Langsung ke konten utama

HARI TANPA TEMBAKAU

STOP MEROKOK ?

HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA
Hari Tanpa Tembakau Sedunia
http://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Tanpa_Tembakau_Sedunia

Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati di seluruh dunia setiap tahun pada tanggal 31 Mei. Gerakan ini menyerukan para perokok agar berpuasa tidak merokok (mengisap tembakau) selama 24 jam serentak di seluruh dunia. Hari ini bertujuan untuk menarik perhatian dunia mengenai menyebarluasnya kebiasaan merokok dan dampak buruknya terhadap kesehatan. Diperkirakan kebiasaan merokok setiap tahunnya menyebabkan kematian sebanyak 5,4 juta jiwa. Negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencetuskan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini pada tahun 1987. Dalam satu dasawarsa terakhir, gerakan ini menuai reaksi baik berupa dukungan dari pemerintah, aktivis kesehatan, dan organisasi kesehatan masyarakat, ataupun tentangan dari para perokok, petani tembakau, dan industri rokok.

WHO dan Hari Tanpa Tembakau
Hari Tanpa Tembakau Sedunia adalah salah satu dari banyak hari peringatan yang terkait dengan upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan kesehatan, termasuk diantaranya Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Hari AIDS Sedunia, Hari Donor Darah Sedunia, dan lain-lain.
Pada 1987, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengesahkan Resolusi WHA40.38, menyerukan tanggal 7 April 1988 sebagai "hari tidak merokok sedunia". 7 April 1988 bertepatan dengan ulang tahun ke-40 WHO. Tujuan hari ini adalah mendesak para pecandu tembakau agar berpuasa tidak merokok selama 24 jam, sebuah tindakan yang diharapkan dapat mendorong mereka untuk berusaha berhenti merokok.
 
Pada 1988, Resolusi WHA42.19 disahkan oleh Majelis Kesehatan Dunia, menyerukan dirayakannya Hari Tanpa Tembakau Sedunia setiap tanggal 31 Mei. Sejak saat itu WHO senantiasa mendukung hari Tanpa Tembakau Sedunia tiap tahunnya, mengaitkan tiap tahun dengan tema khusus terkait tembakau.
 
Pada 1998, WHO membentuk Inisiatif Bebas Tembakau (Tobacco Free Initiative/TFI), sebuah upaya untuk memusatkan perhatian dan upaya internasional kepada masalah kesehatan global tentang tembakau. Inisiatif ini memberikan bantuan untuk menciptakan kebijakan kesehatan publik dunia, mendorong mobilisasi antar masyarakat, dan mendukung Konvensi WHO untuk Kerangka Pengendalian Tembakau (FCTC).
 
FCTC WHO adalah traktat kesehatan publik global yang diterapkan sejak 2003 oleh berbagai negara di dunia sebagai kesepakatan untuk menerapkan kebijakan yang mengarah kepada penghentian kebiasaan merokok.
 
Pada 2008, pada malam Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO menyerukan seluruh dunia agar melarang semua bentuk iklan, promosi, dan sponsor tembakau. Tema tahun itu adalah Pemuda Bebas Rokok; karena itulah inisiatif ini secara khusus menyoroti iklan rokok yang ditujukan pada remaja. Menurut WHO, industri rokok kini tengah berupaya meremajakan pasarnya yang sekarat; menggantikan para perokok dewasa yang tengah berupaya berhenti merokok atau sedang sakit-sakitan, dengan kaum muda sebagai perokok potensial. Karena hal itulah strategi pemasaran rokok umumnya membidik berbagai hal yang menarik perhatian kaum muda, seperti film, musik, olahraga, internet, bilboard, dan majalah. Penelitian menunjukkan bahwa makin terpaparnya remaja pada iklan rokok, makin besar kemungkinan mereka untuk merokok.
 
