Langsung ke konten utama

PP Nomor 57 Tahun 2022 dan Nasib IPDN

 

Kamis, 6 Jumadil Akhir 1444 H | 29 Desember 2022

08.48 WIB

 

Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah

 

Pada tanggal 20 Desember 2022, Pak Joko Widodo telah menadatangani Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

 

PP Nomor 57 Tahun 2022 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sebagaimana diberitakan oleh Kompas (29/12/2022), Deputi bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Warsito, mengatakan bahwa PP Nomor 57 Tahun 2022 adalah bentuk kompromi dari seluruh Kementerian/Lembaga yang mempunyai perguruan tinggi, dengan Kemendikbudristek selaku regulator utama dunia Pendidikan Indonesia.

 

Karena menurut data yang disampaikan oleh Warsito, ada lebih 170 Perguruan Tinggi di bawah 13 Kementerian/Lembaga lain di luar Kemendikbudristek dan Kemenag yang saat ini ada dan telah berjalan sangat lama. Dan faktanya Pemerintah Indonesia belum mempunyai aturan teknis untuk mengatur keberadaan Perguruan Tinggi di bawah Kementerian/Lembaga lain di luar Kemendikbudristek dan Kemenag.

 

Pemilihan kata “kompromi” yang disampaikan oleh Warsito sepertinya sangat tepat untuk menggambarkan bahwa begitu alotnya perundingan aturan teknis tentang Peguruan Tinggi di luar Kemendikbudristek dan Kemenag. Karena butuh waktu hampir sepuluh tahun untuk kemudian bisa mengesahkan aturan teknis tentang Perguruan Tinggi di bawah Kementerian/Lembaga lain di luar Kemendikbudristek dan Kemenag.

 

Kini setelah adanya aturan teknis tentang perguruan Tinggi di bawah Kementerian/Lembaga lain di luar Kemendikbudristek dan Kemenag, maka PR besar bagi Kemendikbudristek adalah melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi 13 Kementerian/Lembaga yang memiliki dan menyelenggarakan perguruan tinggi. Sehingga segala ketentuan di dalam PP Nomor 57 Tahun 2022 bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak hanya sekadar aturan tanpa makna.

 

Pada Bab VII Ketentuan Peralihan PP Nomor 57 Tahun 2022, disebutkan bawa Kemendikbudristek diberikan waktu dua tahun untuk melakukan evaluasi pada seluruh Perguruan Tinggi di bawah Kementerian/Lembaga lain.

 

Ada dua kemungkinan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pertama Kemendikbudristek memberikan persetujuan keberlanjutan penyelenggaran Perguruan Tinggi atau kedua Kemendikbudristek menyatakan bahwa Perguruan Tinggi tesebut belum mendapat persetujuan untuk melanjutkan Pendidikan karena belum sesuai dengan aturan yang ada dalam PP Nomor 57 Tahun 2022.

 

Bila Perguruan Tinggi di bawah Kementerian/Lembaga lain belum mendapatkan persetujuan dari Kemendikbudristek, maka Kemendikbudristek akan menetapkan peta jalan penyesuaian. Peta jalan tersebut dapat berupa:

1.     Perguruan Tinggi di bawah Kementerian/Lembaga lain menyelesaikan pembelajaran dalam program studi tertentu sampai semua mahasiswa lulus dan tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada program studi tersebut;

2.     membuka program studi baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini;dan/atau

3.     Menteri atau Pemimpin Lembaga lain menyerahkan penyelenggaraan perguruan tingginya kepada Kemendikbudristek dan dapat terlibat dalam pembinaan perguruan tinggi yang diserahkan.

 

Maka menurut hemat kami, proses yang tercantum pada ketentuan peralihan adalah gerbang awal bagi Kemendikbudristek untuk bisa melaksanakan secara penuh segala ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 57 Tahun 2022. Apabila proses ini tidak bisa dijalankan dengan baik, maka kita ucapkan selamat tinggal pada aturan ini.

 

Kemudian pada tulisan ini, kami akan mencoba membahas secara singkat tentang masa depan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai salah satu Pendidikan tinggi di bawah Kementerian/Lembaga lain di luar Kemendikbudristek dan Kemenag.

 

IPDN berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). IPDN memiliki sejarah yang sangat panjang dan bila memang anda mau dan memiliki waktu luang, silahkan anda membaca beberapa tulisan di bawah ini agar bisa memahami secara global eksistensi IPDN:

1.     SELAYANG PANDANG IPDN https://noorzandhislife.blogspot.com/2011/08/selayang-pandang-ipdn.html

2.     CIVITAS ACADEMICA IPDN https://noorzandhislife.blogspot.com/2012/10/civitas-academica-ipdn-jadilah-tauladan.html

3.     RUU ASN DAN EKSISTENSI IPDN https://noorzandhislife.blogspot.com/2013/12/ruu-asn-dan-eksistensi-ipdn.html

4.     IPDN HARUS DIBUBARKAN https://noorzandhislife.blogspot.com/2015/09/ipdn-harus-dibubarkan.html

5.     KEMENTERIAN TRIUMVIRAT https://noorzandhislife.blogspot.com/2021/03/kementerian-triumvirat.html

 

Saat ini dasar hukum berdiri serta berjalannya IPDN adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2022 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Dan berdasarkan aturan itu, kami akan mencoba melihat sejauh mana IPDN telah sesuai atau belum dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 57 Tahun 2022.

 

Di dalam PP Nomor 57 Tahun 2022 ditegaskan bahwa Kementerian/Lembaga lain di luar Kemendikbudristek dan Kemenag bisa menyelenggarakan Pendidikan tinggi dengan sebutan atau istilah jalur Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL).

 

Pendidikan Tinggi melalui PTKL bisa terdiri dari: a) Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal, diberikan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau calon PNS; b) Pendidikan Tinggi Nonkedinasan, bagi masyarakat umum yang penerimaannya harus mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kemendikbudristek dan dapat melakukan seleksi teknis tambahan sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi pada PTKL.

 

Pasal 7 PP Nomor 57 Tahun 2022 menyebutkan bahwa mahasiswa yang masuk pada Pendidikan Tinggi Nonkedinasan tidak mendapatkan jaminan untuk langsung diangkat menjadi CPNS. Karena pada Pasal 7 hanya menyebutkan bahwa hak bagi mahasiswa yang lulus adalah mendapatkan gelar dan ijazah. Dan di pasal lainnya tidak ada ketentuan yang khusus menyebutkan tentang pengangkatan menjadi CPNS.

 

Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 57 Tahun 2022 menurut kami adalah inti dari pengaturan yang ada di dalam PP ini dan menjadi dasar penilaian bagi keberlanjutan PTKL. Pasal 2 ayat (3) mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL harus sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga Lain dan kebutuhan pasar kerja sektor masing-masing Kementerian/Lembaga Lain tersebut.

 

Ketentuan itu kemudian kembali ditegaskan pada Pasal 3, yaitu PTKL menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga.

 

Melanjutkan kentuan tersebut di atas, pada Pasal 5 menjelaskan lebih teknis bahwa program studi yang diselenggarakan oleh PTKL setelah disesuaikan dengan tusi Kementerian/lembaganya, maka harus disusun secara teknis dan spesifik serta tidak boleh tumpang tindih dengan program studi yang sudah ada di perguruan tinggi lain di bawah pembinaan Kemendikbudristek.

 

Berdasarkan pada beberapa ketentuan di atas, maka kini mari kita sejenak melihat ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2022 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

 

Pada Pasal 1 Permendagri Nomor 80 Tahun 2022 dijelaskan bahwa IPDN adalah perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dipimpin oleh Rektor, menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Perihal definisi, maka IPDN sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 57 Tahun 2022. Karena apabila IPDN hanya mengkhususkan dirinya sebagai Pendidikan kedinasan maka IPDN tidak boleh lagi menerima dari masyarakat umum, hanya boleh menerima dari PNS dan/atau CPNS.

 

Selanjutnya, masih di dalam Pasal 1, Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan adalah pendidikan tinggi kedinasan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang mempunyai spesifikasi/kekhususan dibidang ilmu pemerintahan terapan, yang ditempuh dalam sistem pendidikan melalui pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan sebagai satu kesatuan sistem yang terintegrasi.

 

Merujuk pada ketentuan PP Nomor 57 Tahun 2022, maka PTKL hanya boleh menyelenggarakan prodi yang sesuai dengan tugas fungsi kementerian induknya dan tidak boleh tumpang tindih dengan program studi yang ada di PTN lainnya.

 

Maka yang pertama, IPDN harus mampu menjabarkan lebih detail tentang apa itu ilmu pemerintahan terapan, apakah ilmu itu memang telah sesuai dengan tugas dan fungsi dari Kementerian Dalam Negeri?

 

Lalu, apa yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri?

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan di atas, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

a.     perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.     koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

c.     pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;

d.     pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

e.     pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;

f.       pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g.     perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;

h.     pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;

i.       pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;dan

j.       pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

 

Berdasarkan uraian di atas, maka apa sebenarnya tugas dan fungsi Kemendagri secara spesifik?

Salah satu cara paling mudah untuk bisa mengetahui tugas dan fungsi Kemendagri adalah dengan cara melihat nama dan jabatan yang ada di Kemendagri. Apabila kita hanya melihat dari jabatan pelaksana, maka hal itu masih terlalu bias.

 

Maka cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan melihat jabatan fungsional yang dimiliki oleh Kemendagri, dan sependek pengetahuan yang kami miliki, sampai dengan saat ini Kemendagri memiliki tujuh jabatan fungsional, yaitu:

1.     Penata Perizinan;

2.     Pemadam Kebakaran;

3.     Analis Kebakaran;

4.     Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah;

5.     Polisi Pamong Praja;

6.     Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;dan

7.     Administrator Database Kependudukan.

 

Kenapa kita lihat dari jafungnya?

 

Karena jafung ditetapkan secara spesifik melalui Permenpan. Sehingga bisa disimpulkan bahwa sebagai instansi Pembina dari tujuh jafung di atas, maka Kemenpan sudah menetapkan bahwa ketujuh jafung itu merupakan sebuah jabatan yang spesifik menjadi milik Kemendagri dan bisa membantu menyelesaikan penyelesaian tusi Kemendagri.

 

Sehingga berdasarkan data di atas, maka IPDN harus menyiapkan prodi yang bisa mengisi ketujuh jafung di atas.

 

Bahkan bila kita coba telaah lebih lanjut, ilmu pemerintahan sudah banyak dimiliki oleh PTN lainnya. Bahkan percabangan atau turunan dari ilmu pemerintahan melihat dari nama unit kerja yang ada di Kementerian Dalam Negeri, semisal keuangan daerah, politik dan pemerintahan umum, sudah banyak tersedia di PTN, yaitu lulusan ilmu ekonomi, ilmu politik, dsb.

 

Maka pada bagian ini, IPDN dan Kemendagri mempunyai PR besar menentukan prodi yang akan diterapkan bila ingin terus menyelenggarakan PTKL.

 

Apa yang saya tuliskan ini, masih melihat dari satu sisi, yaitu prodi dan definisi. Masih banyak sisi lain yang harus mulai ditelaah oleh IPDN dan Kemendagri secara umum, yaitu dari segi tata cara penerimaan mahasiswanya karena berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2022 harus juga selaras dengan metode penerimaan yang dilakukan oleh Kemendikbudristek.

 

Lalu tentang anggaran, pada PP Nomor 57 Tahun 2022 ditegaskan bahwa pelaksanaan Pendidikan Tinggi Nonkedinasan anggarannya masuk ke dalam 20 % (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor Pendidikan. Maka tentu ini perlu pengaturan lebih teknis.

 

Well, pada akhirnya masih banyak hal lain yang perlu disesuaikan oleh IPDN bila ingin terus eksis sebagai salah satu perguruan tinggi di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang