Langsung ke konten utama

Selayang Pandang IPDN

Di dalam tulisan/artikel ini saya akan mencoba membahas kembali mengenai perguruan tinggi kedinasan IPDN ( Institut Pemerintahan Dalam Negeri ). Walaupun beberapa tulisan telah saya buat mengenai hal itu, ( baca : IPDN 2010/2011, Keluhan dan Harapan, Kampus Daerah dan Semangat Perubahan, Penerimaan Capra IPDN 2011-2012, Kunker Sekjen Kemendagri, PL I/PPL ), akan tetapi saya rasa itu masih kurang dan masih belum mencakup keseluruhan mengenai perguruan tinggi kedinasan ini. Oleh karena itu, untuk kesekian kalinya IPDN akan menjadi tema tulisan saya dan semoga kali ini bisa benar-benar bisa mencakup segalanya mengnai IPDN. Enjoy!

Saya sejujurnya masih sangat bingung bila ada orang diluar sana bertanya mengenai IPDN dan akan semakin bertambah bingung bila orang-orang itu bertanya mengenai sistem pendidikan di sekolah ini. Ya, sistem yang dianut oleh IPDN sebagai sebuah Institut sangat berbeda dengan sistem pendidikan perguruan tinggi pada umumnya, cukup rumit memang. Tapi secara sederhanaya, IPDN menganut sebuah kurikulum bernama JarLatSuh ( Pengajaran Pelatihan Pengasuhan ).

Pengajaran.
Sistem ini merupakan sebuah perkuliahan tatap muka seperti pada umumnya. Yang menjadi pembeda dengan yang lainnya adalah SKS yang digunakan di IPDN adalah SKS paket. Dengan SKS paket, Praja ( sebutan Mahasiswa di IPDN ), hanya tinggal mengikuti setiap jadwal mata kuliah yang ada saja karena mata kuliah serta jamnya telah ditentukan oleh fakultas masing-masing dengan porsi yang sama. Di IPDN juga mengenal sebuah hierarki tingkatan serta pangkat. Semester I dan II atau tingkat pertama mempunyai pangkat Muda Praja, semester III dan IV atau tingkat kedua mempunyai pangkat Madya Praja, semester V dan VI atau tingkat tiga mempunyai pangkat Nindya Praja, serta tingkatan terakhir tingkat empat pada semester VII dan VIII berpangkat Wasana Praja. Yudicium atau kenaikan tingkat dan pangkat dilaksanakan setiap tahunnya di setiap akhir semester genap, tentunya apabila praja telah tuntas dan dinyatakan bisa untuk naik tingkat serta pangkat.
Pada semester I dan II setiap praja masih mendapatkan mata kuliah umum, akan tetapi dalam pelaksanaannya setiap praja diasuh oleh atau dititipkan pada salah satu dari dua jurusan yang ada di IPDN, yaitu Manajemen Pemerintahan dan Politik Pemerintahan. Baru pada semester III s.d. VI praja berkuliah sesuai dengan jurusan serta program studinya masing-masing. Dan pada semseter VII dan VIII praja bisa beralih dari D4 menjadi S1, apabila memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan sehingga pada nantinya lulusan IPDN sekarang akan terdapat dua gelar, yaitu S.STP ( bagi mereka yang tetap pada program D4 ) dan S.Ip ( bagi mereka yang masuk ke program S1 )

Pelatihan.
Pelatihan merupakan unggulan dari IPDN karena dengan kurikulum ini IPDN menjadi berbeda dengan PTN atau mungkin PTS lainnya yang sama-sama menyelenggarakan program studi Ilmu Pemerintahan. Karena dengan Pelatihan, yang setau saya baru ada di IPDN, lulusan-lulusan IPDN tidak sekedar menjadi lulusan yang ahli dalam pemerintahan secara teoritis, lebih dari itu mereka juga telah fasih dengan praktek ilmu kepemerintahan. Sehingga IPDN menjadi pencetak kader-kader aparatur pemerintahan yang siap pakai.

