Pemerintahan umum dapat saya pahami sebagai suatu tugas yang harus dikerjakan oleh pemerintah dalam suatu pemerintahan. Tapi sebelum kita lebih jauh membahas apa yang dimaksud dengan pemerintahan umum, terlebih dahulu akan saya coba jelaskan apa yang dimaksud dengan pemerintahan.
Secara sederhananya, pemerintahan itu mempunyai dua arti, arti sempit dan arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit adalah hanya mempunyai fungsi Eksekutif saja. Sedangkan pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara, baik itu kegiatan eksekutif, legislatif dan yudikatif, dalam menyelenggarakan kesejahteraan, memelihara keamanan dan meningkatkan derajat kehidupan rakyat serta menjamin kepentingan negara itu sendiri.
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, pemerintah ( government ) berarti lembaga/badan-badan publik yang mempunyai fungsi untuk melakukan upaya mencapai tujuan Negara ( dalam kedaan tidak bergerak – in static ). Sedangkan pemerintahan ( governance ) adalah kegiatan dari lembaga atau badan-badan publik tersebut dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara ( dalam kegaiatan bergerak – in dynamic )
Secara lebih ringkasnya lagi maka pemerintahan dapat kita pahami sebagai perbuatan atau cara atau urusan memerintah dan memerintah sendiri mempunyai arti yaitu :
1) menyatakan kehendak terhadap yang diperintah;
2) jika perlu memaksa;
3)bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan.
Memerintah memilki beberapa unsur, diantaranya :
1. Adanya pemerintah;
2. adanya yang diperintah;
3. adanya kehendak;
4. adanya kekuasaan;
5. adanya pertanggungjawaban;
6. adanya saran;
7. adanya alat;dan
8. adanya cara.
Antara yang memerintah dan yang diperintah memiliki sebuah hubungan yang saling melengkapi, pihak yang memerintah memiliki wewenang dan pihak yang diperintah memiliki ketaatan.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa pemerintah adalah sekelompok orang yang mempunyai kekuasaan yang sah untuk mengatur Negara sedangkan pemerintahan adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut.
Setelah kita pahami betul arti dari pemerintahan serta perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan maka tidak akan sulit bagi kita untuk kemudian memahami apa itu pemerintahan umum. Seperti yang telah saya singgung pada awal tulisan, pemerintahan umum berkenaan dengan tugas yang harus dikerjakan atau dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Bayu Surianingrat (1990 : 13 ), pada zaman Belanda dikenal istilah Algemeen Bestuur yang diartikan dengan Pemerintahan Umum, adalah mencakup seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya urusan pemerintahan Daerah. Sedangkan menurut UU 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Bayu Surianingrat (1990 : 13 ) mengatakan bahwa pemerintahan umum mencakup urusan pemerintahan setelah dikurangi dengan urusan Daerah dan dikurangi pula dengan instansi vertikal (urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Vertikal).
Sehingga menurut UU 5/1974 ruang lingkup dari pemerintahan umum adalah meliputi bidang-bidang : Ketentraman dan Ketertiban; Politik; Koordinasi; Pengawasan;dan Urusan Pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.
Hal itu tidak berbeda jauh dengan pendapat dari J. Wajong yang dikutip oleh Pamudji ( 1982:46 ), bahwa ruang lingkup pemerintahan umum meliputi kegiatan petugas Pamong Praja yang dalam jabatan kepala pemerintahan daerah administrasi negara adalah wakil Pemerintah Pusat yang memegang kekuasaan sipil di daerah dan pada dasarnya bertanggung jawab sebagai kepala territorial dan sebagai wali rakyat dengan tidak mengurangi kewenangan pejabat-pejabat dinas teknis, spesialistis baik militir maupun sipil.
Perlu kita ingat kembali, pada masa itu asas yang digunakan dalam pemerintahan masih menggunakan asas sentralistik sehingga Gubernur, Bupati/Walikota serta Camat merupakan pegawai pusat yang ada di daerah dan merupakan kepala wilayah di wilayahnya masing-masing. Sehingga mereka pun disebut dengan korps Pamong Praja.
Tapi semua itu berubah drastis ketika terjadi perubahan UU, dari UU 5/74 ke UU 22/99, pada UU 22/99 tentang Pemerintahan Daerah sudah sangat bersifat desentralistik dan hal itu kemudian semakin disempurakan dalam UU 32/2004. Sehingga pemerintahan umum atau asas dekonsentrasi hanya terbatasi pada tingkat provinsi saja.
Jadi pada dewasa ini pemerintahan umum merupakan suatu urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh Perangkat Pusat yang ada di Daerah. Mengingat dalam penyelenggaran pemerintahan berdasarkan UU 32/2008 menggunakan Asas Desentralisasi maka Pemerintahan Umum (arti sempit) meliputi : Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa.
Atau secara sangat sederhanaya, pemerintahan umum pada zaman sekarang ini, bisa juga kita sebut dengan Tugas Pemerintahan Umum ( TPU ) adalah tugas yang dilakukan oleh pegawai pusat yang ada di daerah sebagai perwakilan pemerintah pusat. Selain dari itu, biasa kita sebut dengan tugas umum pemerintahan (TUP ), adalah segala tugas yang berkenaan dengan pelaksaan asas desentralisasi.
Saya akan mencoba menuliskan salah satu contoh dari TUP menurut PP 19/2008 pasal 17 ayat (3). Dalam PP tersebut diatur dan disebutkan TUP yang dijalankan oleh seorang Camat. Dan TUP itu meliputi :
a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengoordinasikan uppaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;dan
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
Terdapat suatu perbedaan antara TUP dan TPU, karena TPU sendiri ruang lingkup tugasnya masih sama dengan ruang lingkup tugas yang terdapat pada UU 5/74 yang telah saya tuliskan di atas.
TPU merupakan tugas yang dikerjakan oleh korps pamong praja, yang dewasa ini, secara empiris maupun teoritis korps pamong praja itu hanya tinggal diemban oleh seorang Gubernur pada tingkat provinsi, karena seperti yang telah kita ketahui bersama, Gubernur menpunyai tugas ganda yaitu sebagai kepala wilayah yang melaksanakan TUP dan juga sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah sehingga juga harus mengerjakan TPU.
Komentar
Posting Komentar