Kamis,
20 Oktober 2022
12.42
WIB
Pada kegiatan Ibu Kota Nusantara Sejarah Baru
Peradaban Baru di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan selama kurang lebih sepuluh menit.
Dalam sambutannya itu, sangat terlihat optimisme dari Bapak Presiden menyambut
hadirnya Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota baru Negara Indonesia menggantikan
Provinsi DKI Jakarta.
Presiden Joko Widodo melalui sambutannya
menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota, bukan hanya sekadar proyek fisik. Tapi
lebih dari itu, pemindahan Ibu Kota harus menjadi titik awal perubahan budaya
kerja, mindset dan basis ekonomi.
Budaya kerja baru di IKN yang ingin diciptakan adalah
budaya kerja produktif. Adapun budaya kerja produktif tidak akan bisa terwujud
tanpa didukung oleh tata kelola yang baik, manajemen yang baik, dan implementasi
teknologi yang mumpuni. Oleh karena itu pendekatan yang nantinya akan
diterapkan adalah smart living, smart city, dan pelayanan masyarakat melalui
aplikasi. Sehingga pelayanan dasar seperti pemberian akta lahir, akta nikah
bisa dilakukan dengan handphone secara paperless.
Adapun mindset baru dengan hadirnya IKN yaitu
paradigma pembagunan yang Indonesia-sentris, bukan Jawa-sentris. IKN diharapkan
menjadi sebuah kota pintar masa depan yang berbasis hutan dan alam.
Selanjutnya, harapan Presiden Joko Widodo agar IKN menjadi basis ekonomi yang
baru adalah sebuah keniscayaan apabila setiap langkah dalam pembangunan budaya
kerja dan mindset bisa dieksekusi dengan baik.
Karena sebagai sebuah kota baru dengan
paradigma yang kekiniaan, maka secara teori hal itu sangat seksi bagi para
investor. Kemudian, bola panas itu kini berada di tangan Otorita Ibu Kota
Nusantara.
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 62 Tahun
2022, Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung
jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Oleh karena itu, segala harapan yang dimiliki
oleh Bapak Presiden Joko Widodo harus bisa ditangkap dan ditafsirkan dengan
baik oleh Otorita IKN. Sehingga tidak ada gap yang mencolok antara
harapan dan realita di lapangan.
Sebelum jauh memikirkan segala langkah konkret
dan detail yang akan dilakukan oleh Otorita IKN, hal yang pertama kali harus
dipikirkan oleh Otorita IKN adalah membuat sebuah mindset dan budaya
kerja baru yang berbeda dengan kementerian/Lembaga yang sudah ada saat ini.
Idealnya, sebagai sebuah Lembaga baru dengan
amanat kerja yang besar dan visi-misi modern berbasis masa depan (future
oriented), Otorita IKN harus melakukan benchmarking serta melakukan
duplikasi mindset serta budaya kerja pada Lembaga swasta yang sudah
dikenal sebagai Lembaga yang visioner dan modern, seperti Google atau Apple.
Mimpi besar IKN rasa-rasanya sulit untuk diwujudkan
dengan pola birokrasi yang kini banyak dilaksanakan oleh mayoritas kementerian/Lembaga
di Indonesia.
Apabila dilihat pada Peraturan Kepala Otorita
IKN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita IKN, Otoritas
IKN akan terdiri dari satu sekretariat, tujuh deputi, dan satu Unit Kerja Hukum
dan Kepatuhan. Melalui aturan tersebut, Otorita IKN tidak memiliki struktur
eselon IV dan III, sehingga nanti hanya akan diisi oleh eselon I dan II
(Jabatan Pimpinan Tinggi).
Sehingga hal itu merupakan awalan yang baik
untuk menunjukan bahwa Otorita IKN mengadopsi paradigma baru dalam menjalankan
sebuah organisasi, yakni agile government. Struktur dibuat seminim
mungkin, sehingga setiap pegawai bisa bergerak lebih leluasa.
Akan tetapi, menghilangkan struktur eselon III
dan IV tidak cukup. Langkah strategis lainnya yang harus dibentuk adalah membangun
kultur organisasi yang jauh dari iklim senioritas. Otorita IKN harus bisa
membentuk sebuah kultur yang mengedepankan kompetensi. Sehingga tanpa memandang
senioritas (masa kerja, pangkat dan golongan), pegawai yang memiliki ide dan
agenda kerja yang jelas dan sesuai dengan apa yang akan dicapai oleh Otoriota
IKN, maka pegawai tersebut yang layak diberikan amanat.
Pemberian amanat dalam perspektif mayoritas Pegawai ASN diartikan dengan diberikannya jabatan struktural dan hal itu jelas harus ditinggalkan. Karena kini jabatan struktural eselon III dan IV sudah dihilangkan. Maka mindset pemberian amanat sama dengan diberikan jabatan harus dihilangkan.
Bagaimana cara menghilangkannya? pembuatan tim kerja adalah solusi yang paling mudah dilakukan tapi hal itu jelas harus berbanding lurus dengan adanya kejelasan karier dan besaran tunjangan kinerja yang nantinya didapatkan. Karena tanpa adanya kejelasan karier dan besaran tunjangan, maka sulit untuk menemukan pegawai yang mau untuk diberikan tanggung jawab lebih banyak tapi dengan pendapatan yang tetap sama.
Tugas Otorita IKN tidak mudah. Mereka adalah
Lembaga baru tapi langsung diberi tugas besar membangun sebuah Kota dengan
konsep masa depan yang belum pernah ada. Maka pemerintah Indonesia harus mau
memberikan tunjangan yang lebih besar dibandingkan kementerian/Lembaga lainnya.
Karena apabila tunjangan yang diberikan bagi Pegawai di Otorita IKN sama atau
bahkan lebih kecil dibandingkan dengan kementerian/Lembaga yang sudah ada saat
ini, sangat sulit rasanya untuk bisa melihat Otorita IKN bisa terisi oleh
Pegawai.
Terlebih lagi, Otorita IKN tidak memiliki
struktur eselon III dan IV, maka tanpa tunjangan kinerja yang besar dan/atau
kultur kerja yang masih sama dengan birokrasi kementerian/Lembaga pada umumnya,
yaitu mengutamakan senioritas, maka Jabatan Pimpinan Tinggi harus bersiap
bekerja sendiri tanpa tim.
Pada akhirnya, Otorita IKN adalah representasi
dari IKN itu sendiri. Sejauh mana Otorita IKN membentuk mindset dan
budaya kerja organisasinya, maka sejauh itu pula kita bisa menilai apakah IKN
bisa benar-benar terwujud sesuai dengan janji dan harapan yang diucapkan oleh
Presiden Joko Widodo.
Apakah akan menjadi sesuatu yang benar-benar
baru atau sekadar pemindahan bangunan semata.
Komentar
Posting Komentar