Kelas jabatan tunkin disesuaikan dengan jenis jabatan yang dimiliki oleh masing-masing PNS Kemendagri. Sependek informasi yang kami miliki, jabatan pelaksana atau staf mendapatkan kelas jabatan 5, 6, 7 atau 8. Adapun kami yang saat ini mempunyai jabatan pelaksana/staf sebagai Analis Data dan Informasi, masuk ke dalam kelas jabatan 7, sehingga berdasarkan Perpres Nomor 123 Tahun 2018, kami bisa mendapatkan tunkin maksimal setiap bulannya sebanyak Rp.3.915.950.

Teknis pemberian tunkin di lingkungan Kemendagri kemudian diatur di dalam Permendagri Nomor 132 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Di dalam Pasal 11 Permendagri Nomor 132 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemberian tunkin dibagi ke dalam dua penilaian yaitu penilaian produktifitas kerja (50%) dan penilaian disiplin kerja (50%).

Penilaian disiplin kerja didapatkan melalui daftar hadir masing-masing PNS Kemendagri yang dibuktikan melalui isian daftar hadir sidik jari dan/atau aplikasi mobile SIMPEG. Adapun penilaian produktifitas kerja dilakukan melalui pengisian aplikasi SIKERJA. PNS Kemendagri diwajibkan mengisi SIKERJA sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan setiap harinya. Pekerjaan tersebut dilaporkan lengkap dengan waktu pelaksanaannya (jam dan menitnya).

Dengan ketentuan tersebut, maka tunkin kelas jabatan 7 sebesar Rp3.915.950, dibagi dua bagian (50%), yaitu Rp 1.957.975.

50% pertama akan didapatkan apabila kami mampu masuk secara penuh setiap bulannya dan 50% kedua akan kami dapatkan apabila SIKERJA mampu memenuhi 100%.

Faktanya adalah kami sangat jarang bisa mendapatkan tunkin secara maksimal karena pada komponen pengisian SIKERJA kami sulit untuk mencapai nilai 100%. Aplikasi SIKERJA Kemendagri mewajibkan masing-masing pegawai untuk melaporkan pekerjaan yang dilakukan lengkap dengan satuan jam dan menitnya. Sehingga titik berat SIKERJA masih melihat pada menit kerja bukan pada bobot atau jenis pekerjaannya. Hal itu yang membuat kami sulit untuk mencapai nilai 100% pada komponen produktifitas kerja.

Gambaran singkat di atas hanya sedikit menggambarkan bahwa komponen penghasilan tunjangan kinerja di setiap instansi adalah sebuah komponen penghasilan yang dinamis. Walaupun secara normatif seorang PNS bisa mendapatkan tunjangan yang “besar”, tapi pada tataran praktiknya PNS akan sulit untuk bisa mendapatkan angka maksimal. Karena setiap instansi tentu memiliki mekanisme pelaporan produktifitas dan disiplin kerja yang berbeda.

 

INI TULISAN CURHAT YA?

Sesuai dengan penjelasan kami di awal tulisan ini, kami hanya ingin mencoba memberikan gambaran secara global dan singkat tentang penghasilan yang didapatkan oleh seorang PNS. Lalu kenapa contohnya langsung detail kepada gaji kami sebagai PNS Kemendagri? Apa kami sedang mengeluh?

Semoga Allah jauhkan kami dari segala sikap dan bentuk mengeluh kepada sesama manusia. Tulisan ini kami niatkan agar menjadi titik terang bagi masyarakat luas bahwa penghasilan PNS itu bukan sebuah penghasilan yang “wah” sehingga tidak perlu untuk dianggap berlebihan atau diistimewakan. Adapun penyebutan contoh langsung penghasilan yang kami dapatkan adalah agar mempermudah para pembaca dalam mencerna apa yang sedang kami jelaskan sekaligus memberikan gambaran utuh walaupun ringkas.

Kami sangat berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menilai status profesi Pegawai ASN. Masyarakat jangan mudah terprovokasi bahwa PNS itu bekerja nyaman dan mendapat gaji besar. Kami ingin agar masyarakat bisa menghilangkan “stigma” bahwa PNS itu adalah “orang kaya”. Bila yang dimaksud “orang kaya” di sini adalah orang yang berkecukupan, insyaallah penilaian ini masih bisa diterima dan masuk akal.

Tapi bila makna “orang kaya” dipahami sebagai seseorang yang memiliki uang berlebih di tabungan, sehingga apabila mempunyai saudara, teman atau tetangga PNS maka seseorang itu adalah sumber uang yang bisa setiap waktu dimintai sumbangan, selalu ditawari untuk ikut investasi tanah atau selalu diberi iklan mobil/motor keluaran terbaru, maka ini yang harus diluruskan.

Dan di sisi lain, kami pun sangat berharap agar seluruh rekan PNS di Indonesia bisa bersikap lebih rendah hati dan bergaya sesuai dengan “kelas”-nya. Jangan menunjukan hidup mewah laksana pengusaha muda sukses, tapi jangan juga menghinakan diri dengan banyak melakukan pinjaman ke sana-sini. Mari kita tempatkan segala sesuatunya sesuai dengan porsinya. Jangan berlebihan. Kecuali bila memang rekan PNS mempunyai usaha lain yang sukses di luar tugasnya sebagai PNS.

Perihal apakah gaji itu cukup atau kurang, maka kami pribadi sangat setuju dengan nasihat para asatiz, bahwasanya kekayaan atau kemiskinan itu tergantung hati. Maka yang banyak itu bisa menjadi sedikit karena hati yang tamak dan yang sedikit itu bisa jadi banyak dengan hati yang qona’ah.

Alhamdulillah, kami dan keluarga (satu orang istri, satu orang anak, dan insyaallah segera menyusul anak kami yang kedua) bisa hidup setiap bulannya dengan baik. Semua kebutuhan pokok, walhamdulillah, bisa terpenuhi. Jadi ini bukan sebuah tulisan curhat apalagi mengeluh, wal’iyadzubillah.

 

CATATAN TERAKHIR

Gaji pokok dan komponen penghasilan tunjangan kinerja bukan menjadi satu-satunya penghasilan yang sah bagi PNS, masih ada komponen penghasilan lain semisal uang makan, uang perjalanan dinas, uang narasumber, uang moderator, uang rapat di luar jam kerja, dan yang semisal dengan itu. Akan tetapi komponen uang-uang tersebut bukan sebuah komponen penghasilan tetap karena hal itu berkaitan erat dengan kegiatan organisasi bukan pada kinerja individu PNS (kecuali uang makan). Oleh karena itu, komponen uang-uang itu tidak akan rutin didapatkan oleh PNS.

Wallahu’alam.

 

Selesai ditulis pada hari Rabu tanggal 11 Rabiul Awal 1442 H atau 28 Oktober 2020 di Permata Bogor Residence (Desa Cilebut Barat, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor), pukul 13.52 WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang