Langsung ke konten utama

Berawal dari Permasalahan Nishfu Syaban

"Semua Ibadah itu Haram kecuali yang dihalalkan oleh Allah Swt."

"Ibadah itu bukan tentang KUANTITAS, tapi tentang KUALITASNYA!"


Islam adalah satu-satunya agama yang benar di dunia ini dan saya beruntung untuk langsung dilahirkan menjadi seorang muslim, tanpa harus bersusah payah mencari jati diri, mencari-cari agama yang benar-benar hakiki. Tapi situasi seperti ini memang membuat saya pribadi terbuai dan terlena. Saya menjadi seorang muslim yang pasif, yang hanya melakukan segala sesuatunya tanpa ilmu yang cukup karena terbuai dan terlena setelah sekian lama disuapi oleh berbagai ilmu agama yang datang dengan sendirinya dan terlalu merasa cukup dengan fakta bahwa saya ini dilahirkan dalam keadaan sudah menjadi seorang muslim. Sehingga diri ini berpendapat bahwa cukup lah hanya kalangan ustadz, kiai dan para cendekiawan muslim lainnya yang mempelajari dan membedah tentang ilmu agama, saya hanya cukup menjadi seorang pengguna, seorang pengikut saja.

Seiring waktu berjalan hal itu mulai saya sadari merupakan suatu kesalahan yang teramat besar. Karena hal seperti itu hanya akan membuat diri ini menjadi seorang yang terombang-ambing, terbawa oleh arus tanpa ada suatu pendirian, karena tidak memiliki ilmu yang cukup. Segala ibadah yang dilakukan hanya berdasarkan suatu hukum “katanya..”, “menurut ustdaz ini..”, “kata kiai ini...”, “berdasarkan kelompok ini...”, dan sebagainya.
Suatu kebodohan!!

***

Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur segala seluk beluk kehidupan umat manusia. Sumber hukum yang mendasari segala aturan yang berlaku dalam Islam, adalah : Al-Qur’an, Hadits, dan Ijtihad.

Al-Qur’an adalah sumber ajaran pokok dalam agama Islam, yang berisi firman-firman/wahyu Allah Swt. . Al-Qur’an adalah sumber yang dijadikan sebagai landasan nilai bagi umat Islam dalam menentukan hukum suatu tindakan, menunjukan dan menuntunnya kepada jalan menuju tujuannya, dan menjelaskan tentang hakekat kehidupan manusia dalam hubungan dengan sesama, lingkungan dan dengan Tuhannya.

Sumber nilai Islam setelah Al-Qur’an adalah Hadits, yaitu hal-hal yang datang dari Rasullah baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, maupun persetujuan (taqrir). Hadits Tasyri ( berkaitan dengan syara) adalah hadits yang datang dari Nabi dalam kapasitasnya sebagai Rasullah, sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman hukum. Dan ada hadits Ghairu Tasyri ( tidak berkaitan dengan syara) yakni datang dari sifat kemanusian nabi, sehingga tidak dijadikan sebagai pedoman dalam penetapan hukum.

Dasar hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan Hadits adalah Ijtihad, yaitu menggunakan akal dalam menetapkan hukum yang belum diatur oleh Al-Qur’an dan Hadits. Tapi tetap melandaskan pada kedua sumber hukum itu, hanya saja dalam operasionalnya menggunakan pendekatan akal.
(dirangkum dari buku Pendidikan Agama Islam untuk perguruan tinggi muatan khusus IPDN oleh Tim Pengajar Subjek Pendidikan Agama Islam)

Al-Qur’an, Hadits dan Itihad merupakan sumber utama umat Islam dalam bersikap, bertindak dan mengatur sebuah aturan dalam hidupnya. Tapi, seiring berkembangnya zaman, dengan bertambahnya populasi manusia dan bertambahnya umat muslim dengan berbagai tingkat pendidikan dan latar belakang budaya yang berbeda maka mulai munculah berbagai perbedaan pandangan dan pemahaman dalam menafsirkan dan mengamalkan segala amalan yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits. Akan tetapi, perbedaan pemahan dalam menafsirkan Al-Qur’an relatif tidak signifikan, perbedaan pemahaman itu mulai terasa signifikan ketika kita melihat atau mencoba menafsirkan sebuah hukum dari Hadits. Karena Hadits ini diturunkan atau diriwayatkan berdasarkan pendengaran, penglihatan dari para sahabat dengan penyampaian mereka masing-masing, sehingga harus diurut betul, diteliti secermat mungkin, apakah yang meriwayatkan itu ada sahabat yang “cacat” atau tidak. Sehingga perlu sangat hati-hati dalam memakai suatu hadits.

Perbedaan ini bisa kita lihat secara jelas, dari banyaknya kelompok agama Islam yang ada di Indonesia, diantaranya, NU, Muhammadiyah, Persis, dll. Kelompok-kelompok itu ada karena perbedaan mereka dalam penfasiran kepada sebuah hadits.

Hadits sendiri bisa dikelompokan menjadi dua macam, yakni hadits yang dilihat dari sedikit dan banyaknya orang yang meriwayatkan dan hadits yang dilihat dari segi kualitasnya.

Hadits yang dilihat dari sedikit dan banyaknya orang yang meriwayatkannya, terdiri dari hadits Mutawir ( diriwayatkan oleh sejumlah orang secara terus menerus tanpa putus dan secara adat para perawinya tidak mungkin bohong), hadits Masyur (diriwayatkan sejumlah orang, tapi tidak mencapai tingkat Mutawir) dan Hadits Ahad (diriwayatkan oleh seorang, dua orang atau lebih tetapi tidak mencapai syarat Masyur dan Mutawir).

Sedangkan hadits berdasarkan segi kualitasnya, yaitu diterima atau ditolaknya sebuah hadits, terdiri dari, hadits Shahih ( sanadnya bersambung;perawinya adil, berpegang teguh kepada agama, baik akhlaknya, jauh dari sifat fasik;perawinya memiliki ingatan yang sempurna dan kuat hapalannya;perawinya tidak ditolak oleh ahli-ahli hadits), hadits Hasan (hadits yang memnuhi syarat hadits Shahih, tetapi perawinya kurang kuat ingatannya atau kurang baik hapalannya) dan hadits Dhaif (hadits yang tidak lengkap syaratnya atau tidak memiliki syarat yang terdapat pada hadits Shahih dan hadits Hasan).

Hadits yang bisa gunakan atau dipakai tentulah hanyalah hadits Shahih, akan tetapi meunculnya berbagai pemahaman dengan berbagai latar belakang pendidikan dan pendekatan budaya yang berbeda, sehingga ada sebagian orang yang masih menggunakan hadits Dhaif untuk mereka jadikan dasar hukum, dan ada pula yang saklek hanya menggunakan hadits Shahih saja.

Memang terkadang perdebatan itu muncul dalam perbedaan pendapat bahwa menurut satu orang/satu kelompok satu hadits ini disebut Shahih, tapi menurut satu orang/kelompok lain hadits itu merupakan hadits Dhaif. Akan tetapi, hal itu sudah jarang terjadi, tapi permasalahan yang ada sekarang adalah ada satu orang/kelompok yang masih menggunakan hadits dhaif untuk dijadikan landasan hukum , karena alasan historis, kultural, maupun pendapat yang menyatakan bahwa walaupun dhaif tetap saja merupakan hadits.

NU, Muhammadiyah, dan Persis merupakan tiga lembaga yang menjadi patron utama dalam kehidupan beragama masyarakat Indonesia. Saking lekatnya image masyarakat terhadap ketiga organisasi masyarakat itu, yang memang memiliki ciri khas teramat jelas dalam pemahaman mereka terhadap suatu hadits sehingga secara buta masyarakat langsung menyebutkan dan menilai salah satu orang/kelompok lainnya dengan sebutan, “Oh, dia Persis”, “Oh, dia NU...”, “Oh, dia Muhamadiyah”, “Oh, kampung ini ada tahlilan berarti ini kampung NU..”, “Oh, kampung ini adzan jumat nya satu kali, berarti ini Kampung Muhamadiyah...”, “Oh, kampung ini shubuhnya gak pake kunut, berarti ini kampung Persis..”, dan begitu seterusnya. Ini jelas suatu pemahaman yang salah, karena NU, Muhammadiyah, Persis itu adalah merupakan suatu organisasi yang apabila ada orang yang masuk atau ikut berkecimpung didalamnya maka akan didata sebagai anggotanya dan memiliki suatu identitas legal sebagai penunjuk bahwa dia adalah bagian dari kelompok tersebut. Tapi, masyarakat dengan begitu saja menilai dan men-judge satu orang /kelompok lainnya secara kasar dan kasat mata lalu mengidentikkannya dengan satu kelompok.

Perbedaan pendapat memang harus dipahami secara utuh dan bijak. Harus disikapi dengan kepala sedingin mungkin dan situasi sekondusif mungkin. Perbedaan juga bukan untuk dibiarkan, karena perbedaan merupakan bibit dari sebuah perpecahan, apalagi perbedaan itu mengenai sesuatu hal tentang benar dan salah, sesuatu yang prinsipil. Jadi, perbedaan itu harus kita diskusikan dan bicarakan, mencari letak perbedaannya dan mencari letak kesamaannya lalu cari solusinya. Solusi yang dihasilkan bisa berupa membenarkan dan meyalahkan salah satu pendapat atau bahkan membentuk suatu kebenaran dengan menggabungkan pendapat-pendapat yang asalnya berbeda itu. Dan ini lah yang seharusnya dilakukan oleh umat Islam yang ada di Indonesia dan bahkan seluruh dunia, dengan banyaknya populasi umat Muslim dengan berbagai kelompoknya, dengan berbagai pemahamnnya sudah saatnya kita menyatukan visi misi serta pendapat kita tentang pemahaman dalam beragama. Menafsirkan secara utuh dan sama makna-makna yang terkandung dalam Al-Qur’an, membukukan dalam satu buku besar segala hadits Shahih. Sehingga Ukhuwah Islamiyah itu bisa benar-benar terbentuk, sehingga masyarakat tidak lagi terpecah-pecah, tidak lagi terjebak ke dalam satu kelompok atau satu pemahaman, tidak hanya terfokus pada ego kelompok semata atau taklid pada sesorang saja. Tapi benar-benar menjadi satu dalam Islam yang satu; Al-Qur’an dan Hadits Shahih!!

***

Saya adalah orang yang berusaha atau ingin menjadi seorang muslim yang beragama dengan berlandaskan pada Al-Qur’an dan hadits ( hadits shahih tentunya ), dan lagi-lagi saya beruntung memiliki dan dibesarkan dari keluarga yang mempunyai semangat seperti itu atau bahkan keinginan saya itu muncul karena hasil didikan itu. Tapi lagi-lagi seiring waktu berjalan, apa yang saya inginkan itu tidak saya tunjang dengan semangat untuk mencari ilmu agama yang dalam dan kondisi lingkungan yang ada. Saya sadari bahwa ternyata menjadi seperti itu, berarti saya menjadi seorang minoritas, dan saya mulai terbiasa dengan sebutan , “Oh, dia Persis/Muhamdiyah..”, dan lambat laun akhirnya saya mulai mengerti semuanya.

