Langsung ke konten utama

UN 2009/2010

Sampai dengan hari ini, Sabtu, 14-11-2009, setidaknya ada dua artikel koran atau berita yang sangat menarik bagi saya dan siswa/siswi di seluruh Indonesia pada umumnya. Berita itu adalah berita tentang Ujian Nasional, sebuah hal yang sangat menakutkan bagi sebagian besar pelajar di Indonesia. Artikel pertama berjudul, "Menjawab Tuntutan, UN Tahun Depan Dilaksanakan 2 Kali." dan yang kedua berjudul, "UN Dua Kali bukan Terobosan." Kedua artikel itu diberitakan di koran Pikiran Rakyat berturut-turut pada tanggal 13 dan 14 November 2009.

Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2009/2010 akan dilaksanakan dua kali dan UN pertama yang disebut UN utama akan dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2010 (untuk SMA/MA/SMALB/SMK) dan minggu keempat Maret 2010 (untuk SMP/MTs/SMPLB). Lalu UN kedua atau yang akan disebut UN ulangan akan dilaksanakan pada minggu kedua Mei 2010 (untuk SMA/MA/SMALB/SMK) dan minggu ketiga Mei 2010 (untuk SMP/MTs/SMPLB). Dan bagi mereka yang berhalangan mengikuti UN, akan dilakukan UN susulan satu minggu setelah UN utama. Terobosan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan yang diterima oleh Departemen Pendidikan Nasional dan bisa dibilang inilah gebrakan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan yang baru yaitu, M.Nuh. Jadi, bagi mereka yang gagal dalam UN utama bisa memperbaiki itu semua dan mendapatkan kelulusan dengan mengikuti UN ulangan. Tapi, bila mereka tetap gagal, mereka masih bisa mendapatkan kelulusan dengan mengikuti UN paket C.

Sebenarnya disatu sisi ini merupakan kabar gembira bagi kita semua, khusunya pelajar di seluruh Indonesia. Tapi ternyata Dan Satriana, Ketua Lembaga Advokasi Pendidikan mempunyai pendapat lain tentang hal ini. Baginya, ini bukanlah terobosan brilian dan hanya alternatif agar semua murid lulus. Dia berpendapat para menteri Pendidikan Nasional Indonesia proparadigma pendidikan liberal yang artinya mengutamakan kompetisi individu dan mekanisme pasar. Karena pelaksanaan UN sangat mencerminkan sebuah kompetisi.

Saya pribadi kurang begitu yakin harus bagaimana dalam menyikapi berita ini, apakah saya harus merasa senang? atau tetap merasa was-was? Pada dasarnya setiap pelajar tidak setuju dengan diadakannya UN dan begitu juga saya. Karena, yang saya permasalahkan adalah UN yang dijadikan sebagai tolak ukur kelulusan. Karena dengan seperti itu, berarti secara tidak langsung pemerintah telah menyama ratakan kualitas pendidikan di Indonesia dari sabang samapai merauke, dari pelosok desa hingga perkotaan. Yang secara fakta dilapangan masih terdapat gap yang cukup jauh antara pendidikan di satu sekolah dengan sekolah lain, apakah tidak lebih bermanfaat bila uang jutaan juta untuk membuat soal-soal UN digunakan untuk memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia terlebih dulu?
Karena sungguh pelaksanaan UN yang Indonesia telah lakukan sangat jauh dari harapan, terutama dari segi moral. Terlalu banyak kepentingan yang bermain di dalamnya.

Dan setiap menginjak atau memasuki semester genap bagi kelas IX dan kelas XII, maka pembelajaran mereka tak akan lagi efektif dan justru terjadi pengerdilan pembelajaran, karena KBM yang terjadi adalah pembelajaran intensif dengan mengutamakan hapalan.

Tapi, kita sebgai rakyat dan pelajar tak akan bisa berbuat apa-apa, karena "merekalah" yang memiliki kekuasaan untuk membentuk sebuah aturan. Dan oleh karena itu, tak ada gunanya bagi kita untuk mengeluh yang justru membuat hati kita tak karuan dan akhirnya menjadi penyakit bagi raga kita. So, let's face it with smile and prepare ourself as best as we can!
Study harder dude!
Cheers!

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...