Kamis,
6 Jumadil Akhir 1444 H | 29 Desember 2022
08.48
WIB
Bissmillah
wa shallatu wa sallam ala rasulillah
Pada tanggal
20 Desember 2022, Pak Joko Widodo telah menadatangani Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain
dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
PP Nomor
57 Tahun 2022 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 Undang-undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sebagaimana diberitakan oleh Kompas
(29/12/2022), Deputi bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan
Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan, Warsito, mengatakan bahwa PP Nomor 57 Tahun 2022 adalah bentuk
kompromi dari seluruh Kementerian/Lembaga yang mempunyai perguruan tinggi,
dengan Kemendikbudristek selaku regulator utama dunia Pendidikan Indonesia.
Karena
menurut data yang disampaikan oleh Warsito, ada lebih 170 Perguruan Tinggi di
bawah 13 Kementerian/Lembaga lain di luar Kemendikbudristek dan Kemenag yang
saat ini ada dan telah berjalan sangat lama. Dan faktanya Pemerintah Indonesia
belum mempunyai aturan teknis untuk mengatur keberadaan Perguruan Tinggi di
bawah Kementerian/Lembaga lain di luar Kemendikbudristek dan Kemenag.
Pemilihan
kata “kompromi” yang disampaikan oleh Warsito sepertinya sangat tepat untuk
menggambarkan bahwa begitu alotnya perundingan aturan teknis tentang Peguruan
Tinggi di luar Kemendikbudristek dan Kemenag. Karena butuh waktu hampir sepuluh
tahun untuk kemudian bisa mengesahkan aturan teknis tentang Perguruan Tinggi di
bawah Kementerian/Lembaga lain di luar Kemendikbudristek dan Kemenag.
Kini
setelah adanya aturan teknis tentang perguruan Tinggi di bawah Kementerian/Lembaga
lain di luar Kemendikbudristek dan Kemenag, maka PR besar bagi Kemendikbudristek
adalah melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi 13 Kementerian/Lembaga yang
memiliki dan menyelenggarakan perguruan tinggi. Sehingga segala ketentuan di
dalam PP Nomor 57 Tahun 2022 bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak hanya
sekadar aturan tanpa makna.
Pada Bab
VII Ketentuan Peralihan PP Nomor 57 Tahun 2022, disebutkan bawa Kemendikbudristek
diberikan waktu dua tahun untuk melakukan evaluasi pada seluruh Perguruan
Tinggi di bawah Kementerian/Lembaga lain.
Ada dua
kemungkinan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pertama Kemendikbudristek
memberikan persetujuan keberlanjutan penyelenggaran Perguruan Tinggi atau kedua
Kemendikbudristek menyatakan bahwa Perguruan Tinggi tesebut belum mendapat
persetujuan untuk melanjutkan Pendidikan karena belum sesuai dengan aturan yang
ada dalam PP Nomor 57 Tahun 2022.
Bila
Perguruan Tinggi di bawah Kementerian/Lembaga lain belum mendapatkan
persetujuan dari Kemendikbudristek, maka Kemendikbudristek akan menetapkan peta
jalan penyesuaian. Peta jalan tersebut dapat berupa:
1.
Perguruan
Tinggi di bawah Kementerian/Lembaga lain menyelesaikan pembelajaran dalam
program studi tertentu sampai semua mahasiswa lulus dan tidak melakukan
penerimaan mahasiswa baru pada program studi tersebut;
2.
membuka
program studi baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini;dan/atau
3.
Menteri
atau Pemimpin Lembaga lain menyerahkan penyelenggaraan perguruan tingginya
kepada Kemendikbudristek dan dapat terlibat dalam pembinaan perguruan tinggi
yang diserahkan.
Maka menurut
hemat kami, proses yang tercantum pada ketentuan peralihan adalah gerbang awal
bagi Kemendikbudristek untuk bisa melaksanakan secara penuh segala ketentuan
yang ada di dalam PP Nomor 57 Tahun 2022. Apabila proses ini tidak bisa
dijalankan dengan baik, maka kita ucapkan selamat tinggal pada aturan ini.
Kemudian
pada tulisan ini, kami akan mencoba membahas secara singkat tentang masa depan
dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai salah satu Pendidikan tinggi
di bawah Kementerian/Lembaga lain di luar Kemendikbudristek dan Kemenag.
IPDN
berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). IPDN memiliki sejarah
yang sangat panjang dan bila memang anda mau dan memiliki waktu luang, silahkan
anda membaca beberapa tulisan di bawah ini agar bisa memahami secara global eksistensi
IPDN:
1.
SELAYANG PANDANG IPDN https://noorzandhislife.blogspot.com/2011/08/selayang-pandang-ipdn.html
2.
CIVITAS ACADEMICA IPDN https://noorzandhislife.blogspot.com/2012/10/civitas-academica-ipdn-jadilah-tauladan.html
3.
RUU ASN DAN EKSISTENSI IPDN https://noorzandhislife.blogspot.com/2013/12/ruu-asn-dan-eksistensi-ipdn.html
4.
IPDN HARUS DIBUBARKAN https://noorzandhislife.blogspot.com/2015/09/ipdn-harus-dibubarkan.html
5.
KEMENTERIAN TRIUMVIRAT https://noorzandhislife.blogspot.com/2021/03/kementerian-triumvirat.html
Saat ini
dasar hukum berdiri serta berjalannya IPDN adalah Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2022 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Dan berdasarkan aturan itu, kami akan mencoba melihat sejauh mana IPDN telah
sesuai atau belum dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 57 Tahun 2022.
Di dalam
PP Nomor 57 Tahun 2022 ditegaskan bahwa Kementerian/Lembaga lain di luar Kemendikbudristek
dan Kemenag bisa menyelenggarakan Pendidikan tinggi dengan sebutan atau istilah
jalur Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL).
Pendidikan
Tinggi melalui PTKL bisa terdiri dari: a) Pendidikan Kedinasan pada Jalur
Pendidikan Formal, diberikan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau calon
PNS; b) Pendidikan Tinggi Nonkedinasan, bagi masyarakat umum yang penerimaannya
harus mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan
tinggi negeri di bawah pembinaan Kemendikbudristek dan dapat melakukan seleksi
teknis tambahan sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi pada
PTKL.
Pasal 7
PP Nomor 57 Tahun 2022 menyebutkan bahwa mahasiswa yang masuk pada Pendidikan
Tinggi Nonkedinasan tidak mendapatkan jaminan untuk langsung diangkat menjadi
CPNS. Karena pada Pasal 7 hanya menyebutkan bahwa hak bagi mahasiswa yang lulus
adalah mendapatkan gelar dan ijazah. Dan di pasal lainnya tidak ada ketentuan
yang khusus menyebutkan tentang pengangkatan menjadi CPNS.
Pasal 2
ayat (3) PP Nomor 57 Tahun 2022 menurut kami adalah inti dari pengaturan yang
ada di dalam PP ini dan menjadi dasar penilaian bagi keberlanjutan PTKL. Pasal
2 ayat (3) mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL harus
sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga Lain dan kebutuhan pasar
kerja sektor masing-masing Kementerian/Lembaga Lain tersebut.
Ketentuan
itu kemudian kembali ditegaskan pada Pasal 3, yaitu PTKL menyelenggarakan
pendidikan vokasi dan profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
Kementerian/Lembaga.
Melanjutkan
kentuan tersebut di atas, pada Pasal 5 menjelaskan lebih teknis bahwa program
studi yang diselenggarakan oleh PTKL setelah disesuaikan dengan tusi Kementerian/lembaganya,
maka harus disusun secara teknis dan spesifik serta tidak boleh tumpang tindih
dengan program studi yang sudah ada di perguruan tinggi lain di bawah pembinaan
Kemendikbudristek.
Berdasarkan
pada beberapa ketentuan di atas, maka kini mari kita sejenak melihat ketentuan
yang ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2022 tentang
Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Pada Pasal
1 Permendagri Nomor 80 Tahun 2022 dijelaskan bahwa IPDN adalah perguruan tinggi
kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan Pendidikan
Tinggi Kepamongprajaan dipimpin oleh Rektor, menyiapkan kader pemerintahan
dalam negeri di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Perihal
definisi, maka IPDN sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor
57 Tahun 2022. Karena apabila IPDN hanya mengkhususkan dirinya sebagai Pendidikan
kedinasan maka IPDN tidak boleh lagi menerima dari masyarakat umum, hanya boleh
menerima dari PNS dan/atau CPNS.
Selanjutnya,
masih di dalam Pasal 1, Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan adalah pendidikan
tinggi kedinasan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang mempunyai
spesifikasi/kekhususan dibidang ilmu pemerintahan terapan, yang ditempuh
dalam sistem pendidikan melalui pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan sebagai
satu kesatuan sistem yang terintegrasi.
Merujuk
pada ketentuan PP Nomor 57 Tahun 2022, maka PTKL hanya boleh menyelenggarakan
prodi yang sesuai dengan tugas fungsi kementerian induknya dan tidak boleh tumpang
tindih dengan program studi yang ada di PTN lainnya.
Maka yang
pertama, IPDN harus mampu menjabarkan lebih detail tentang apa itu ilmu
pemerintahan terapan, apakah ilmu itu memang telah sesuai dengan tugas dan
fungsi dari Kementerian Dalam Negeri?
Lalu, apa
yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri?
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan di atas, Kementerian Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum,
otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan
desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan
daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
c.
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam
Negeri;
d.
pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
e.
pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri
di daerah;
f.
pengoordinasian,
pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
perumusan,
penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang
penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
h.
pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
i.
pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;dan
j.
pelaksanaan
dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan
uraian di atas, maka apa sebenarnya tugas dan fungsi Kemendagri secara
spesifik?
Salah
satu cara paling mudah untuk bisa mengetahui tugas dan fungsi Kemendagri adalah
dengan cara melihat nama dan jabatan yang ada di Kemendagri. Apabila kita hanya
melihat dari jabatan pelaksana, maka hal itu masih terlalu bias.
Maka cara
lain yang bisa dilakukan adalah dengan melihat jabatan fungsional yang dimiliki
oleh Kemendagri, dan sependek pengetahuan yang kami miliki, sampai dengan saat
ini Kemendagri memiliki tujuh jabatan fungsional, yaitu:
1.
Penata
Perizinan;
2.
Pemadam
Kebakaran;
3.
Analis
Kebakaran;
4.
Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah;
5.
Polisi
Pamong Praja;
6.
Operator
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;dan
7.
Administrator
Database Kependudukan.
Kenapa
kita lihat dari jafungnya?
Karena jafung
ditetapkan secara spesifik melalui Permenpan. Sehingga bisa disimpulkan bahwa
sebagai instansi Pembina dari tujuh jafung di atas, maka Kemenpan sudah menetapkan
bahwa ketujuh jafung itu merupakan sebuah jabatan yang spesifik menjadi milik
Kemendagri dan bisa membantu menyelesaikan penyelesaian tusi Kemendagri.
Sehingga
berdasarkan data di atas, maka IPDN harus menyiapkan prodi yang bisa mengisi
ketujuh jafung di atas.
Bahkan
bila kita coba telaah lebih lanjut, ilmu pemerintahan sudah banyak dimiliki
oleh PTN lainnya. Bahkan percabangan atau turunan dari ilmu pemerintahan
melihat dari nama unit kerja yang ada di Kementerian Dalam Negeri, semisal
keuangan daerah, politik dan pemerintahan umum, sudah banyak tersedia di PTN,
yaitu lulusan ilmu ekonomi, ilmu politik, dsb.
Maka pada
bagian ini, IPDN dan Kemendagri mempunyai PR besar menentukan prodi yang akan
diterapkan bila ingin terus menyelenggarakan PTKL.
Apa yang
saya tuliskan ini, masih melihat dari satu sisi, yaitu prodi dan definisi.
Masih banyak sisi lain yang harus mulai ditelaah oleh IPDN dan Kemendagri
secara umum, yaitu dari segi tata cara penerimaan mahasiswanya karena berdasarkan
PP Nomor 57 Tahun 2022 harus juga selaras dengan metode penerimaan yang
dilakukan oleh Kemendikbudristek.
Lalu
tentang anggaran, pada PP Nomor 57 Tahun 2022 ditegaskan bahwa pelaksanaan Pendidikan
Tinggi Nonkedinasan anggarannya masuk ke dalam 20 % (dua puluh persen) dari
anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor
Pendidikan. Maka tentu ini perlu pengaturan lebih teknis.
Well,
pada akhirnya masih banyak hal lain yang perlu disesuaikan oleh IPDN bila ingin
terus eksis sebagai salah satu perguruan tinggi di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar