Langsung ke konten utama

NO WAMEN NO CRY

http://www.balipost.co.id/admin/foto_berita/1GUGATAN.png

PUTUSAN MK NOMOR 79/PUU-IX/2011
Pemohon : Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK)
Pokok Perkara : Pengujian UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara [Pasal 10]


Baca : Reshuffle KIB jilid Dua

Jabatan wakil menteri (wamen) akhirnya status quo
SUMBER

JAKARTA– Jabatan wakil menteri (wamen) akhirnya status quo. Walau masih dipertahankan hingga Presiden secara resmi memberhentikan, wamen tidak boleh melakukan tindakan apa pun atas nama jabatan tersebut.

Posisi jabatan wamen yang demikian merupakan implikasi dari putusan uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemarin,Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian tuntutan uji materi yang diajukan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN PK) Pusat Adi Warman dan sekretarisnya TB Imamudin.

“Kalau dia (wamen) bersumber dari aturan yang sudah dinyatakan inkonstitusional itu, sampai ada perbaikan,jabatannya kosong.Ya status quo,” ujar Juru Bicara MK Akil Mochar kepada wartawan seusai sidang kemarin. Menurut Akil, sumber kekacauan jabatan ini adalah penjelasan norma Pasal 10 UU No 39/2008 yang menyatakan wamen adalah jabatan karier dan bukan anggota kabinet. Norma ini telah melampaui berbagai aturan yang ada seperti tidak berdasarkan usulan pengisian jabatan,status struktural atau fungsional,dan akhir masa jabatan sehingga kemudian muncul ketidakpastian hukum.

Namun interpretasi berbeda terhadap putusan ini muncul dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Menurutnya, putusan MK justru menegaskan bahwa Pasal 10 UU Kementerian Negara tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Dengan demikian, putusan MK memperkuat konstitusionalitas wamen dan hak presiden untuk mengangkat wamen dari unsur apa pun tanpa terikat persyaratan harus PNS atau golongan karier tertentu,” ujarnya.

Putusan itu, lanjut guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut,membuat mandat wamen semakin jelas, yaitu membantu menteri dan presiden di kementerian masing-masing.Dalam putusannya, majelis hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Penjelasan pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Penjelasan Pasal 10 UU 39 Tahun 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

Majelis berpendapat, jabatan wamen merupakan hak dan kewenangan presiden sehingga dari sudut substansi tidak ada persoalan konstitusionalitas. Namun di sisi lain,MK berpandangan bahwa jabatan wamen seperti dalam penjelasan Pasal 10,yaitu bukan sebagai pejabat karier dan bukan merupakan anggotakabinet,memunculkan setidaknya enam masalah legalitas. Di antaranya eksesivitas atau tidak sejalan dengan tujuan awal penyusunan undangundang, yaitu latar belakang dan filosofinya. Pembentukan wamen juga tidak disertai dengan job analysis (analisis jabatan) dan job specification (spesifikasi jabatan).

Kemudian, sebagai jabatan karier,wamen tidak mempunyai kejelasan apakah jabatan struktural atau fungsional. Jika memang jabatan karier, wamen juga tidak diangkat seperti selayaknya pejabat karier, yaitu melalui penilaian tim penilai akhir yang diketuai wakil presiden. MK juga menilai adanya politisasi dalam pengangkatan wamen.Ada dua kali perubahan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara menjelang pengangkatan wamen bulan Oktober 2011.Ini adalah upaya menjustifikasi orang yang tidak memenuhi syarat agar bisa diangkat.

“Penjelasan (Pasal 10) tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, membelenggu kewenangan eksklusif presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UIUD 1945 sehingga penjelasan pasal tersebut harus dinyatakan inkonstitusional,” ujar hakim konstitusi Ahmad Sodiki saat membacakan pertimbangan majelis. Karena itu keberadaan wamen yang diangkat berdasarkan Pasal 10 UU No 39/2008 dan penjelasannya harus disesuaikan dengan kewenangan eksklusif presiden dan keputusan ini.

MK mewajibkan semua keppres pengangkatan wamen perlu diperbaharui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif presiden dan mengandung kepastian hukum. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika Presiden akan mengangkat mereka kembali,maka harus dikeluarkan keppres baru yang sesuai dengan isi putusanMK.”Keppresituharus menegaskan bahwa wakil menteri adalah anggota kabinet dan bukan pejabat karier,”ujarnya.

Sementara itu, anggota Majelis Nasional Partai (MNP) Partai NasDem Jeffrie Geovani menilai dikabulkannya sebagian gugatan jabatan wamen oleh MK menunjukkan bahwa manajemen pemerintahan tidak berjalan secara baik. ”Untuk kesekian kalinya, pemerintahan SBY dipermalukan, ini menunjukkan manajemen pemerintahan yang tidak berkualitas,” kata Jeffrie saat dihubungi SINDOtadi malam. Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, Presiden SBY akan segera menerbitkan keppres sebagai pengganti Pasal 10 tersebut. Selama dalam proses penerbitan keppres itu, para wamen harus tetap bekerja seperti biasa.

“Demisioner tidak ada,mereka tetap bekerja seperti biasa. Nanti ada keppresnya nanti ya, nanti disiapkan sesuai keputusan MK tadi,”tandasnya. Alumnus Universitas Indonesia itu menilai, keputusan MK tersebut merupakan hasil akhir yang baik. Pihak Sekretariat Kabinet pun selama ini telah menyiapkan berbagai antisipasi terhadap keputusan MK tersebut.

● mnlatief/ nurul adriyana/ andi setiawan/rarasati syarief 

Posisi Wakil Menteri yang kini, di dalam masa kepemimpinan Presiden SBY kembali dipopulerkan dan bahkan menjadi sangat populer melebihi Menteri itu sendiri karena banyak kalangan, entah itu ahli atau orang yang di luar lingkungan akademisi, menilai hal itu merupakan sebuah pemborosan, pemborosan dalam hal anggaran dan juga pemborosan dalam hal kerja juga birokrasi. Tapi saya pribadi tidak melihat hal itu dalam sudut pandang seperti itu, saya bukan orang yang bisa dengan mudah memperbandingkan sebuah dana untuk satu hal dengan satu hal lainnya, dalam artian saya tidak terlalu setuju apabila ada orang yang mengkritisi bahwa ketika ada anggaran sebesar satu miiliar misalnya untuk belanja pegawai kemudian orang itu menyebutkan bahwa itu merupakan sebuah pemborosan, tidak adil, tidak manusiawi, karena masih banyak orang miskin yang apabila uang satu miliar itu diberikan kepada orang miskin akan menjadi jauh lebih bermanfaat.

Betul orang miskin itu memang banyak dan betul juga apabila uang sebesar itu diberikan kepada orang miskin akan menjadi lebih bermanfaat. Tapi yang harus kita pahami adalah segala sesuatu itu ada porsinya, ada bagiannya, kehidupan itu tidak bisa kita nilai dari satu sisi, tapi banyak aspek dan banyak unsur serta komponen yang semuanya harus berjalan seiring dan bersamaan karena semua unsur itu saling mempengaruhi satu sama lainnya. Jadi, jangan kita berpikiran radikal dan sempit seperti itu karena bagaimana mungkin kemiskinan bisa untuk dihilangkan tanpa berjalannya suatu pemerintahan? dan pemerintahan itu tidak akan mungkin bisa berjalan tanpa adanya orang yang bekerja di dalamnya. Saya akan lebih setuju ketika mereka yang mengkritisi itu lebih mengedepankan sebuah solusi dalam sebentuk tindakan penghematan, sehingga mereka membuat data secara lebih rinci dan mengemukakan serta menjelaskan pos-pos mana yang bisa untuk lebih dihemat sehingga anggaran untuk satu bagian bisa sangat minimal dan kemudian kelebihan anggaran itu bisa dibagi rata kembali untuk bagian yang lainnya, itu jauh lebih elegan, itu merupakan kritikan yang jauh lebih konstruktif.

Kembali kepada permasalahan Wakil Menteri dalam sebuah Kementerian, saya pun tidak ingin melihatnya dalam sudut pandang anggaran karena saya tidak ingin nantinya terjebak dalam sebuah perdebatan ekonomi yang saya pribadi tidak terlalu menguasainya. Wakil Menteri itu ada karena memang dalam UU. No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, hal itu dimungkinkan untuk dilakukan. Dari sudut pandang yang lain pun, secara sistem pemeritahan Presidensil juga yang tertuang dalam konstitusi kita yaitu UUD 1945, pembentukan sebuah kementerian atau penunjukan Menteri sebagai pembantu Presiden merupakan sebuah hak Preogratif seorang Presiden sehingga tidak satu orang atau lembaga pun yang bisa mengintervensi hak yang dimilki oleh seorang Kepala Negara juga Kepala Pemerintahan yang ada di Indonesia bahkan di seluruh negara yang menggunakan sistem pemerimtahan Presidensil. Adapun dibentuknya UU tentang Kementerian Negara itu bukan diperuntukan untuk membatasi hak Presiden itu tapi lebih merupakan sebuah pengaturan agar dalam melaksanakan wewenangnya dalam memilih dan membentuk Kementerian, Presiden tidak melakukannya secara sewenang-wenang yang nantinya akan menimbulkan ketidakstabilan politik di Indonesia.

Lalu ketika ada orang yang kemudian mempertanyakan bahwa dalam UUD 1945 tidak disebutkan bahwa Presiden berhak untuk memilih Wakil Menteri, hal itu sungguh tidak berdasar karena logika yang lain yang bisa saya kemukakan adalah dalam UUD 1945 pun tidak pernah menyebutkan adanya Wakil Kepala Daerah, tapi dalam UU No. 32 tahun 2004 hal itu kemudian diatur lebih lanjut sehingga begitu halnya dengan Wakil Menteri. Memang tidak disebutkan dalam UUD 1945 tapi kemudian pengaturannya disebutkan atau diatur lebih lanjut dalam UU No. 39 tahun 2008. Saya pribadi lebih senang menomentari permasalahan Wakil Menteri (Wamen) itu dari sudut pandang syarat pengisian posisi tersebut, berdasarkan penjelasan yang terdapat dalam UU No. 39 tahun 2008, bahwa posisi Wamen tersebut diisi oleh pejabat karir atau dalam bahasa lain biasa kita kenal dengan PNS. Pada awalnya posisi Wamen yang diisi oleh PNS tersebut harus merupakan PNS yang sudah memilki esselon Ia sesuai dengan  Perpres No 47 tahun 2009, akan tetapi kemudian ketentuan itu dihapus dalam Perpres No. 76 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sehingga untuk posisi Wamen hanya tinggal disyaratkan diambil dari posisi PNS dan tidak lagi harus mereka yang telah memikiki esselon Ia tapi kemudian menjadi agak aneh ketika PNS yang diangkat menjadi Wamen tersebut walaupun belum mencapai esselon Ia tetap mendapatkan fasilitas setingkat dengan para pejabat esselon Ia. Semenjak saat itu-lah saya mulai merasakan suatu keanehan dalam sistem birokrasi kita, saya melihat hal itu justru membuka sangat lebar celah bagi para pemimpin negara ini untuk mempolitisasi birokrasi yang dalam hal ini para PNS karena apabila syarat itu hanya tinggal menyisakan PNS semata tanpa ada embel-embel lainnya maka unsur kedekatan dengan para pimpinan akan semakin kuat terasa dibandingkan dengan unsur kinerja.
Dan kemudian saya pun semakin bertambah aneh karena ternyata bab penjelasan dalam suatu UU atau peraturan lainnya tidak boleh menciptakan suatu aturan baru atau dalam bahasa hukumnya, suatu norma baru, suatu bab penjelasan hanya boleh bersifat menjelaskan, tidak lebih dan tidak juga kurang, sedangkan apa yang ada dalam bab penjelasan dalam UU No. 39 tahun 2008 itu sungguh telah menciptakan sebuah norma baru, yang mengharuskan Wamen diisi oleh Pejabat Karir.

Atas dua pemikiran itu saya pun menjadi ikut mempertanyakan kehadiran serta penujukan Wamen oleh Presiden SBY, apalagi setelah saya membaca amar putusan MK yang baru-baru ini dikeluarkan dan mengabulkan sebagian tuntutan dari pemohon yaitu menghapuskan pasal penjelasan tentang penagkatan Wamen tersebut. Saya semakin mantap berpendapat bahwa penunjukan Wamen dari Pejabat Karir merupakan sesuatu hal yang inkonstitusional sehingga saya dalam hal ini sangat setuju dengan apa yang telah diputuskan oleh MK.

Pemerintah tentu saja juga harus menghormati keputusan ini sehingga Presiden SBY harus cepat merevisi atau bahkan mengganti Keppres yang telah beliau keluarkan berkenaan dengan pembentukan Kementerian Negara karena Keppres yang lalu masih berlandaskan pada UU. No. 39 tahun 2008 yang masih terdapat pasal penjelasan itu sedangkan sekarang setelah dikeluarkannya amar putusan oleh MK maka UU. No. 39 tahun 2008 yang berlaku adalah UU. No. 39 tahun 2008 tanpa menggunakan pasal penejalasan pada pasal 10 sehingga posisi Wamen bebas untuk diisi oleh siapapun dan juga merupakan bagian dari anggota kabinet, menjadi sebuah posisi politis juga. Adapun Wamen yang ada sekarang, semuanya yang merupakan Pejabat Karir tentu tidak bisa serta merta begitu saja tetap dipertahankan karena tentu ada implikasi terhadap posisi mereka sebagai seorang PNS, pun SK pengangkatan mereka masih berlandaskan pada perturan yang telah tidak lagi berlaku sekarang sehinga mereka jelas inkonstitusional.

Komentar

  1. pusing bos mikirin pejabat mah, mendingan nonton sule prikitiwwww.... gkgkgkgk

    BalasHapus
  2. @akangsurya : hahaha leres kang, tapi mau tidak mau kita juga jangan apatis terhadap apa yang terjadi dengan sekitar kita terutama para pejabat, kita harus mampu mengawasi mereka.

    BalasHapus
  3. amin amin, terima ksh bnyk yaa

    BalasHapus
  4. terima kasih atas informasinya..
    semoga bermanfaat bagi kita semua mobil sport

    sukses selalu

    BalasHapus
  5. Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
    keep update!Harga Toyota avanza bekas

    BalasHapus

  6. terima kasih atas informasinya..
    semoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) Angelina Sondakh

    BalasHapus


  7. Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
    keep update!Harga Daihatsu Terios 2014

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang