Langsung ke konten utama

The Resistance dan Plagiat




The Resistance adalah album kelima dari grup band rock asal Inggris, MUSE. Album ini dirilis di Eropa pada tanggal 14 September 2009. Pada rilis pertamanya, album ini sudah mampu memuncaki chart album di 19 negara dan mampu menembus 3 besar di chart Amerika. Bukti diatas sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa MUSE memang band rock yang sangat berkualitas, bahkan para kritikus pun memberikan penilaian positif terhadaap album ini.

"Uprising" merupakan hits pertama yang dilempar ke pasaran dari album ini pada tanggal 7 September 2009. Hmmm...jujur, saya sangat terkagum-kagum mendengarkan 11 lagu yang terdapat dalam album itu, waktu sekitar 54:18 menit terasa tak percuma saya luangkan hanya untuk mendengarkan album terbaru MUSE itu.

Saya memang bukan kritikus dan saya pun tidak bisa memainkan satu jenis alat musik. Saya hanya orang yang sangat menyukai musik sebagai sebuah hiburan yang mampu membuat hati dan pikiran ini menjadi lebih tenang dan segar.

Saya tak lebih sebagai seorang konsumen saja dan sebagai konsumen, saya pikir saya mempunyai hak untuk mengungkapkan pendapat mengenai "barang" yang saya punya.

Oleh karena itu, ketika saya selesai mendengarkan "The Resistance" yang begitu megah dan indah, juga terdengar berat karena di album ini MUSE sangat terpengaruh oleh musik klasik dan musik opera, saya teringat akan perkembangan musik di Indonesia ini. Ketika di negara Barat sana, mereka berlomba-lomba untuk membuat sebuah album yang berkualitas, maka di sini, di Indonesia kita masih bergulat dengan persoalan plagiat.

Belum hilang dari ingatan kita, ketika d'Masiv band yang begitu sensasional dikagetkan dengan isu plagiat! Tidak tanggung-tanggung lebih dari setengah lagu dari album mereka, dituding menjiplak lagu orang lain.

Sebuah ironi dan peristiwa yang sangat memalukan industri musik Indonesia. Dan setelah kejadian itu, bak bola salju, banyak grup band ataupun musisi lainnya yang juga diisukan menjiplak lagu orag lain, khususnya musisi Barat.

Banyak pendapat dan opini yang berkeliaran dan tidak sedikit yang berdebat akan hal ini. Saya pribadi berpendapat, selama tak ada aturan ataupun hukum yang jelas yang mengatur tentang permasalahan ini, maka berdebatan mengenai penjiplakan akan terus ada dan hanya akan menjadi sebuah debat kusir.

Kenapa? karena, semua orang berpendapat berdasarkan apa yang mereka tau dan pendidikan yang mereka punya, tak ada payung hukum ataupun dasar hukum yang jelas untuk membenarkan suatu pendapat. Karena pada dasarnya, bila kita berbicara tentang benar dan salah maka harus ada sebuah dasar hukum yang jelas yang mengatur tentang itu, sebuah hukum yang telah disepakati dan diketahui semua orang. Dan bila tidak, maka pembicaraan itu tak akan pernah ada habisnya.

Yang ada sekarang hanyalah hukum moral, sebuah hukum yang sangat mahal dan tak ada sangsi fisik untuk para pelanggarnya. Hukum moral sangat ditentukan oleh setiap pribadi orang yang ada. Dalam hal ini, berarti moral para musisi kita masih sangat mengkhawatirkan. Mereka hanya memikirkan popularitas dan materi yang akan mereka peroleh, tak peduli apakah karya mereka itu mirip atau bahkan menjiplak karya orang lain.

Bisa dimengerti memang, karena di negara Indonesia masalah dapur masih menjadi yang utama bagi setiap orang dan moral hanyalah sebuah bagian kecil yang terdapat jauh dalam hati mereka.

MUSE - THE RESISTANCE
www.4shared.com/file/133415421/afeec871/Muse_-_The_Resistance_2009.html?s=1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...