Langsung ke konten utama

Ini tentang Waktu, Ramadhan dan Permintaan Maaf

Sungguh tidak terasa. Itulah kata. Untuk menggambarkan betapa relatifnya waktu kita. Terkadang besarnya angka. Yang ada sebagai penunjuk sebuah masa. Tak selalu berbanding lurus dengan apa yang dirasa. Karena besarnya angka tak berarti waktu itu lama. Tapi tak juga sebentar tentunya. 

Begitupun sekarang. Waktu terasa cepat lajunya. Tak ku sangka bulan Ramadhan kembali tiba, tinggal beberapa hari saja. Walau mungkin ada lagi sedikit problema. Ya, masalah seperti biasa. 
Biasa ? 
Kenapa ??
Kok bisa ???
Karena setiap tahunnya, selalu begini adanya. Selalu ada beda. Antara pemerintah dan salah satu ormas Islam ternama. Dua-duanya shahih, berdasarkan ilmu dan logika. Tak mengarang, apalagi mengada-ngada. Yang satu dengan hisab satunya dengan rukyah. Jadi silahkan anda mau pilih yang mana. 

Sudah-lah, sejenak kita lupakan itu semua. Jangan jadi bertikai karenanya. Sikapi secara bijak juga dewasa. 

Mari ku lanjutkan kemasalah yang utama. Masalah yang ingin ku curahkan pada kalian semua. Ya ya ya, lagi dan lagi ini masalah cinta. Kisah cinta di waktu SMA. Juga saat ku telah lulus dari sana. 

Ini tentang dua wanita. Yang telah dengan kejam ku tinggalkan mereka. Ku lukai hatinya. Ku sakiti jiwanya. Ku tinggalkan setelah ku beri mereka sejuta janji. 

Tapi ku tak berniat sungguh. Ku tak pernah berniat begitu. Ku cinta mereka tulus. Cinta ku nyata dari hati bukan nafsu. Tapi keadaan tak selalu mulus. Penuh lika liku. Rasa ku pun akhirnya rapuh. Hingga ku pilih jalan untuk putus. Aku salah dan aku mohon ampun. 

Tapi entah lah. Entah hanya perasaan saja atau memang nyata ada. Dua wanita itu rasanya masih membenci ku dengan sangat. Belum bisa untuk biasa atau mengampuniku dengan sepenuh hati mereka. 

Hal itu sangat menggangguku. Mengusik hatiku, mengusik kehidupanku. Tak bisa tenang diriku. Ku takut itu kan menghambatku. Menjadi duri terjal dalam hidupku. Maafkan aku! 

Tak ingin ku dibenci. Di sumpah serapahi. Terlebih oleh wanita yang ku cintai. Walau bukan lagi cinta 'tuk memiliki. Sekali cinta, ku 'kan tetap cinta. Begitu adanya, terserah mau percaya atau tidak. 

Akhir kata, sekali lagi ku meminta maaf, untuk segala yang telah ku perbuat. 
Jujur ku harap ini hanya perasaan ku saja, bukan kehidupan nyata yang ada. 

It is special for I.R.A. & I.M., u can forget me but please forgive me.
Tak ada lagi waktu yang lebih tepat selain sekarang dan saat ini, saat indah nafas dan nyawa masih dengan setia ada di tubuh. Karena kita tidak pernah tau kapan tangan malaikat itu akan menarik nafas dari dada hingga akhirnya nyawa kita melayang menuju tempat abadi dan jasad diam terpaku, membatu, tak ada daya untuk bergerak. 
Bila sudah begitu, apa masih bisa saya meminta maaf dan berguna kah kalian memaafkan saya? 
dan lagi tak juga baik menyimpan dendam di bulan yang suci itu bahkan di bulan-bulan lainnya, betul kan? 

maaf untuk janji yang tak bisa ku tepati. 
maaf telah membuat kalian melayang tinggi tapi kemudian jatuh keras ke bumi. 
maaf telah dengan egois mengambil keputusan sendiri. 
maaf ... 
maaf ... 
maaf .. untuk sejuta maaf lainnya ... 

harus kah saya sebut satu per satu ?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...