Perasaan yang sebenarnya sudah tenang, kembali terusik dengan datangnya Nishfu Syaban beserta segala perayaan dan amalan yang dilakukan di dalamnya, jiwa saya mulai berontak ingin rasanya untuk berdebat. Karena sejauh yang saya ketahui, segala amalan dalam nishfu syaban dasar hukumnya atau hadits yang memerintahkannya adalah dhaif. Tapi, semua itu terbentur oleh kebodohan diri sendiri, yang hanya cukup untuk menjadi seorang pendengar dan pengguna tanpa ingin untuk menjadi seorang peneliti, menjadi seorang ahli. Sehingga diri ini tidak bisa untuk berdakwah, segala sesuatunya hanya mampu dilakukan untuk diri sendiri. Karena permasalahan agama, kita tidak bisa sembarang untuk berdebat, kita harus benar-benar mengerti dan tahu hukumnya secara pasti, bukan katanya dan katanya. (bukan saja untuk agama, tapi untuk semua hal) Tapi, kalau hanya untuk sekedar saling menegur, saling mengingatkan, untuk hal-hal yang pokok itu menjadi sesuatu hal yang wajib dilakukan walaupun dengan ilmu yang sedikit, jangan karena kita tidak tau apa-apa, kita menjadi tidak sama sekali untuk melakukan dakwah dan hanya baik untuk sendiri. Karena apabila kamu tidak bisa melakukan semuanya, maka jangan lah kamu tinggalkan semuanya.

Akhirnya setelah resah mencari, dua orang teman di dunia Facebook datang menyelamatkan, yakni Ratia Hilaliyah (نجمة) ( sebenarnya saya tidak mengenalnya secara personal, bahkan di FB pun kami belum berteman, tapi Sdr. Rully men-tag saya pada tulisan yang Sdri. Ratia share di FB) dan Rully Ginanjar Anggadinata, keduanya mem-posting mengenai permasalahan Nishfu Syaban ini dan keduanya, khususnya Rully merupakan seseorang yang sangat mendalami tentang agama. Sehingga dia, mereka, mampu untuk memposting mengenai permasalahan itu. Dan menjadi tenanglah hati ini setidaknya untuk permasalahan ini, tapi sebenarnya masih mengganjal untuk masalah-masalah lainnya.

Yang jelas, melalui tulisan ini, saya ingin mengajak semua umat muslim di manapun anda berada untuk sama-sama kita mendalami lagi ilmu agama ini, jangan taklid pada seseorang atau satu pemahaman, mari kita buka pikiran dan hati ini seluas-luasnya untuk ilmu lainnya, untuk pendapat baru, referensi baru. Mari kita kembali pada Al-Qur’an dan Hadits Shahih semata, tidak lagi katanya dan katanya, tapi benar-benar harus kita pahami sehingga mantap kita akan berkata bahwa apa yang kita kerjakan adalah berdasarkan Al-Qur’an, surat A, ayat A atau hadits B. Sehingga kita mampu menjadi seorang muslim yang Kaffah, mampu total untuk berdakwah.
Amin!

Dan inilah postingan, tentang lemahnya hadits yang mendasari tentang amalan Nishfu Syaban, silahkan baca dan anda jadikan referensi serta pembanding, sehingga kita mampu untuk berpikir kritis, senantiasa melakukan kroscek.




HUKUM PERAYAAN MALAM NISYFU SYA'BAN




Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman (yang artinya) :

"Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan nikmat-Ku dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagimu ".
(QS. Al Maidah : 3).

Dan Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam pernah pernah bersabda (yang artinya):

"Barang siapa mengada-adakan satu perkara (dalam agama) yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia tertolak ". (HR. Bukhari Muslim)

dalam riwayat Muslim (yang artinya):

"Barang siapa mengerjakan perbuatan yang tidak kami perintahkan (dalam agama) maka ia tertolak".

______

Masih banyak lagi hadits-hadits yang senada dengan hadits ini, yang semuanya menunjukan dengan jelas, bahwasanya Allah telah menyempurnakan agama ini untuk umat-Nya. Dia telah mencukupkan nikmat-Nya bagi mereka. Dia tidak mewafatkan nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wassallam kecuali setelah beliau menyelesaikan tugas penyampaian risalahnya kepada umat dan menjelaskan kepada mereka seluruh syariat Allah, baik melalui ucapan maupun pengamalan.

Beliau menjelaskan segala sesuatu yang akan diada-adakan oleh sekelompok manusia sepeninggalnya dan dinisbahkan kepada ajaran Islam baik berupa ucapan ataupun perbuatan, semuanya bid'ah yang tertolak, meskipun niatnya baik. Para sahabat dan ulama mengetahui hal ini, maka mereka mengingkari perbuatan-perbuatan bid'ah dan memperingatkan kita dari padanya. Hal ini disebutkan oleh mereka yang mengarang tentang pengagungan sunnah dan pengingkaran bid'ah seperti Ibnu Wadhah dan Abi Syamah dan lainnya.

Diantara bid'ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang adalah bid'ah mengadakan upacara peringatan malam nisyfu sya'ban dan mengkhususkan hari tersebut dengan puasa tertentu. Padahal tidak ada satupun dalil yang dapat dijadikan sandaran, memang ada beberapa hadits yang menegaskan keutamaan malam tersebut akan tetapi hadits-hadits tersebut dhaif sehingga tidak dapat dijadikan landasan. Adapun hadits-hadits yang menegaskan keutamaan shalat pada hari tersebut adalah maudhu' (palsu).

_____

Al Hafidz ibnu Rajab dalam bukunya "Lathaiful Ma'arif ' mengatakan bahwa perayaan malam nisfu sya'ban adalah bid'ah dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya adalah lemah.

Imam Abu Bakar At Turthusi berkata dalam bukunya `alhawadi...ts walbida' : "Diriwayatkan dari wadhoh dari Zaid bin Aslam berkata :"kami belun pernah melihat seorangpun dari sesepuh ahli fiqih kami yang menghadiri perayaan nisyfu sya'ban, tidak mengindahan hadits makhul (dhaif) dan tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam tersebut terhadap malam-malam lainnya".

Dikatakan kepada Ibnu Maliikah bahwasanya Ziad Annumari berkata:

"Pahala yang didapat (dari ibadah ) pada malam nisyfu sya'ban menyamai pahala lailatul qadar.

bnu Maliikah menjawab : Seandainya saya mendengar ucapannya sedang ditangan saya ada tongkat, pasti saya pukul dia. Ziad adalah seorang penceramah.

Al Allamah Syaukani menulis dalam bukunya, fawaidul majmuah, sebagai berikut : Hadits : "Wahai Ali barang siapa melakukan shalat pada malam nisyfu sya'ban sebanyak seratus rakaat : ia membaca setiap rakaat Al Fatihah dan Qulhuwallahuahad sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala dan seterusnya.

Hadits ini adalah maudhu', pada lafadz-lafadznya menerangkan tentang pahala yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan kelemahannya bagi orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak dikenal). Hadits ini diriwayatkan dari jalan kedua dan ketiga, kesemuanya maudhu ' dan perawi-perawinya majhul.

Dalam kitab "Al-Mukhtashar" Syaukani melanjutkan : "Hadits yang menerangkan shalat nisfu sya'ban adalah batil" .

Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Ali : "Jika datang malam nisfu sya'ban bershalat malamlah dan berpusalah pada siang harinya". Inipun adalah hadits yang dhaif.

Dalam buku Al-Ala'i diriwayatkan :

"Seratus rakaat dengan tulus ikhlas pada malam nisfu sya'ban adalah pahalanya sepuluh kali lipat". Hadits riwayat Ad-Dailamy, hadits ini tidak maudhu; tetapi mayoritas perawinya pada jalan yang ketiga majhul dan dho'if.

Imam Syaukani berkata : "Hadits yang menerangkan bahwa dua belas raka' at dengan tulus ikhlas pahalanya adalah tiga puluh kali lipat, maudhu'. Dan hadits empat belas raka'at dst adalah maudhu".

Para fuqoha' banyak yang tertipu oleh hadits-hadits maudhu' diatas seperti pengarang Ihya' Ulumuddin dan sebagian ahli tafsir. Telah diriwayatkan bahwa sholat pada malam itu yakni malam nisfu sya'ban yang telah tersebar ke seluruh pelosok dunia semuanya adalah bathil (tidak benar) dan haditsnya adalah maudhu'.

Al-Hafidh Al-Iraqy berkata : "Hadits yang menerangkan tentang sholat nisfu sya'ban maudhu' dan pembohongan atas diri Rasulullallah Shalallahu’alaihi Wassallam.

Dalam kitab Al-Majmu', Imam Nawawi berkata :"Shalat yang sering kita kenal dengan shalat ragha'ib berjumlah dua belas raka'at dikerjakan antara maghrib dan isya' pada malam jum'at pertama bulan rajab, dan sholat seratus raka'at pada malam nisfu sya'ban, dua sholat ini adalah bid'ah dan mungkar.

Tak boleh seorangpun terpedaya oleh kedua hadits tersebut hanya karena telah disebutkan didalam kitab Qutul Qulub dan Ihya' Ulumuddin, sebab pada dasarnya hadits-haduts tersebut bathil (tidak boleh diamalkan). Kita tidak boleh cepat mempercayai orang-orang yang menyamarkan hukum bagi kedua hadits yaitu dari kalangan a'immah yang kemudian mengarang lembaran-lembaran untuk membolehkan pengamalan kedua hadits tersebut.

Syaikh Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma' il Al-Maqdisy telah mengarang suatu buku yang berharga; beliau menolak (menganggap bathil) kedua hadits diatas.

Dalam penjelasan diatas tadi, seperti ayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa hadits serta pendapat para ulama jelaslah bagi pencari kebenaran (haq) bahwa peringatan malam nisfu sya' ban dengan pengkhususan sholat atau lainnya, dan pengkhususan siang harinya degan puasa itu semua adalah bid’ah dan mungkar tidak ada dasar sandarannya didalam syari'at Islam ini, bahkan hanya merupakan perkara yang diada-adakan dalam Islam setelah masa hidupnya para shahabat. Marilah kita hayati ayat Al-Qur'an dibawah ini (yang artinya):

"Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan Ku-Ridhoi Islam sebagai agamamu".

Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat diatas. Selanjutnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):

"Barang siapa mengada-adakan satu perkara (dalam agama) yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia tertolak". (HR. Bukhari Muslim).

Dalam hadits lain beliau bersabda (yang artinya):

"Janganlah kamu sekalian mengkhususkan malam jum 'at dari pada malam-malam lainnya dengan suatu sholat, dan janganlah kamu sekalian mengkhususkan siang harinya untuk berpuasa dari pada hari-hari lainnya, kecuali jika sebelum hari itu telah berpuasa" (HR. Muslim).

Seandainya pengkhususan suatu malam dengan ibadah tertentu itu dibolehkan oleh Allah, maka bukankah malam jum'at itu lebih baik dari pada malam-malam lainnya, karena hari jum'at adalah hari yang terbaik yang disinari oleh matahari ?
Hal ini berdasarkan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam yang shohih.

Tatkala Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam telah melarang untuk mengkhususkan sholat pada malam hari itu ini menunjukkan malam yang lainnya lebih tidak boleh lagi. Kecuali jika ada dalil yang shohih yang mengkhususkannya.

Manakala malam lailatul Qadar dan malam¬-malam bulan puasa itu disyari'atkan supaya sholat dan bersungguh-sungguh dengan ibadah tertentu, Nabi mengingatkan dan menganjurkan kepada ummatnya agar supaya melaksanakannya, beliaupun juga mengerjakannya.

Sebagaimana disebutkan didalam hadits yang shohih (yang artinya):

"Barang siapa melakukan sholat pada malam bulan ramadhan dengan penuh rasa iman dan mengharap pahala niscaya Allah akan mengampuni dosanya yang telah lewat. Dan barangsiapa yang melakukan sholat pada malam lailatul Qadar dengan penuh rasa iman niscaya Allah akan mengampuni dosa yang telah lewat" (Muttafaqun 'alahi).

Jika seandainya malam nisfu sya'ban, malam jum'at pertama pada bulan rajab, serta malam isra' mi'raj diperintahkan untuk dikhususkan dengan upacara atau ibadah tertentu, pastilah Rasululah Shalallahu’alaihi Wassallam menjelaskan kepada ummatnya atau menjalankannya sendiri. Jika memang hal ini pernah terjadi, niscaya telah disampaikan oleh para shahabat kepada kita, mereka tidak akan menyembunyikannya, karena mereka adalah sebaik-baik manusia yang paling banyak memberi nasehat setelah Rasululah Shalallahu’alaihi Wassallam.

Dari pendapat-pendapat ulama tadi anda dapat menyimpulkan bahwa tidak ada ketentuan apapun dari Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam ataupun dari para sahabat tentang keutamaan malam malam nisfu sya'ban dan malam jum'at pertama pada bulan Rajab.

Dari sini kita tahu bahwa memperingati perayaan kedua malam tersebut adalah bidah yang diada-adakan dalam Islam, begitu pula pengkhususan dengan ibadah tertentu adalah bid'ah mungkar; sama halnya dengan malam 27 Rajab yang banyak diyakini orang sebagai malam Isra dan Mi'raj, begitu juga tidak boleh dirayakan dengan upacara-upacara ritual, berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan tadi.

(Diringkas/ disadur dari kitab Tahdzir minul bida' karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Oleh An Nafi'ah dan redaksi).











SEJARAH RITUAL MALAM NISHFU SYA'BAN




Perlu diketahui, orang yang pertama kali menghidupkan shalat Alfiyah ini pada malam Nishfu Sya’ban adalah seseorang yang dikenal dengan Babin Abul Hamroo’. Dia tinggal di Baitul Maqdis pada tahun 448 H. Dia memiliki bacaan Qur’an yang bagus. Suatu saat di malam Nishfu Sya’ban dia melaksanakan shalat di Masjidil Aqsho. Kemudian ketika itu ikut pula di belakangnya seorang pria. Kemudian datang lagi tiga atau empat orang bermakmum di belakangnya. Lalu akhirnya jama’ah yang ikut di belakangnya bertambah banyak. Ketika datang tahun berikutnya, semakin banyak yang shalat bersamanya pada malam Nishfu Sya’ban. Kemudian amalan yang dia lakukan tersebarlah di Masjidil Aqsho dan di rumah-rumah kaum muslimin, sehingga shalat tersebut seakan-akan menjadi sunnah Nabi. (Al Bida’ Al Hawliyah, 299)

Lalu kenapa shalat ini dinamakan shalat Alfiyah? Alfiyah berarti 1000. Shalat ini dinamakan demikian. karena di dalam shalat tersebut dibacakan surat Al Ikhlas sebanyak 1000 kali. Shalat tersebut berjumlah 100 raka’at dan setiap raka’at dibacakan surat Al Ikhlas sebanyak 10 kali. Jadi total surat Al Ikhlas yang dibaca adalah 1000 kali. Oleh karena itu, dinamakanlah shalat alfiyah"

Catatan:
1).Ritual Nishfu Sya'ban terjadi hampir 5 abad setelah Nabi Wafat.
Maka jelas tdk ada Sunnahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

2).Yg pertama kali mengadakan Ritual Nishfu Sya'ban org yg bernama : Babin Abul Hamro ini, bukanlah seorang Ulama apalagi Ulama Mu'tabar (yg dikenal, diakui dan diikuti) keilmuannya, ttapi hanyalah seorng ahli baca Al Qur'an.

3).Ulama Ulama yg Mu'tabar :
Imam ibnu Jauzi, An Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar dll telah mengingkari dan membid'ahkan Ritual Nishfu Sya'ban yg memenuhi Kitab2 mrk.

4). Jadi menghidupkan malam nisfu sya'ban dengan ibadah ( do'a, membaca yaasin, kumpul-kumpul dengan do'a barokah untuk air dsb.) bukan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu tetapi amalan Pelaku Bid'ah yg dilestarikan.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang