SABTU, 9 JANUARI 2016
14.36 WIB
Salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh setiap manusia adalah kemampuan untuk mengenali segala potensi dan kelemahannya. Hal itu biasa saya sebut dengan kemampuan "sadar diri".
Ini merupakan hal yang tidak bisa untuk dipandang sebelah mata. Bila tak mampu mengaturnya maka akan berbahaya.
Terlampau kecil takarannya akan menyebabkan kurangnya rasa percaya diri, namun apabila yang terjadi adalah sebaliknya, akan membuat seseorang tak tau diri.
Faktanya memang banyak diantara kita tak mengenal siapa diri kita sebenarnya. Kita tidak mengetahui apa yang menjadi kelemahan dan kelebihan yang kita miliki, sehingga kita hanya hidup secara pragmatis di zona nyaman mengikuti orang kebanyakan.
***
Pada tulisan saya yang berjudul Mutasi, salah seorang senior yang saya kenal melalui media sosial, blogger, menyempatkan untuk memberikan komentar.
Komentar tersebut kurang lebih menyatakan bahwa dia meminta saya untuk menulis tentang perbandingan Undang-undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang sekarang berlaku dengan UU Pemda terdahulu.
Di satu sisi saya merasa terhormat ketika seorang senior, yang saya tau sebenarnya memiliki kemampuan menulis di atas saya, mau untuk sekedar membaca dan bahkan meminta saya untuk menulis sesuatu hal yang ingin dia ketahui.
Tapi saya pun "sadar diri", saya belum memiliki kemampuan yang mumpuni, baik dari segi ilmu dan pengalaman, untuk menuliskan tulisan khusus perbandingan UU.
***
Otonomi daerah menjadi sesuatu yang selalu saya ikuti perkembangannya. Otonomi daerah mempunyai daya tarik tersendiri bagi saya. Akan tetapi karena keterbatasan ilmu dan rasa malas, saya belum mampu mengupas permasalahan otonomi daerah secara dalam hingga melahap banyak buku referensi. Saya hanya membahasnya melalui tulisan-tulisan opini dengan argumen seadanya.
Beberapa tulisan tersebut yakni :
- Revisi UU. No. 32 Tahun 2004;
- Merubah Format Otonomi Daerah;
- Otonomi Milik Siapa?;
- Apa Kabar Bentuk Otonomi Daerah?;
- Berubah apa?;dan
- Setengah Hati.
Bila harus membuat sebuah tulisan perbandingan yang lengkap membahas bab, pasal, hingga ayat secara menyeluruh, saya belum bisa untuk melakukannya. Saya lebih memilih menulis secara umum, seperti keenam tulisan yang saya sebutkan di atas.
***
Ketika saya membaca ulang 6 (enam) tulisan saya berkenaan dengan otonomi daerah, saya dapati satu fokus utama yang selalu saya permasalahkan, yakni bentuk otonomi daerah di Indonesia masih setengah hati.
Terdapat perbedaan yang sangat jauh antara teori, aturan yang dibuat, dan kondisi nyata praktek pelaksanaan aturannya.
Hal tersebut sebenarnya sebuah permasalahan klasik. Permasalahan antara "yang seharusnya" dan "yang senyatanya".
Akan tetapi bagi saya, dalam konteks otonomi daerah, Pemerintah Indonesia seperti "sengaja" untuk menjalankan apa yang telah diatur dalam UU secara setengah-setengah.
Perbaikan positif yang ada dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 (yang kini sedikit mengalami perubahan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2015), telah berusaha untuk secara gamblang dan tegas tanpa malu-malu menyebutkan spesifik apa yang menjadi kewenangan pusat dan daerah.
Akan tetapi Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian, masih "melanggar" ketentuan tersebut. Mereka masih nyaman mengintervensi dengan membuat berbagai kebijakan teknis yang berpotensi untuk terjadi tumpang tindih di daerah.
Saya kembali tertarik untuk menghangatkan dan menghidupkan wacana pembentukan UU tentang Pemerintah Pusat. Suatu UU yang secara substansi sama dengan UU Pemda, akan tetapi tentu dalam konteks pelaksanaan Pemerintahan di tingkat Pusat.
Sebuah UU yang akan menjadi acuan/dasar untuk pembentukan Kementerian/Lembaga negara, MPR/DPR/DPD, dan seluruh lembaga pusat lainnya.
Di dalam UU Pemerintah Pusat tersebut nantinya akan mengatur kedudukan, kewenangan, dan hubungan koordinasi serta hierarkis antar Kementerian/Lembaga yang ada di Pusat. Sehingga jelas siapa yang mengatur, siapa yang diatur, siapa yang bertindak sebagai koordinator, siapa yang bertindak sebagai eksekutor.
Hal ini saya anggap penting karena akan membuat setiap lembaga yang ada di Pusat "sadar diri".
Karena apabila dilihat dalam sudut pandang UUD 1945, seharusnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan berada di garda terdepan dan menjadi poros Pemerintahan Pusat.
Mengapa? Karena ketiga Kementerian tersebut disebutkan secara jelas dalam UUD 1945 akan bersama-sama menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia ketika Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa menjalankan tugasnya karena satu dan lain hal seperti yang disebutkan dalam Konstitusi.
Akan tetapi karena tidak adanya UU yang mengatur secara tegas perihal tersebut, tidak adanya UU yang mengatur susunan dan struktur organisasi Pemerintah Pusat secara menyeluruh, sehingga hal itu menjadi bias.
Berbeda halnya dengan Pemda, karena telah memiliki aturan mengenai pelaksanaan pemerintahannya, jelas kewenangan dan kedudukannya, sehingga, setidak-tidaknya, pelaksanaan pemerintahan di daerah lebih tertata terutama dalam hal hierarkis.
Jadi, siapa tau dengan dirumuskannya UU mengani Pemerintah Pusat bisa juga berakibat baik terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah. Dan semoga saya bisa untuk mencurahkan ide berkenaan dengan UU Pemerintah Pusat di tulisan selanjutnya.
#PMA
Salah tuw, mana ada kemampuan menulis ane lebih bgus dri yg punya lapak. :))
BalasHapusSatu yg paling kerasa saat sudah kembali ke daerah yaa ituu.. inpoh perubahan/ perkembangan peraturan seputar pemerintahan menjadi lambat. Kalau di kampus, terasa betul up to date nya. Apalgi klo dosennya dapat pak mohaddam labolo (kakak purna juga) Insya allah bakal dapat inpoh teranyar terus. Kalo sekarang bukan kita2 yg inisiatif mencari, haqqul yaqiin inpoh2 semacam ini pasti tau belakangan. Di tempat sy yah, entah di t4 lain. Saya bahkan bru 2-3 bulan belakangan ini baru tau kalo uu pemda terbaru sdh di revisi lagi. Faraahh..
Saya harusnya berterima kasih, keberadaan blog2 semacam yg ini, sekalipun belum lengkap tapi bisa jdi sumber inpoh yg baik. Semacam nitizen journalis, alarm untuk setiap perkembangan situasi terkait pelaksanaan pemerintahan. Thanks anyway. Tulisannya sy bookmark dlo. Next time, yg 6 tadi bakal dibaca baik2. :))
siap kak, senang apabila ternyata saya bisa membantu hehe
BalasHapusby the way, pak muhadam kan punya blog kak?