Rabu, 25 Desember 2013 19.18 WIB Beberapa hari yang lalu (bagi mereka yang memperhatikan berita dengan seksama) tentu telah mengetahui bahwa RUU ASN telah disahkan oleh DPR-RI dan tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden untuk kemudian dilakukan penomoran. DPR-RI kemudian memberikan waktu paling maksimal 2 (dua) tahun bagi pemerintah untuk membuat aturan pelaksana dari UU pengganti UU 43/1999 itu, yakni Peraturan Pemerintah, sehingga setiap aturan yang terkandung di dalamnya bisa untuk cepat terlaksana. Akan tetapi DPR-RI hanya memberikan waktu maksimal 6 (enam) bulan bagi pemerintah untuk membentuk Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), sebuah lembaga baru yang akan mengurusi setiap fit & proper test bagi pengisian jabatan dan di tahun 2015 Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara harus sudah terwujud. 3 (tiga) tugas yang cukup berat bagi pemerintah, yang tentunya akan efektif dilaksanakan di masa kepemimpinan Presiden baru setelah Pak SBY nanti. Ya, sebuah kons...
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya”. Maka semoga jejak tulisan yang saya tinggalkan ini mampu menjadi ilmu yang memberikan manfaat. Aamiin.