Rabu, 4 Desember 2024
08.16 WIB
Bissmillah walhamdulillah wa shallatu wassalam ala rasulillah
Pak Probowo, Presiden RI, menyampaikan sebuah pidato yang memberikan kabar gembira bagi seluruh guru di Indonesia pada puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024. Pada pidatonya, Pak Prabowo mengucapkan bahwa pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan guru. Berselang beberapa hari kemudian, harian Kompas (2/12/2024), memuat berita dengan judul Kenaikan Tunjangan Guru Masih Multitafsir.
Berita di atas ditulis berdasarkan pada opini dari seorang Pengamat pendidikan dari Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas. Beliau menilai bahwa pidato Pak Prabowo bisa ditafsirkan secara beragam. Karena masih sebatas isi pidato dari seorang Presiden, maka memang skema peningkatan kesejahteraan bagi guru perlu dirinci dan dituangkan secara resmi dalam aturan teknis.
Maka, Darmaningtyas mendorong agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Bapak Abdul Mu’ti, untuk segera merinci skema yang dimaksud Pak Prabowo. Hal itu penting untuk segera dilakukan agar tidak membingungkan dan melambungkan ekspektasi para guru yang ada di Indonesia.
Akan tetapi, bagi kami yang saat ini bekerja di bagian kepegawaian dan memiliki jabatan sebagai Analis SDM Aparatur, kami justru memiliki pendapat lain dalam hal peningkatan kesejahteraan bagi guru di Indonesia. Kami melihat bahwa peningkatan kesejahteraan dalam bentuk menaikkan gaji atau tunjangan dalam situasi seperti ini, baru sebatas solusi jangka pendek.
Kami berpandangan bahwa guru dewasa ini, dalam konteks Pemerintah Indonesia, membutuhkan solusi peningkatan kesejahteraan untuk jangka Panjang, yaitu kejelasan akan karir.
Saat ini kami berani untuk mengatakan bahwa karir guru di Indonesia sedang berada pada fase ketidakjelasan. Permasalahan guru honorer yang ada di Indonesia justru diselesaikan dengan cara mengangkat mereka menjadi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Konsekuensinya adalah para guru tersebut kemudian hanya diangkat untuk jangka waktu tertentu (rata-rata diangkat untuk masa kerja 5 tahun), sehingga nanti di 5 (lima) tahun yang akan datang, guru-guru tersebut kemudian akan kembali dihadapkan dengan permasalahan dan pertanyaan, "bagaimana nasib kami?"
Hal diatas menjadi sebuah ironi ketika kita sandingkan dengan tugas utama seorang guru. Mereka adalah garda terdepan untuk menyiapkan generasi penerus bangsa. Mereka harus bisa menumbuhkan semangat visioner dalam diri setiap anak didiknya. Tapi di waktu yang sama, para guru tersebut masih belum memiliki kejelasakan karir. Karena hanya "dikontrak" untuk bekerja selama 5 tahun.
Pun ketika kita mencoba menelusuri "sejarah" dibentuknya PPPK, maka hal itu pun tidak sejalan ketika kini digunakan sebagai solusi permasalahan pengangkatan guru honorer. PPPK, sesuai dengan namanya, maka diperuntukan untuk mengangkat pegawai dalam sebuah instansi pemerintah yang memang hanya dibutuhkan kehadirannya dalam waktu tertentu (per project) dan tidak diproyeksikan untuk memiliki jenjang karir dalam instansi pemerintah.
Contoh paling gampang untuk hal itu adalah ketika sebuah instansi pemerintah akan membangun sebuah aplikasi, maka dibutuhkan kehadiran programmer. Programmer tersebut hanya dibutuhkan pada saat pembuatan aplikasi dan ketika aplikasi itu selesai dibuat, maka instansi pemerintah tidak lagi membutuhkan jasa programmer. Maka skema PPPK menjadi solusi atas pemasalahan itu.
Ketika sekarang skema PPPK justru digunakan untuk mengangkat guru honorer, maka hal itu kurang tepat ditinjau dari beberapa sisi.
Pertama, guru merupakan jabatan di dalam instansi pemerintah yang memiliki jenjang karir yang Panjang dan bahkan secara psikologi seorang guru harus dijamin akan kejelasan karirnya sehingga dia bisa melakukan proses mengajar dengan maksimal.
Kedua, dengan diangkatnya guru ke dalam PPPK maka ini hanya sekadar menyimpan "masalah" untuk kembali muncul di 5 tahun yang akan datang.
Maka solusi bagi guru hanya satu, mereka harus diangkat sebagai PNS. Bila memang alasan anggaran yang menjadi pertimbangan pemerintah, maka pemerintah tidak harus mengangkat seluruh guru dalam waktu bersamaan. Pemerintah bisa melakukan skema pengangkatan secara berkala pada guru. Tentunya dengan terlebih dahulu disepakati jumlah formasi yang dibutuhkan itu berapa.
Tapi inti yang ingin kami sampaikan adalah pengangkatan guru menjadi PPPK adalah hal yang kurang tepat. Karena jabatan guru adalah sebuah jabatan yang memiliki karir yang panjang.
Allahu'allam.
Selesai ditulis pada hari Rabu, 4 Desember 2024 pada pukul 09.07 WIB.
Komentar
Posting Komentar