Langsung ke konten utama

Merubah format Otonomi Daerah di Indonesia

Sabtu, 27 Juli 2013
15.00 WIB

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-ggCaTjkCMPl4vBd2Bc-banUyFzzn3FFVEUwohKiO083KMZPQP4LqItDHHgNy8KeSqUgaAImfYNPwijBkAjr8XtKDdsswagcNqJXnDHZd2JqXGDm6b6dcpprp0qSVh8rDZdfssaeRK9aB/s400/otonomi-daerah.jpg

*catatan : tulisan ini seharusnya (dan sebenarnya saya telah niatkan) untuk saya kirimkan pada sebuah perlombaan artikel yang diselenggarakan oleh salah satu Universitas negeri di Sulawesi Selatan. 

ahh, apa daya? saya harus bertekuk lutut terkalahkan oleh rasa malas dan euforia kemenangan pada Lomba Karya Tulis Ilmiah. Padahal apa yang saya harus lakukan hanya-lah mengurus surat keterangan bahwa saya adalah benar seorang mahasiswa beserta tiga atau empat berkas surat pernyataan lainnya lalu mengirimkan artikel dan semua berkas beserta seluruh persyaratannya pada alamat yang telag ditentukan dengan terlebih dahulu membayar uang pendaftaran.

Tapi memang begitu hebat apa yang bisa dikalahkan oleh rasa malas!

Bila memang berbicara hadiah, apa yang mereka tawarkan tidak begitu menggiurkan. Tapi dari segi prestise, hal itu sungguh sangat menggairahkan! karena lingkup dari perlombaan tersebut adalah mencakup seluruh mahasiswa yang ada di Indonesia.

Sudah-lah, nikmati saja tulisan ini kawan!

#PMA all day, guys! 

MERUBAH FORMAT OTONOMI DAERAH SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
oleh : Adima Insan Akbar Noors

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi di Indonesia dirumuskan sebagai sebuah tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Korupsi merupakan sesuatu hal yang sangat diharamkan dalam iklim pemerintahan sekarang ini.Pemerintahan dewasa ini yang dituntut untuk selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas untuk mencapai sebuah konsep pemerintahan yang baik atau Good Governance, maka memang sudah sepantasnya tidak lagi berkutat dengan permasalahan korupsi. Dilihat dari perspektif apapun, terlebih dengan menggunakan dasar pengertian seperti apa yang tercantum dalam UU, maka tindakan korupsi tidak bisa untuk dibenarkan karena jelas merugikan Negara. Uang Negara yang berasal dari rakyat secara aturan bahkan etika, harus digunakan untuk kepentingan rakyat itu sendiri, bukan justru dinikmati untuk kepentingan diri sendiri.

Fenomena tindak pidana korupsi mulai mengemuka seiring dengan jatuhnya rezim Orde Baru dan hadirnya rezim Reformasi.Rezim reformasi yang hadir dengan konsep desentralisasi dan otonomi daerah, ternyata justru menjadi keranpembuka untuk lahirnya tindak pidana korupsi yang lebih besar.Hal ini tidak berarti bahwa pada saat rezim Orde Baru dengan sistem sentralistisnya terbebas dari permasalahan korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan sebuah budaya laten. Akan tetapi ketika pada saat rezim Orde Baru, permasalahan korupsi kurang begitu mendapat perhatian dan tidak menjadi isu utama karena memang situasi dan iklim pemerintahan (reperrsif) pada saat itu tidak memungkinkan hal-hal seperti korupsi, bisa dengan mudah untuk muncul ke permukaan. Terlebih lagi dengan penerapan sistem sentralistis maka secara otomatis transaksi politik hanya berada di sekitar ibu kota.

Semua hal itu kemudian berubah 180 derajat ketika Pemerintah mulai berani untuk menerapkan sistem desentralisasi dengan menerapkan format otonomi daerah. Setiap daerah yang ada di Indonesia di bagi ke dalam beberapa provinsi dan masing-masing provinsi terdiri dari beberapa kabupaten dan/atau kota. Pada mulanya desentralisasi dengan otonomi daerah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tapi kemudian direvisi dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam UU  32/2004 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan desentralisasi dirumuskan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Sehingga konsekuensi logis dari aturan tersebut adalah setiap pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur setiap urusannya masing-masing dan hal itu juga berarti setiap pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur setiap keuangannya. Karena penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi tidak akan mungkin berjalan tanpa adanya biaya. Oleh sebab itu setiap pemerintah daerah berhak untuk menentukan dan membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) sendiri.Dan disini adalah letak permasalahannya.
 
Hal itu yang kemudian menyebabkan tindak pidana korupsi di era reformasi ini menjadi merajalela bahkan dilakukan secara sistematis.Karena secara sistem terdapat celah bagi setiap penyelenggara pemerintahan untuk melakukan penyelewangan.Penyelenggara pemerintahan seperti “terpaksa” untuk melakukan tindak pidana korupsi karena memang sistem otonomi daerah sekarang ini menyebabkan biaya demokrasi di Indonesia sangat tinggi. Fakta yang ada di lapangan, kepala daerah beserta perangkat daerahnya hanya fokus untuk bekerja mengabdi kepada masyarakat pada 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun pertama, setelah itu mereka akan terfokus pada upaya mereka untuk memenangkan kembali pemilihan yang akan datang.Setiap kepala daerah berusaha mengumpulkan sebanyak mungkin modal untuk nantinya digunakan dalam usaha mereka memenangi pemilihan selanjutnnya.
 
Semua itu terjadi karena sistem otonomi di Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 masih menempatkan provinsi dan kabupaten/kota sebagai sebuah daerah otonom. Hal ini menyebabkan provinsi dan kabupaten/kota harus memilih kepala daerahnya secara terpisah dan langsung oleh rakyat. Konsekuensi lain dari aturan itu adalah provinsi dan kabupaten/kota sebagai daerah otonom diamanatkan untuk membentuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah kerjanya masing-masing. Hal ini jelas membuat gemuk struktur organisasi yang ada di pemerintah Indonesia, khususnya pemerintah daerah.Gemuknya SKPD berarti berbanding lurus dengan banyaknya anggaran yang harus dikeluarkan untuk urusan belanja pegawai.Selain dari gemuknya SKPD di pemerintah daerah, dengan adanya SKPD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga membuat semakin panjang birokrasi yang harus dilewati untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, yang berarti semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan.
 
Atas dasar realita di lapangan seperti yang telah dikemukakan di atas maka perlu adanya perubahan format otonomi daerah. Perubahan format ini juga merupakan salah satu cara untuk melakukan pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi di negeri ini. Pemikiran mendasar yang perlu dimiliki adalah bahwa dengan semakin panjang dan gemuknya birokrasi maka akan semakin besar kecenderungan untuk terjadinya rigidity, yang berarti akan semakin banyak anggaran yang harus dikeluarkan serta pemahaman yang menyeluruh bahwa konsep otonomi daerah yang diletakan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota menyebabkan biaya demokrasi di negeri ini menjadi sangat besar. Sehingga kepala daerah dan perangkatnya terjebak pada politik transaksional.Sistem yang ada sekarang ini menyebabkan adanya tumpang tindih peraturan serta wewenang dan kekuasaan antara gubernur dan bupati/walikota pun tidak diatur secara jelas.
 
Solusi yang bisa diberikan untuk menyelesaikan segala permasalahan diatas yang pada akhirnya bermuara pada semakin maraknya praktek tindak pidana korupsi di dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah perlu untuk dilakukan perubahan format otonomi daerah di Negera Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah tidak lagi diberikan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota tapi cukup diberikan kepada kabupaten/kota.Karena pemilik wilayah atau yang memiliki wilayah dan langsung berkenaan dengan masyarakat beserta segala permasalahannya adalah kabupaten/kota.Provinsi yang dalam hal ini adalah gubernur dioptimalkan pada fungsi sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.Gubernur tidak lagi harus mengemban tugas sebagai kepala daerah, tapi dirubah perannya menjadi seorang “koordinator” yang mengorganisasikan penyelenggaraan otonomi daerah di kabupaten/kota.Sehingga gubernur tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat dan tidak perlu lagi ada DPRD Provinsi.Karena provinsi tidak memiliki wilayah dan tidak langsung berkenaan dengan masyarakat. Format otonomi seperti itu akan membuat birokrasi menjadi lebih sederhana karena konsekuensi provinsi tidak lagi menjadi sebuah daerah otonom maka provinsi tidak lagi harus membuat SKPD.
 
Ide seperti itu bukan merupakan sebuah wacana baru dan bukan sesuatu hal yang tidak mungkin untuk dilakukan.Sejak beberapa tahun ke belakang RUU Pemerintahan Daerah (sebagai revisi UU 32/2004) telah ramai dibicarakan bahkan telah masuk ke dalam tahap pembahasan di DPR-RI. Secara garis besarnya dalam RUU tersebut memang telah mencoba mengatur bahwa Gubernur tidak lagi harus dipilih secara langsung oleh masyarakat karena dalam UUD 1945 pun tidak diamanatkan seperti itu. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis.Itu artinya tidak harus secara langsung. Akan tetapi untuk sampai pada konsep meniadakan DPRD Provinsi, hal itu memang akan sulit untuk dilakukan karena DPRD Provinsi merupakan amanat dari Pasal 18 ayat (3) UUD 1945.Adapun konsep lainnya, yaitu untuk menjadikan gubernur sebagai seorang koordinator di wilayah provinsi (murni wakil pemerintah pusat di daerah), hal itu memang belum diatur secara tersurat di dalam RUU Pemerintahan Daerah tersebut. Akan tetapi dengan adanya niat untuk memilih gubernur tidak lagi secara langsung oleh masyarakat maka hal itu lambat laun pasti akan mengarah pada konsep bahwa gubernur bertindak hanya selaku koordinator wilayah. Fakta yang ada, dengan dua fungsi yang diemban oleh gubernur (wakil pemerintah pusat dan kepala daerah provinsi), tidak mampu untuk dijalankan secara seimbang.Gubernur pada kenyataan lebih berpihak kepada kepentingan daerah.Sehingga jauh lebih baik apabila gubernur lebih difokuskan untuk menjadi wakil pemerintah pusat di daerah karena gubernur tidak memilki wilayah.
 
Perubahan format otonomi daerah menjadi sebuah urgensi karena pada kenyataannya dengan menerapkan format otonomi daerah seperti apa yang diamanatkan oleh UU 32/2004, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia belum berjalan sebagaimana mestinya. Otonomi daerah pada hakikatnya diberikan untuk memberdayakan masyakarat yang ada di daerah sesuai dengan karakteristiknya masing-masing.Segala perencanaan dilakukan dengan metode bottom-up, sehingga melibatkan partisipasi aktif dari setiap lapisan masyarakat.karena pada akhirnya Negara itu ada untuk melayani masyarakat. akan tetapi ternyata dengan format yang ada sekarang, hal yang begitu menonjol justru praktek tindak pidana korupsi di setiap daerah otonom. Mayoritas kepala daerah di Indonesia terindikasi terkait dengan kasus korupsi.Sehingga menjadi sesuatu hal yang wajar dan normal apabila kemudian mulai untuk dipikirkan format otonomi daerah yang baru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah saat ini. Efektifitas dan efisiensi kerja pemerintah daerah adalah 2 (dua) hal yang tentunya ingin dicapai dan dengan format otonomi daerah hanya ditempatkan di kabupaten/kota serta gubernur hanya bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, bertindak sebagai seorang koordinator, maka efektifitas dan efisiensi pemerintah daerah bisa untuk terlaksana dan tercapai dengan baik.

Komentar

  1. saya jadi ingat pidato ryas rasyid beberapa tahun silam saat otonomi daerah mulai ramai diwacanakan....katanya otonomi daerah itu akan menciptakan raja-raja kecil yang bukannya membuat rakyat jadi makmur sentosa namun malah kebalikannya yang akan terjadi yang hanya memakmurkan raja2 kecil itu beserta seluruh kroninya.....salam :-)

    BalasHapus
  2. itu terjadi karena aturan yang kurang tepat mengatur raja-raja kecil itu.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang