Langsung ke konten utama

KO-TEKS Vs. KONTEKS

Dalam sebuah wacana, apapun bentuk wacana itu, biasanya kita selaku pembaca akan menemukan atau bahkan sengaja mencari makna apa yang terkandung dalam sebuah wacana tersebut. Kegiatan itu tidak lain dilakukan agar kita dapat mengetahui, mengerti dan memahami isi dari wacana tersebut dan pesan apa yang hendak disampaikan oleh penulis.

Biasanya dalam sebuah wacana, kita akan menemukan dua macam makna. Yang pertama adalah makna ko-teks (tersurat), yaitu makna yang benar-benar ada dalam wacana tersebut atau sesuai dengan fakta kalimat yang kita baca atau dengar. Yang kedua adalah makna konteks (tersirat) adalah makna yang tidak terdapat dalam kalimat yang kita baca atau dengar.

Kedua macam makna tersebut memberi pemahaman bagi saya pribadi, bahwa saya tak akan pernah mau untuk membatasi pendapat orang lain, selama masih sesuai dengan topik pembicaraan dan tidak merugikan saya pribadi khususnya dan orang banyak pada umumnya. Kenapa demikian? karena dengan adanya kedua jenis makna tersebut, terlebih untuk makna konteks, maka disitu yang akan berperan banyak adalah faktor persepsi dan pendidikan orang yang kita ajak bicara atau orang yang membaca tulisan kita.

Setiap otak manusia akan berbeda isinya dan mempunyai beragam sudut pandang dan bila dalam mendengarkan atau membaca sebuah wacana, mereka menggunakan makna konteks untuk dapat memahami wacana tersebut, maka yang akan kita dapatkan adalah beribu-ribu macam kesimpulan. Yang harus kita pahami adalah semua orang berhak untuk mengeluarkan pendapat mereka, tapi pendapat itu haruslah bisa dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jadi, hendaknya bila kita memperbincangkan segala sesuatunya atau berdebat tentang suatu hal, maka haruslah jelas patokan dan pijakan hukum nya. Agar pada akhirnya, perdebatan itu tak akan menjadi debat kusir and means nothing but waste our time....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...