Langsung ke konten utama

Ekologi Pemerintahan, Kekuasaan & Kewenangan

Ekologi Pemerintahan, terdiri dari dua suku kata, yaitu Ekologi dan Pemerintahan. Ekologi adalah bagian dari Biologi murni, yang merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari proses keterkaitan hubungan, baik yang bersifat organisme maupun anorganisme dengan lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Sedangkan Pemerintahan berarti suatu aktifitas, proses, dan institusi yang terbentuk atas dasar kesepakatan Warga Negara yang merupakan pencerminan dari harapan, kebutuhan dan keinginan Warga Negara untuk mewujudkan kehidupan secara tertib, nyaman dan sejahtera atau lebih sederhananya Pemerintahan merupakan suatu bentuk dinamis atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah.

Dengan melihat definisi kedua kata tadi maka Ekologi Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan manusia, lembaga pemerintahan dan lingkungan alam maupun sosial, antara manusia yang mempunyai sifat-sifat tertentu (komunitas) dan saling menyesuaikan antara manusia dengan lingkungan sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan dari suatu negara. Secara garis besar, menurut pandangan saya pribadi, Ekologi Pemerintahan merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang hubungan pemerintahan dalam arti sempit, yaitu hubungan dari kegiatan yang dilakukan hanya oleh badan Eksekutif. Hubungan pemerintahan dalam arti luas, yaitu hubungan dari kegiatan yang dilakukan oleh badan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Hubungan pemerintah dengan masyarakat dan interaksi pemerintah dengan lingkungan alam yang tujuan akhir dari segala aktifitas tersebut adalah untuk mewujudkan suatu kesejahteraan bagi rakyat.

Kenapa tujuan akhir dari itu semua adalah untuk mewujudkan suatu kesejahteraan? Karena suatu pemerintahan terbentuk merupakan wujud dari usaha warga negara untuk mengatur kehidupan mereka dan pemerintahan ada karena adanya suatu kekuasaan dan kewenangan. Dan kekuasaan (kemampuan untuk mengatur orang lain) serta kewenangan (kekuasaan yang mendapat legalitas) itu didapatkan dari rakyat yang merupakan pemilik kedaulatan dari suatu negara. Sebagai pemilik kedaulatan, tentunya tidak mungkin mereka semua yang mengatur bersama-sama suatu penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, mereka menyerahkan kewenangan dan kekusaan untuk mengatur suatu negara kepada segelintir orang yang mereka percayai dan mempunyai kemampuan dalam bidang itu. ( baca : Struktur Ketatanegaraan di Indonesia)

Akan tetapi, apa yang terjadi di lapangan pemerintah masih belum bisa mewujudkan atau menciptakan suatu kesejahteraan. Dalam implementasinya, pemerintah belum bisa untuk mewadahi segala aspirasi rakyat. Mereka masih bekerja untuk kepentingan sesaat dan hanya bekerja memperkaya diri mereka sendiri. Pemerintah masih memposisikan sebagai seorang politikus yang bekerja dalam sudut pandang politik. Mereka masih bekerja sebagai seorang pemerintah yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan untuk memerintah dan rakyat tak lebih dari sekedar objek untuk mereka perintah dan mereka paksa untuk melayani dan menghormati mereka.

Sebenarnya dan seharusnya pemerintah menyadari bahwa kekuasaan dan kewenangan yang mereka miliki adalah pemberian dari rakyat sehingga kekuasaan dan kewenangan itu harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Menyadari dan bekerja sebagai seorang Negarawan, sehingga mampu untuk berpikir jauh kedepan, memikirkan segala akibat yang akan terjadi dari segala kebijakan yang akan, telah dan sedang mereka putuskan. Bertingkah laku sebagai seorang pelayan, karena upah yang mereka dapatkan adalah uang hasil jerih payah kerja keras dari rakyat. Pada hakikatnya, rakyat membayar orang-orang dalam pemerintahan untuk bekerja melayani mereka selayaknya seorang budak bekerja pada Tuannya, melayani apapun yang menjadi kebutuhan masyarakat. Ini lah konsekuensi dari seorang Pemerintah, seorang Pegawai Negeri Sipil dan semua yang secara jelas dan nyata dibayar oleh uang rakyat.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...