Tiap tahun, WHO menentukan tema untuk Hari Tanpa Tembakau Sedunia untuk menciptakan kesatuan pesan global anti rokok. Tema ini menjadi komponen utama agenda WHO terhadap tembakau di tahun berikutnya. WHO mengawasi penciptaan, penyebaran, dan penyiaran materi terkait tema ini termasuk brosur, selebaran, poster, situs web, dan rilis untuk pres.
 
Pada 2008 untuk tema Pemuda Bebas Tembakau, video Youtube diciptakan sebagai upaya peningkatan kesadaran kampanye Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dalam tema Hari Tanpa Tembakaunya, WHO menekankan gagasan mengenai “kebenaran.” Tema seperti “Tembakau dapat Membunuh, jangan terkecoh” (2000) dan “Tobacco: mematikan dalam berbagai wujudnya” (2006) menunjukan keyakinan WHO bahwa keyakinan pribadi mengenai sifat asli tembakau dapat disesatkan; rasional tema 2000 dan 2008 menyoroti strategi pemasaran dan “ilusi” yang diciptakan oleh industri tembakau sebagai penyebab utama kebingungan ini.
 
Materi penyuluhan WHO menjadi pemahaman alternatif dilihat dari fakta dari perspektif kesehatan publik global. Materi publikasi gerakan anti tembakau ini menyajikan penafsiran resmi paling mutakhir atas riset terkait tembakau dan data statistik untuk memberi landasan argumen anti tembakau di seluruh dunia.

HARI BERHENTI MEROKOK
Mungkin sebagian besar orang Indonesia belum banyak yang mengetahui hari tanpa tembakau sedunia ini, hanya segelintir orang saja yang mengetahui. Kalau anda tidak percaya, bisa anda coba bertanya dengan orang-orang di sekitar anda. Sebagian besar akan menjawab "TIDAK TAHU".

Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini di peringati setiap tanggal 31 Mei.  Berbagai wacana di usung untuk memeriahkan Hari Tembakau Sedunia ini, berbagai media masa seperti Radio, Televisi maupun media cetak mengulas tentang pro dan kontra di balik Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini.
 
Seremonial Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang seharusnya bisa disadari oleh semua pihak ternyata jauh dari yang diharapkan. Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini sama halnya dengan TIDAK MEROKOK. Identiknya tembakau dengan rokok sudah sama-sama kita sadari. Bagaiman hebatnya devisa yang didapat dari rokok ini dan malahan fakta terbaru bahwa INDONESIA MENDUDUKI PERINGAT KE-3 DI DUNIA sebagai NEGARA PALING BANYAK PEROKOKNYA.
 
Banyak yang menyuarakan bahwa dilarang merokok, jangan merokok atau berbagai hal lain yang melarang produksi tembakau ini. Namun hanya sebuah wacana.
Kebiasaan merokok di Indonesia memang sudah menjadi sesuatu yang begitu menghawatirkan. Bagaimana anak-anak sekolah di negeri ini PASTI DAN PASTI ADA YANG MEROKOK. TIDAK PERCAYA. Coba anda berkunjung ke sekolah-sekolah. Dan lihat faktanya.
 
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, bisa dimaknai dari 3 sisi yakni dari sisi pemakai, dari pabrik yang memproduksi tembakau dan tentu saja dari pemerintah sendiri.
1.    Sebagai pemakai
Pemakai tembakau memang kebanyakan kaum perokok atau orang-orang yang begitu suka merokok. Berbagai peraturan yang sudah dirancang agar tidak merokok di tempat umum, tidak boleh merokok di dekat anak-anak sekolah atau mengharamkan merokok bagi kaum pelajar. Tentu berbagai peraturan ini tidak akan berarti apa-apa apabila kebanyakan masyarakat tidak menyadari bahaya di balik rokok ini.
2.    Pabrik Tembakau
Tentu saja dari pihak pabrik seharusnya mengurangi pasokan produksi tembakau ini. Kalau di tutup mungkin akan banyak memakan korban, bagaimana ribuan karyawan ada di sana. Namun pengurangan produksi rokok ini mudah-mudahan sedikit bisa mengurangi dampak dari rokok ini.
3.    Pemerintah
Dari sisi pemerintah ya seharusnya jelas. Harusnya bagaimana, kalau pemerintah masih beranggapan bahwa devisa benar-benar dari rokok. Pemerintah seharusnya mulai berfikir bahwa masih banyak hal yang bisa menyumbangkan selain devisa dari rokok. Mengurangi produksi rokok dengan berbagai peraturan pemerintah seharusnya mulai di tegaskan kembali sehingga seremonial hari tanpa tembakau sedunia bukan sekedar wacana mengambak bak asap rokok he he he he
 
Jadi Selamat Hari Tembakau Sedunia. Mari maknai sebagai HARI BERHENTI MEROKOK

TEMBAKAU

Tembakau adalah produk pertanian yang diproses dari daun tanaman dari genus Nicotiana. Tembakau dapat dikonsumsi, digunakan sebagai pestisida, dan dalam bentuk nikotin tartrat dapat digunakan sebagai obat. Jika dikonsumsi, pada umumnya tembakau dibuat menjadi rokok, tembakau kunyah, dan sebagainya. Tembakau telah lama digunakan sebagai entheogen di Amerika.
 
Kedatangan bangsa Eropa ke Amerika Utara memopulerkan perdagangan tembakau terutama sebagai obat penenang. Kepopuleran ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat bagian selatan. Setelah Perang Saudara Amerika Serikat, perubahan dalam permintaan dan tenaga kerja menyebabkan perkembangan industri rokok. Produk baru ini dengan cepat berkembang menjadi perusahaan-perusahaan tembakau hingga terjadi kontroversi ilmiah pada pertengahan abad ke-20.
 
Dalam Bahasa Indonesia tembakau merupakan serapan dari bahasa asing. Bahasa Spanyol "tabaco" dianggap sebagai asal kata dalam bahasa Arawakan, khususnya, dalam bahasa Taino di Karibia, disebutkan mengacu pada gulungan daun-daun pada tumbuhan ini (menurut Bartolome de Las Casas, 1552) atau bisa juga dari kata "tabago", sejenis pipa berbentuk y untuk menghirup asap tembakau (menurut Oviedo, daun-daun tembakau dirujuk sebagai Cohiba, tetapi Sp. tabaco (juga It. tobacco) umumnya digunakan untuk mendefinisikan tumbuhan obat-obatan sejak 1410, yang berasal dari Bahasa Arab "tabbaq", yang dikabarkan ada sejak abad ke-9, sebagai nama dari berbagai jenis tumbuhan. Kata tobacco (bahasa Inggris) bisa jadi berasal dari Eropa, dan pada akhirnya diterapkan untuk tumbuhan sejenis yang berasal dari Amerika.

ROKOK

Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.
 
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung (walaupun pada kenyataannya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).
 
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
 
Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan ketergantungan, di samping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisem.

Jenis rokok
Rokok dibedakan menjadi beberapa jenis. Pembedaan ini didasarkan atas bahan pembungkus rokok, bahan baku atau isi rokok, proses pembuatan rokok, dan penggunaan filter pada rokok.

Rokok berdasarkan bahan pembungkus.

    Klobot: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun jagung.
    Kawung: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun aren.
    Sigaret: rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas.
    Cerutu: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun tembakau.

Rokok berdasarkan bahan baku atau isi.

    Rokok Putih: rokok yang bahan baku atau isinya hanya daun tembakau yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
    Rokok Kretek: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau dan cengkeh yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
    Rokok Klembak: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau, cengkeh, dan kemenyan yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.

Rokok berdasarkan proses pembuatannya.

    Sigaret Kretek Tangan (SKT): rokok yang proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana.
    Sigaret Kretek Mesin (SKM): rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin. Sederhananya, material rokok dimasukkan ke dalam mesin pembuat rokok. Keluaran yang dihasilkan mesin pembuat rokok berupa rokok batangan. Saat ini mesin pembuat rokok telah mampu menghasilkan keluaran sekitar enam ribu sampai delapan ribu batang rokok per menit. Mesin pembuat rokok, biasanya, dihubungkan dengan mesin pembungkus rokok sehingga keluaran yang dihasilkan bukan lagi berupa rokok batangan namun telah dalam bentuk pak. Ada pula mesin pembungkus rokok yang mampu menghasilkan keluaran berupa rokok dalam pres, satu pres berisi 10 pak. Sayangnya, belum ditemukan mesin yang mampu menghasilkan SKT karena terdapat perbedaan diameter pangkal dengan diameter ujung SKT. Pada SKM, lingkar pangkal rokok dan lingkar ujung rokok sama besar.

Sigaret Kretek Mesin sendiri dapat dikategorikan kedalam 2 bagian :

    Sigaret Kretek Mesin Full Flavor (SKM FF): rokok yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas. Contoh: Gudang Garam International, Djarum Super dan lain-lain.
    Sigaret Kretek Mesin Light Mild (SKM LM): rokok mesin yang menggunakan kandungan tar dan nikotin yang rendah. Rokok jenis ini jarang menggunakan aroma yang khas. Contoh: A Mild, Clas Mild, Star Mild, U Mild, L.A. Lights, Surya Slims dan lain-lain.

Rokok berdasarkan penggunaan filter.

    Rokok Filter (RF): rokok yang pada bagian pangkalnya terdapat gabus.
    Rokok Non Filter (RNF): rokok yang pada bagian pangkalnya tidak terdapat gabus.

Dilihat dari komposisinya :

    Bidis: Tembakau yang digulung dengan daun temburni kering dan diikat dengan benang.Tar dan karbon monoksidanya lebih tinggi daripada rokok buatan pabrik. Biasaditemukan di Asia Tenggara dan India.
    Cigar: Dari fermentasi tembakau yang diasapi, digulung dengan daun tembakau. Adaberbagai jenis yang berbeda di tiap negara. Yang terkenal dari Havana, Kuba.
    Kretek: Campuran tembakau dengan cengkeh atau aroma cengkeh berefek mati rasa dan sakit saluran pernapasan. Jenis ini paling berkembang dan banyak di Indonesia.
    Tembakau langsung ke mulut atau tembakau kunyah juga biasa digunakan di AsiaTenggara dan India. Bahkan 56 persen perempuan India menggunakan jenis kunyah. Adalagi jenis yang diletakkan antara pipi dan gusi, dan tembakau kering yang diisap denganhidung atau mulut.
    Shisha atau hubbly bubbly: Jenis tembakau dari buah-buahan atau rasa buah-buahanyang disedot dengan pipa dari tabung. Biasanya digunakan di Afrika Utara, TimurTengah, dan beberapa tempat di Asia. Di Indonesia, shisha sedang menjamur seperti dikafe-kafe

Bahan kimia yang terkandung dalam rokok

Berikut adalah beberapa bahan kimia yang terkandung di dalam rokok:

    Nikotin, kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks.
    Tar, yang terdiri dari lebih dari 4000 bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
    Sianida, senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano.
    Benzene, juga dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
    Cadmium, sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif.
    Metanol (alkohol kayu), alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
    Asetilena, merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
    Amonia, dapat ditemukan di mana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
    Formaldehida, cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat.
    Hidrogen sianida, racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
    Arsenik, bahan yang terdapat dalam racun tikus.
    Karbon monoksida, bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil.

Jumat, 31 Mei 2013
10.00 WIB


Pagi hari ketika saya awali untuk membuka jejaring sosial saya, twitter, terlihat begitu banyak tweet yang menghiasi Timeline saya dengan berbagai macam redaksi kata dengan satu substansi utama : HARI ANTI TEMBAKAU!

Dahi saya seketika mengerut diikuti dengan decakan oleh mulut. Saya tidak anti dengan semua itu. Saya pun tidak skeptis.

Saya hanya melihat setiap argumen yang mereka berikan untuk memaknai atau sekedar ikut “memeriahkan” hari anti-tembakau dengan kalimat yang terlalu provokatif. Saya pikir tidak holistik.

Ketika tembakau itu kemudian memang diidentikan dengan rokok, ya begitu-lah adanya. Bahkan penyebutan istilah Hari Anti Tembakau saya pikir hanya sebuah usaha pemilihan redaksi kata yang berkonotasi baik, tidak vulgar juga radikal. Karena pesan utamanya adalah hari tidak merokok. Tapi entah kenapa kemudian kalimat Hari Anti Tembakau yang lebih populer disebutkan.

Lalu ketika merokok itu memang sangat tidak baik untuk kesehatan juga begitu-lah adanya. Akan tetapi satu yang sepertinya dilupakan oleh orang-orang yang ikut serta dalam kampanye anti-tembakau (atau setidaknya yang saya lihat di Timeline), terlalu bersemangat untuk mencaci para perokok.

Saya katakan, bahwa merokok itu pada akhirnya adalah sebuah hak dan pilihan hidup setiap pribadi manusia. Kenapa saya katakan seperti itu? Karena pada kenyataannya ketika kita berbicara mengenai benar atau salah, maka kita harus hadapkan itu semua pada aturan yang ada. Kebenaran itu mutlak, tidak nisbi.

Ketika tak ada aturan yang mengatur tentang sesuatu hal, maka mau tidak mau kita tidak bisa untuk  menghakimi seseorang atas apa yang diperbuatnya. Lantas benar menurut siapa dan apa? Ya jelas benar dan salah menurut aturan. Aturan apa? Nah disini yang mungkin akan menjadi sebuah perbincangan yang agak hangat.

Saya akan mengutip dan menjadikan pedoman apa yang disampaikan oleh Ilhami Bisri, S.H., M.Pd., dalam bukunya yang berjudul Sistem Hukum Indonesia. Saya setuju bahwa kehidupan manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Karena apakah ada diantara kita yang meminta untuk dilahirkan? Lahir itu bukan pilihan, iya ‘kan? “tiba-tiba” saja kita ada di dunia ini dan sesaat setelah itu “mau atau tidak” kita harus berjalan menjalani kehidupan.

Oleh karena itu setiap manusia harus menjalaninya berdasarkan aturan kehidupan yang lazim disebut norma. Apa itu norma? Norma adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut segala sesuatu yang bersifat mengatur kehidupan manusia.

Kenapa manusia harus diatur? Karena dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum (Ubi societas Ibi Ius, Cicero). Ini sebuah keniscayaan, tanpa ada aturan maka tak akan ada ketertiban, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Bahkan di hutan sekalipun ada aturan, karena bukankah hukum rimba juga berarti aturan?

Perumpaan yang diberika oleh Ilhami Bisri adalah sistem norma bagi manusia bagaikan pakaian hidup yang membuat manusia merasa aman dan nyaman dalam menjalani tugas hidupnya.

Apa saja sistem norma itu? Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas 4 (empat) unsur, yakni : norma moral, agama, sopan-santun, dan hukum.

Norma moral adalah sistem aturan yang berlaku bagi manusia yang bersumber dari setiap hati manusia yang bekerja atas dasar kesadaran setiap manusia. Norma agama adalah sistem aturan berdasarkan ajaran agama yang dianutnya. Norma sopan-santun bersumber dari kesepakatan-kesepakatan yang diciptakan oleh dan dalam suatu komunitas masyarakat suatu wilayah tertentu Dan norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu.

Bagi saya pribadi dikarenakan keempat norma kehidupan tersebut harus berjalan secara sistematik, simultan, dan komplementer, maka saya mengurutkan norma-norma tertsebut ke dalam tingkatan : 1) norma agama; 2) norma hukum; 3) norma moral;dan 4) norma sopan-santun. 

Kenapa seperti itu? Karena saya meyakini bahwa saya ada karena Sang Pencipta, maka jelas saya harus berjalan sesuai dengan apa yang Sang Pencipta kehendaki. Lalu norma hukum karena selain makhluk individu saya adalah juga makhluk sosial dan sebagai makhluk sosial yang hidup bermasyarakat saya terikat dalam sebuah Negara yang dijalankan oleh hukum.

Norma moral saya tempatkan pada urutan ketiga, karena ini berkaitan dengan apa yang hati saya katakan, setelah saya memahami dan tau dengan apa yang telah Tuhan dan Negara atur, maka sepenuhnya semua ada di tangan saya, apakah menaati atau justru melangkahi.
Tentu saya pun telah menyadari konsekuensi apa yang akan saya hadapi. Ini masalah pemahaman dan keyakinan.

Dan norma sopan-santun di urutan terkahir karena hal ini sangat bersifat relatif. Kita hanya tinggal beradaptasi hidup secara dinamis.

Mari kita kembali ke permasalahan utama. Lalu apa korelasinya ini dengan tembakau? Ini berkaitan dengan “tujuan” saya untuk membela dan balik menyerang mereka yang saya rasa terlalu radikal mencaci para perokok. Sekaligus sebagai upaya saya untuk meyakinkan bahwa merokok itu (sampai detik hingga saya menuliskan ini) adalah sebuah hak dan pilihan hidup.

Saya mengajak kalian semua berputar terlebih dahulu karena memang saya ingin menggiring anda pada satu opini bahwa kita tidak bisa mencaci para perokok secara membabi-buta karena memang para perokok itu tidak salah.

Kenapa tidak salah? Karena mereka tidak menyalahi aturan!

Mari kita lihat sesuai dengan norma yang telah saya sebutkan secara panjang dan mungkin lebar. 

Di dalam agama, setau saya (koreksi jika saya salah walaupun saya juga mengetahui pendapat lain) rokok itu tidak diharamkan! Rokok itu hanya makruh.

Dilihat dari norma hukum, tidak ada aturan perundang-undangan di Indonesia yang menyebutkan secara spesifik bahwa setiap warga Negara Indonesia dilarang untuk merokok. 

Ya, pengaturan secara lebih spesifik dalam bentuk tempat dan umur memang (mungkin) ada, tapi secara mutlak keselurahan, saya rasa tidak ada.

Sejauh yang saya tau, di dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, di dalam Bagian Ketujuh Belas pasal 113 s.d. 116 hanya menyebutkan kata “pengamanan” bukan “pelarangan”. Lalu ditegaskan dalam salah satu ayatnya bahwa merokok itu hanya dilarang pada tempat-tempat tertentu dan setiap daerah wajib memiliki kawasan tanpa rokok.

Tidak ada larangan untuk merokok juga ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012. Bahkan kita sudah bisa melihat itu dari nama Peraturan Pemerintah itu sendiri yang berbunyi “Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.” Pengamanan bukan pelarangan!

Aturan tersebut tidak melarang merokok secara mutlak tapi lebih kepada membatasi segala bentuk peredarannya. Larangan yang termuat pasti dalam aturan itu hanya-lah larangan untuk menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun, perempuan hamil, dan menggunakan mesin layan diri (pasal 25).  Selebihnya adalah bentuk aturan kepada produsen rokok itu sendiri.

Lalu bagaimana dengan norma moral dan sopan-santun? Saya pikir kedua norma ini sangat dipengaruhi oleh norma agama dan hukum itu sendiri. Kenapa begitu? Karena kedua norma ini bersifat mengatur ke dalam dan berupa kesepakatan tidak tertulis.

Jadi, argumen saya bahwa merokok itu pilihan dan hak, sudah cukup terbukti ‘kan? Sepanjang tidak ada aturan yang melarang secara mutlak bahwa merokok itu dilarang maka tolong hormati-lah para perokok.

Akan tetapi apabila kemudian yang diajukan adalah hak asasi manusia orang-orang yang tidak merokok. Maka perdebatan ini bisa kembali kita buka.

Karena saya pun setuju kita harus membasmi para perokok yang dengan sangat angkuhnya merokok di sekitar orang yang tidak merokok atau di tempat umum yang secara jelas dan terang dilarang untuk merokok.

Tapi terlepas dari itu semua, mari kita saling menghargai. Karena konsekuensi dari anjuran adalah ya jangan marah atau kesal ketika orang yang anda anjurkan tidak mengikuti apa yang telah anda katakan. Karena anjuran bukan perintah, iya ‘kan?

Tapi kampanye untuk hidup sehat atau segala hal positif lainnya tentu tidak bisa serta merta dihentikan. Argumen saya ini bukan untuk menghentikan kegiatan itu atau tidak setuju dengan segala bentuk kampanye positif.  Karena kita manusia harus saling memberi nasihat dalam kebaikan dan kesabaran.

Dosa apabila kita hidup apatis, tak peduli dengan orang yang ada di sekitar kita, bila begitu untuk apa kita hidup bermasyarakat?

Tapi kita pun tidak bisa untuk memaksakan, yang terpenting adalah kita telah saling mengingatkan secara optimal.

Saya menulis ini bukan karena saya (memang) seorang perokok ( baca : KELAM, PENGAKUAN ) tapi saya hanya ingin adanya equal respect diantara kita semua. Semua saling menghargai dan menghormati terhadap setiap pilihan dan selera yang berbeda yang tidak menyalahi norma.

Terakhir, setelah banyak kalimant “membela” perokok, maka kritikan saya bagi para perokok adalah silahkan anda (saya) merokok tapi yang terpenting dari sekedar melihat aturan yang ada, anda (atau kita) jangan sampai membunuh akal sehat.

Ya, satu akal sehat telah terbunuh karena kita merokok padahal merokok itu merusak kesehatan. Jadi, jangan akal sehat yang lain pun lantas kita bunuh. Akal sehat apa? Akal sehat bahwa lebih baik merokok daripada makan. Membeli rokok walaupun penghasilan pas-pas-an dan tetap merokok walaupun nafas kita sudah terengah-engah kehabisan. Serta merokok di tempat dan situasi yang jelas melarang kita untuk merokok penuh keramaian.

Ahh, masih banyak kok akal sehat lainnya. Tapi akal sehat yang utama sih ya akal sehat yang menyatakan bahwa kenapa harus merusak tubuh sempurna yang telah diciptakan Tuhan? 
Nah lho!

#PMA all day, guys!

Komentar

  1. hari tanpa tembakau hanyalah semboyan belaka, karena pada hari itu..orang masih merokok, dan toko toko masih berjualan rokok..selayaknya pemerintah lebih menegaskan peraturan buat para perokok dan penjual rokok :-)

    BalasHapus
  2. betul pak, saya sangat setuju dengan komentar bapak. intinya ada di ketegasan aturan itu sendiri. ;)

    BalasHapus
  3. berat mengatakannya tapi apa yang adima paparkan itu benar dan betul...
    namun saya merrasa aturan tidak akan menyelesaikan apa-apa karena memang aturan hanyalah "bemper" dari pemerintah biar dibilang perduli bila berkaca dari hukum yang sedang berjalan sekarang...

    kabuur akh !!

    BalasHapus
  4. betul bang, memang tidak bisa berhenti di aturan, contohnya aja di kampus kami ini.

    Harus juga kuat di penegakannya, tapi setidaknya kalo udh ada aturan, udah ada dasar hukum untuk memberikan sanksi yang mengikat. ;)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang