Kamis, 6 Jumadil Akhir 1444 H | 29 Desember 2022 08.48 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Pada tanggal 20 Desember 2022, Pak Joko Widodo telah menadatangani Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. PP Nomor 57 Tahun 2022 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sebagaimana diberitakan oleh Kompas (29/12/2022) , Deputi bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Warsito, mengatakan bahwa PP Nomor 57 Tahun 2022 adalah bentuk kompromi dari seluruh Kementerian/Lembaga yang mempunyai perguruan tinggi, dengan Kemendikbudristek selaku regulator utama dunia Pendidikan Indonesia. Karena menurut data yang disampaikan oleh Warsito, ada lebih 170 Perguruan Tinggi di bawah 13 ...
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya”. Maka semoga jejak tulisan yang saya tinggalkan ini mampu menjadi ilmu yang memberikan manfaat. Aamiin.