Langsung ke konten utama

March 3 in Jakarta is Being Rescheduled


"Unfortunately the show on March 3 has been postponed. We do not have information on a new date so please look for refund info at your point of purchase.

We are truly sorry and as disappointed about this as you guys are. Circumstances beyond our control, not our choice, not anyone's fault."

"Bulan Maret mendatang, ada tiga konser lagi yang telah direncanakan oleh JAVA Musikindo. Salah satunya adalah band asal Amerika, TAKING BACK SUNDAY, yang rencananya akan diselenggarakan di Tennis Indoor Senayan, Jakarta. Tetapi karena beberapa kendala teknis, konser yang semula direncanakan pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2010 ini terpaksa di jadwal ulang (reschedule).

Penjadwalan ulang konser TAKING BACK SUNDAY di Jakarta sama sekali tidak mempengaruhi rencana konser-konser JAVA lainnya seperti Cobra Starship, 311 dan Kelly Clarkson. Semua tetap on schedule dan penjualan tiket berjalan seperti biasa. Untuk penonton yang sudah membeli tiket TAKING BACK SUNDAY, JAVA akan mengembalikan uang tiketnya tanpa biaya potongan apapun, dan sudah bisa diambil di tempat pembelian tiket mulai hari Selasa tanggal 23 Februari 2010.

JAVA Musikindo dan TAKING BACK SUNDAY memohon maaf kepada seluruh calon penonton, supporting sponsor dan juga seluruh pihak yang terkait dalam rencana pertunjukan TAKING BACK SUNDAY tersebut..."

Yupz, what a shame! TBS cancelled their concert in Jakarta, Indonesia. Yes, i won't come to the concert because of the final examination but as a big fans of them, I really feel bad 'bout it. It gives them a bad image. And I know, TBS have made their fans, especially their fans in Indonesia, dissapointed!

I do love you guys but cancel the concert is not a good thing to do! At this point, I don't like TBS!

So, please reschedule your concert in Indonesia as soon as possible, you must come to Indonesia. Because you have already told it!!

YOU HAVE TO, TBS!!

www.takingbacksunday.com

www.javamusikindo.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...