Pengasuhan.
Dengan kurikulum ini setiap Praja diwajibkan untuk hidup di dalam kampus dalam sistem asrama. Karena melalui kurikulum ini, IPDN bermaksud untuk membentuk mental, sikap, serta watak dari setiap peserta didiknya sehingga mempunyai sefat-sifat yang baik, sifat-sifat yang dibutuhkan oleh seorang aparatur pemerintahan.

Selanjutnya saya akan mencoba membahas segala sesuatunya secara lebih panjang lebar dan saya harap juga bisa terperinci. Sehingga maksud dan tujuan awal, yaitu agar pembahasan mengenai IPDN ini bisa mencakup semuanya, bisa sepenuhnya tercapai.
Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

sumber : www.ipdn.ac.id




VISI MISI IPDN




Tujuan Pendidikan IPDN
Pendidikan IPDN bertujuan membentuk kader pamong praja, yang memiliki triple-competence sebagai berikut:
1. Kemampuan untuk mengelola kebhinekaan bangsa dan nusantara menjadi kekuatan nasional (tunggal ika), memproses persatuan dan melestarikan kesatuan bangsa (Bhineka Tunggal Ika).
2. Kemampuan untuk berfungsi sebagai conductor (dirigent), yaitu kemampuan untuk mengelola berbagai fungsi dan tugas yang berbeda-beda, mengidentifikasi konflik atau nada sumbang sekecil apapun dan mengoreksinya sehingga tercipta harmoni antar pihak dan pada gilirannya menghasilkan kinerja maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Kemampuan untuk berkoordinasi dengan pihak lain yang fungsinya berbeda dan berfungsi sebagai koordinator antar berbagai satuan kerja yang berlainan yang beroperasi dalam suatu wilayah/daerah.

Visi
Visi yang ditetapkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri dalam mewujudkan cita-cita tersebut dalam waktu sepuluh tahun ke depan adalah ”Menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang terpercaya dalam mengemban tugas pengembangan ilmu, pembentukan perilaku kepamongan dan penyedia kader pemerintahan yang terampil.

Misi
Untuk mencapai visi tersebut, maka misi Institut Pemerintahan Dalam Negeri ditetapkan sebagai berikut:
1. Mensinergikan kekuatan sivitas akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
2. Mengembangkan kurikulum berbasis pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan (Jar-Lat-Suh).
3. Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai kalangan yang mampu mendukung pengembangan kurikulum dan implementasinya.
4. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat).
5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
6. Memberdayakan praja sebagai subyek pendidikan dan aset nasional.









MAKNA LAMBANG IPDN




Makna Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri :



1. Bintang warna kuning melambangkan Pancasila
2. Kapas warna putih melambangkan keadilan
3. Daun kapas warna hijau melambangkan kesejukan dan ketentraman
4. Padi warna kuning melambangkan kemakmuran.
5. Kombinasi bunga kapas dan daunnya berjumlah 17 melambangkan tanggal Proklamasi 17 Agustus 1945 berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Padi berjumlah 45 bermakna tahun kemerdekaan Republik Indonesia 1945.
7. Roda kemudi melambangkan pemerintahan.
8. Delapan jari roda kemudi melambangkan bulan lahirnya Proklamasi, dan melambangkan 8 penjuru angin yang dimaknai sebagai ke wilayahan, pemerintahan daerah dan Bhinneka Tunggal Ika.
9. Lambang yang berbentuk kelopak bunga lotus (teratai), bermakna kearifan.
10. Buku melambangkan sumber pengetahuan.
11. Warna biru laut yang mendasari lambang dimaknai sebagai tanggungjawab, ketangguhan, ketenangan dan inovasi yang tinggi.
12. Angka 2004 melambangkan tahun berdirinya IPDN.
13. Among, melaksanakan fungsi pamong yang berarti mengasuh dan mengemong menurut sistem among : Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani.
14. Praja artinya Peserta Didik (termasuk mahasiswa) IPDN.
15. Dharma artinya melaksanakan kewajiban, peraturan, kebenaran.
16. Kata-kata : Among Praja Dharma Nagari secara keseluruhan berarti IPDN mengemong Praja supaya setia pada kewajiban untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara.









PROFIL PIMPINAN




1. REKTOR : Prof. Dr. I Nyoman Sumaryadi




2. WAKIL REKTOR : Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS




3. PEMBANTU REKTOR BIDANG AKADEMIK ( membawahi : Bagian Perencanaan, Bagian Akademik, Bagian Pelatihan, Bagian Kerja Sama ) : Prof. Dr. Wirman Syafri, M.Si



4. PEMBANTU REKTOR BIDANG KERJASAMA ( membawahi : Bagian Kepegawaian ) : Drs. Lailil Kadar, MA



5. PEMBANTU REKTOR BIDANG KEMAHASISWAAN ( membawahi : Bagian Pengasuhan, Bagian Keprajaan dan Alumni ) : Bernhard Rondonuwu, S.Sos, M.Si



6. DEKAN FAKULTAS POLITIK PEMERINTAHAN : Ir. Dedy Riandono



7. DEKAN FAKULTAS MANAJEMEN PEMERINTAHAN : Drs. Sampara Lukman, MA



8. DIREKTUR PASCASARJANA MAPD : Prof. Dr. Khasan Effendi, M.Pd



9. Ka. BIRO ADM. AKADEMIK, PERENCANAAN DAN KERJASAMA : Drs. Arief M. Eddie



10. Ka. BIRO ADM. UMUM DAN KEUANGAN : Bayi Priyono, SH



11. Ka. BIRO KEPRAJAAN DAN KEMAHASISWAAN : Drs. Sudjito



12. KEPALA LEMBAGA PENELITIAN : Prof. Dr. H. Tjahya Supriatna, SU



13. KEPALA LEMBAGA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT : Dr. Farida Sinaga, MM











KAMPUS DAERAH




Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 60 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN

IPDN KAMPUS DI DAERAH TERDIRI DARI :
1. IPDN Kampus di Kota Bukittinggi
2. IPDN Kampus di Kabupaten Rokan Hilir
3. IPDN Kampus di Kabupaten Gowa
4. IPDN Kampus di Kabupaten Minahasa
5. IPDN Kampus di Kabupaten Lombok Tengah
6. IPDN Kampus di Kalimantan Barat
7. IPDN Kampus di Kota Jayapura

STRUKTUR ORGANISASI IPDN KAMPUS DAERAH :











SEJARAH SINGKAT IPDN




Penyelenggaraan pendidikan kader pemerintahan di lingkungan Departemen Dalam Negeri yang terbentuk melalui proses perjalanan sejarah yang panjang. Perintisiannya dimulai sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1920, dengan terbentuknya sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren ( OSVIA ) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren ( MOSVIA ). Para lulusannya sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda. Dimasa kedudukan pemerintah Hindia Belanda, penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda dibedakan atas pemerintahan yang langsung dipimpin oleh kaum atau golongan pribumi yaitu Binnenlands Bestuur Corps ( BBC ) dan pemerintahan yang tidak langsung dipimpin oleh kaum atau golongan dari keturunan Inlands Bestuur Corps ( IBC ).

Pada masa awal kemerdekaan RI, sejalan dengan penataan sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945, kebutuhan akan tenaga kader pamong praja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun daerah semakin meningkat sejalan dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan tenaga kader pamong praja, maka pada tahun 1948 dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas ( SMPAA ) di Jakarta dan Makassar.

Pada Tahun 1952, Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram. Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Mr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).

Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.

Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta di resmikan oleh Presiden Soeharto yang dinyatakan : ” Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Departemen Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ”

Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementrian Dalam Negeri secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi selain yang berkedudukan di Malang, juga di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Menado, Ambon dan Jayapura.
Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan Menteri Dalam Negeri Rudini melalui Keputusan No. 38 Tahun 1988 Tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN Nasional kedua dengan program D III berkedudukan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat yang peresmiannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN Nasional ditingkatkan statusnya berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, maka status APDN menjadi STPDN dengan program studi D III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan eselonering jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi program D IV. Keberadaan STPDN dengan pendidikan profesi ( program D IV ) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik program sarjana ( Strata I ), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua Pendidikan Tinggi Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.

Kebijakan Nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain yang mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN kedalam IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus merubah nama IIP menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebut, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan pada lima tahun terakhir (2005¬-2009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal lingkup IPDN.

Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang baru bagi IPDN. Kebijakan Presiden memperoleh dukungan dari DPR-RI.

Untuk melaksanakan kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaku:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembenahan IPDN;
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan;

Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, jugs diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Untuk memenuhi persyaratan menjadi Institut, di IPDN telah dibentuk 2 (dua) Fakultas yaitu Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) jurusan yaitu jurusan Kebijakan Pemerintahan dan Jurusan Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) jurusan yaitu Jurusan Manajemen Sumber Daya Aparatur, Jurusan Pembangunan Daerah, Jurusan Keuangan Daerah, dan Jurusan Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kampus IPDN di daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1-829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, serta pada saat ini sedang dipersiapkan pengembangan Kampus IPDN di Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, Kampus IPDN di Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kampus IPDN di Jayapura Provinsi Papua.

Kampus IPDN di daerah sejak tahun 2009 telah melaksanakan operasional pendidikan dengan kapasitas Praja 100 Praja setiap kampus dengan penetapan Jurusan/Program Studi yaitu: pertama, Kampus IPDN di Kab. Agam menyelenggarakan Program Studi Keuangan Daerah, Kampus IPDN di Kab. Rokan Hilir menyelenggarakan program studi pembangunan daerah, Kampus IPDN di Kab. Gowa menyelenggarakan Program Studi Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan kampus IPDN di Minahasa direncanakan menyelenggarakan Program Studi Kependudukan dan Catatan Sipil.

Mulai tahun 2010 kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma IV (D-IV) pada se¬mester I, II, III, IV, V dan VI setelah masuk semester VII dan VIII dilaksanakan penjurusan dan pengalihan ke Program Strata Satu (S-1). Pada Kampus IPDN di Cilandak Jakarta diselenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.









PENGAJARAN/AKADEMIK




Institut Pemerintahan Dalam Negeri menyelenggarakan pendidikan kedinasan dengan 2 (dua) jenis pendidikan, yaitu pendidikan akademik dengan Program Sarjana dan jenis pendididkan vokasi dengan Program Diploma IV.

Penyelenggaraan pendidikan Program Diploma IV dan Program Sarjana diselenggarakan dengan menggunakan sistem kredit semester yang dipadukan dengan sistem paket persemester. Beberapa pengertian dasar yang digunakan dalam sistem kredit semester akan diungkapkan di bawah ini.

SEMESTER
Semester merupakan satuan waktu terkecil yang digunakan untuk menyatakan lamanya suatu program dalam jenjang pendidikan. Penyelenggaraan program pendidikan suatu jenjang lengkap dari awal sampai akhir akan dibagi ke dalam kegiatan semesteran, sehingga tiap awal semester praja harus merencanakan tentang kegiatan belajar apa yang akan ditempuhnya pada semester itu.

Pada Program Diploma IV dan Prgram Sarjana, satu semester setara dengan kegiatan belajar sekitar 16 sampai 19 minggu kerja/kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut tugas-tugas lainnya, termasuk 2 (dua) sampai 3 (tiga) minggu kegiatan penilaian, dengan diikuti oleh evaluasi pada akhir semester.

Satu tahun akademik terdiri dari dua semester reguler yaitu semester ganjil dan semester genap. Sesudah selesai kegiatan semester genap, apabila diperlukan dapat diselenggarakan kegiatan semester non-reguler (semester pendek).

SISTEM KREDIT SEMESTER
Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan :
a. Beban studi praja
b. Beban kerja dosen
c. Pengalaman belajar praja, dan
d. Beban penyelenggaraan suatu program studi.

SATUAN KREDIT SEMESTER
Satuan Kredit Semester disingkat SKS merupakan takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal perminggu, termasuk kegiatan lainnya berupa kegiatan/tugas terstruktur dan kegiatan/tugas mandiri.

BEBAN STUDI DAN MASA STUDI KUMULATIF
• Beban studi semesteran adalah jumlah SKS yang ditempuh Praja pada suatu semester tertentu. Beban studi kumulatif adalah jumlah SKS minimal yang harus ditempuh Praja agar dapat dinyatakan telah selesai menyelesaikan suatu program studi tertentu.Beban studi Praja pada Program Sarjana dan Program Diploma IV sekurang-kurangnya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 160 SKS, perbedaan kedua program tersebut adalah pada :
(1) Program Sarjana penyelengaraannya terdiri atas 60 % teori dan 40 % praktek/terapan
(2) Program Diploma IV terdiri atas 40 % teori dan 60 % praktek/terapan.

• Masa studi bagi Praja dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan paling lama 10 (sepuluh) semester.
• Cuti Akademik
Praja dapat melakukan cuti akademik, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila Praja sakit berkepanjangan
(2) Cuti akademik tidak diperkenankan lebih dari 2 (dua) semester, baik secara berturut-turut maupun secara terpisah.
(3) Cuti akademik dengan ijin Rektor, dengan cara :
• Praja mengajukan permohonan kepada Dekan/Direktur Program, yang diketahui oleh Dosen Wali yang bersangkutan (dengan membubuhkan tanda tangan), selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum kegiatan akademik berjalan.
• Dengan mempertimbangkan aspek akademik (IP dan SKS yang sudah diperoleh) Dekan/Direktur Program meneruskan permohonan kepada Rektor
• Selama cuti akademik, Praja dibebaskan dari pendaftaran
• Waktu yang dipergunakan cuti akademik diperhitungkan dalam batas waktu maksimal masa studi.

Sampai saat ini, dalam penyelenggaraan pendidikan di IPDN, masih menganut sistem Tritunggal Terpusat yaitu Pengajaran, Pelatihan, dan Pengasuhan (JARLATSUH). Bagian/bidang yang melaksanakan Fungsi Pengajaran bertugas memberikan bekal pengetahuan (knowledge) kepada siswa didik. Bagian/bidang yang melaksanakan fungsi Pelatihan memberikan kemampuan motorik berupa ketrampilan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kepamongan. Dan Bagian/bidang Pengasuhan memberikan dan menginternalisasi nilai-nilai kepamongprajaan kepada siswa didik yang merupakan calon pamong praja. Penyelenggaraan ketiga fungsi diorganisasikan dalam beberapa Fakultas, yaitu: ( Berdasarkan Permendagri No 51 Tahun 2009 tentang Kurikulum Program Diploma IV )

YUDISIUM
Praja dapat dinyatakan naik tingkat jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah lulus seluruh mata kuliah selama 2 (dua) semester dengan IP sekurang-kurangnya 2,00, serta tidak memiliki nilai kosong dan atau E
2. Nilai D yang diperoleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
3. Telah lulus seluruh kegiatan ekstrakulikuler/Praktek (non SKS) wajib selama 2 (dua) semester dan telah memiliki sertifikat kelulusan
4. Telah memperoleh nilai kepribadian/pengasuhan sekurang-kurangnya dengan IP 2,00
5. Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan menjalankan hukuman disiplin berat
6. Telah dinyatakan naik tingkat pada tingkat sebelumnya dan telah diyudicium oleh Rektor atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Rektor









PELATIHAN




Tugas pokok yang melekat pada Bagian Pelatihan adalah menyelenggarakan kegiatan pelatihan yang berorientasi pada aspek keterampilan atau skill peserta didik dalam menghadapi dunia kerja yang nyata di lapangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2009 tentang Kurikulum Diploma IV Institut Pemerintahan Dalam Negeri, terkait dengan kurikulum pelatihan paradigma yang dikembangkan adalah penguatan keterampilan atau skill praja secara berjenjang. Berjenjang dalam pengertian pengembangan keterampilan praja disesuaikan dengan tingkat atau semester yang sedang ditempuh di IPDN.
1. Tingkat I (Muda Praja) semester I dan II diberikan pelatihan tentang organisasi, tata kerja, manajemen, ketatakelolaan serta dinamika pemerintahan di level Desa dan Kelurahan.
2. Tingkat II (Madya Praja) semester III dan IV diberikan pelatihan tentang organisasi, tata kerja, manajemen, ketatakelolaan serta dinamika pemerintahan di level Kecamatan.
3. Tingkat III (Nindya Praja) semester V dan VI diberikan pelatihan tentang organisasi, tata kerja, manajemen, ketatakelolaan serta dinamika pemerintahan di level Kabupaten dan Kota.
4. Tingkat IV (Wasana Praja) semester VII dan VIII diberikan pelatihan tentang organisasi, tata kerja, manajemen, ketatakelolaan serta dinamika pemerintahan di level Propinsi dan Nasional.









PENGASUHAN




1. Sistem Pengasuhan
Melibatkan tiga komponen yaitu:
• Civitas akademika,
• Pemerintah Daerah,
• Keluarga dan Masyarakat.

2. Metode pengasuhan
• Metode “among asuh” (saling asah, saling asih dan saling asuh).
• Penerapan asas-asas ing ngarso sungtulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani;
• Metode observasi prilaku setiap hari, edukatif dengan pemberian materi pengembangan kepribadian , kegiatan simulasi dan Role Playing (KIAT)

3. Teknik pengasuhan
• Persuasif, edukatif, humanis dan religius serta keteladanan
• Pemberian konseling, bimbingan dan penyuluhan.
• Pengkondisian dengan memberikan seperangkat suasana yang terstruktur, yang harus dilakukan secara berulang kali dan terus-menerus untuk bersikap dan berperilaku seperti budaya dan tata nilai yang sudah disepakati dan menjadi ketentuan yang berlaku bagi seluruh Praja
• Pemberian dukungan dan arahan sehingga Praja mampu bersikap partisipatif, kritis, kreatif dan inovatif.
• Intruksi, yaitu dengan pemberian perintah kepada Praja untuk mengetahui, meresapi dan melakukan serta tidak melakukan sesuatu dalam rangka meningkatkan ketrampilan, ketangkasan, kemahiran kepribadian yang seimbang untuk mencapai kebulatan tujuan pendidikan.
• Pemberian Kepercayaan dan tanggung jawab kepada Praja pada suatu hal tertentu.
• Pemberian ganjaran kepada Praja baik berupa penghargaan dan sanksi.

4. Kurikulum Pengasuhan
a. Pembinaan dan pengembangan kepribadian
Pembinaan dan pengembangan kepribadian dilaksanakan melalui kegiatan edukatif, pengarahan dan pengamatan terhadap materi pengembangan kepribadian. Kegiatan pengarahan dan observasi dilaksanakan pada setiap hari oleh Pamong Keprajaan (Wali Wisma) sedangkan kegiatan edukatif pemberian materi dilaksanakan pada hari pengasuhan (Hari Sabtu) secara bergiliran setiap angkatan. Adapun Materi pembinaan dan Pengembangan Kepribadian terdiri dari:
1). Takwa (Fath)
a) Ketaatan beribadah
b) Sikap Toleransi
c) Kejujuran

2). Kepedulian (Care)
a) Kepekaan Sosial
b) Adaptasi
c) Tanggungjawab

3). Etika (ethics)
a) Etika Pribadi
b) Etika Sosial
c) Kesopanan

4). Performance
a) Sikap Penampilan
b) Kebersihan Pribadi
c) Kebersihan Lingkungan
d) Kemampuan Komunikasi

5). Kepemimpinan (Leadership)
a) Kemampuan memotivasi
b) Keteladanan
c) Pengambilan Keputusan
d) Keaktifan Beroganisasi

6). Disiplin (Discplin)
a) Aktualisasi diri
b) Ketaatan pada aturan
c) Mawas Diri
d) Kemandirian

b. Pembinaan Mental Kepamongprajaan
Pembinaan Mental Kepamongprajaan dilaksanakan melalui kegiatan Role Playing atau KIAT yang terdiri dari Outbond, Hunting Fox, Lintas Alam, Pembersihan Lingkungan Masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bergiliran setiap angkatan pada setiap hari pengasuhan (Hari Sabtu).

c. Pembinaan Kesemaptaan Jasmani
Pembinaan Kesemaptaan Jasmani dilaksanakan melalui kegiatan olahraga kesemaptaan secara terprogram. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bergiliran setiap angkatan pada hari pengasuhan (Hari Sabtu).

d. Sistem evaluasi pengasuhan









FILOSOFI/MAKNA PANGKAT




1. MUDA PRAJA, adalah praja tingkat awal atau yang baru memasuki jenjang pendidikan di IPDN. Muda artinya awal, pada tahap Muda Praja ini, sistem pendidikan yang diterapkan adalah penanaman, artinya pada tahap ini adalah tahap penanaman mindset. Muda Praja sendiri memiliki evolet pangkat dengan Lambang Balok Polos. Polos menandakan tidak ada angkatan dibawahnya.

2. MADYA PRAJA, adalah praja tingkat dua di IPDN. Madya = Menengah, artinya pada tahap Madya ini sudah bukan lagi sistem penanaman seperti Muda Praja namun sudah mendapat peningkatan yakni lebih kepada pembelajaran. Madya Praja memiliki Evolet Pangkat dengan Lambang Balok polos dengan satu buah bintang diatasnya, yang mengartikan bahwa Madya Praja memiliki tanggung jawab untuk mengayomi 1 angkatan di bawahnya, yakni Muda Praja.

3. NINDYA PRAJA, adalah praja tingkat tiga di IPDN, Nindya = Tanpa Cela, artinya pada tahap nindya ini praja diharapkan sudah saatnya bisa menerapkan apa yang sudah didapat ketika menjadi Muda dan Madya dalam kehidupan sehari-hari didalam kampus IPDN. Madya Praja memiliki Evolet Pangkat dengan lambang balok dengan 2 buah bintang diatasnya, yang mengartikan Nindya Praja memiliki tanggung jawab untuk mengayomi 2 angkatan dibawahnya yakni Muda dan Madya Praja.

4. WASANA PRAJA, adalah Praja tingkat akhir di IPDN, Wasana = Dewasa, artinya pada tahap wasana ini praja diharapkan bisa menjadi manusia seutuhnya, manusia yang dewasa yang bisa menerapkan apa yang sudah didapat ketika menjadi Muda Praja, Madya Praja dan Nindya Praja. Bukan hanya menerapkan di kehidupan kampus tetapi juga di kehidupan nyata diluar kampus. Wasana Praja memiliki Evolet Pangkat dengan lambang balok dengan 3 buah bintang diatasnya, mengartikan Wasana Praja memiliki tanggung jawab untuk mengayomi 3 angkatan dibawahnya, yakni Muda Praja, Madya Praja dan Nindya Praja.

5. PURNA PRAJA, inilah tahap paling akhir dari seorang praja, Purna Praja atau sebutan bagi alumni Praja IPDN. Dalam tahap ini, diharapkan seorang purna praja mengabdikan dirinya kepada masyarakat. Purna Praja dilambangkan dengan sesosok Manusia yang sempurna, yang bisa menjaga nama baik sendiri maupun almamater. Purna Praja juga memiliki identitas seperti halnya Praja, namun bukan berupa Evolet Pangkat seperti ketika mengenyam pendidikan di IPDN melainkan satu buah lencana Purna Praja dan satu Buah Cincin Purna Praja.





Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang