Langsung ke konten utama

Peran Wanita dalam Politik Indonesia

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara. Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani politika - yang berhubungan dengan Negara dengan akar katanya polites ( warga Negara ) dan polis ( negara kota ). 

Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi ( kebijakan ). Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik. ( http://id.wikipedia.org/wiki/Politik ). 

Secara praktisnya, kita seringkali memahami politik sebagai kekuasaan, bagaimana kita mendapatkan suatu kekusaan ( melalui cara konstitusional ataupun inkonstitusional ), dan bagaimana cara mempertahankan kekuasaan yang telah didapatkan. 

Politik juga bisa kita pahami sebagai cara untuk menjalankan suatu kekuasaan di dalam sebuah organisasi, baik dalam bentuk Negara maupun organisasi kecil yang hanya berbasis dalam suatu masyarakat. Kaitannya dengan menjalankan kekuasaan itu maka akan juga bersinggungan dengan bagaimana cara membagi kekuasaan yang ada sehingga tidak terjadi sebuah tindakan yang sewenang-wenang atau kekuasaan yang bersifat absolut yang cenderung akan selalu disalahgunakan ( power tends to corrupt but absolute power corrupts absolutelyLord Acton ). 

Sehingga rumusan politik yang paling mudah untuk dipahami adalah berkenaan urusan menjalankan kekuasaan dalam suatu Negara dalam kaitannya untuk membentuk kebijakan yang diharapkan akan mampu untuk mewujudkan suatu keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bagi masayarakat. 

Politik yang kita pahami sebagai usaha untuk menjalankan suatu kekuasaan maka diperlukan suatu sistem untuk menjalankannya, karena bagaimanapun juga politik itu tidak akan pernah mampu untuk berdiri sendiri dan akan selalu bersentuhan dengan unsur lainnya dalam kehidupan ini. 

Sistem politik menurut Drs. Sukarno adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. 

Definisi lain yang dikemukakan oleh Rusadi Kartaprawira adalah sistem politik yaitu mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu ( melampaui masa kini dan masa yang akan datang )

Berdasarkan kedua pengertian itu, sistem politik merupakan seperangkat unsur atau komponen dalam Negara yang menjalankan suatu kekuasaan untuk menjalankan Negara serta roda pemerintahan yang ada di Negara tersebut dalam kaitannya untuk membuat sebuah kebijakan atau ketentuan demi terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat. 

Sistem politik di Indonesia atau sistem politik Indonesia dapat kita artikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya ( http://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/pengertian-sistem-politik-indonesia/ ). 

Politik yang telah kita pahami sebagai sebuah kekuasaan maka yang menjalankan kegiatan dalam Negara Indonesia, berkaitan dengan kepentingan umum, spesifik lagi, dalam proses penentuan tujuan serta pengambilan keputusan maka tidak akan lepas dari lembaga-lembaga yang ada dan dibentuk di Negara ini. 

Sebelum kita membahas apa saja lembaga yang dimaksud di dalamnya, kita harus terlebih dahulu memahami bahwa dalam politik secara sangat sederhanya ada yang disebut dengan suprastruktur dan infrastruktur politik ( ada beberapa ahli yang membedakannya ke dalam tiga unsur ). 

 Suprastruktur politik berarti pranata atau lembaga politik yang ada di tingkat supra atau atas atau yang dibentuk sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Negara tersebut. Sedangkan infrastruktur politik adalah pranata politik yang ada di tingkat masyarakat atau di luar lembaga-lembaga yang telah dibentuk oleh amanat konstitusi seperti kelompok kepentingan, kelompok penekan, media massa, dsb. 

Kembali pada pembahasan awal kita yaitu apa lembaga politik yang telah dibentuk oleh konstitusi, yang dalam hal ini adalah UUD 1945, adalah MPR, Presiden, Kementerian Negara, Pemerintah Daerah, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK. 

Di dalam UUD 1945, tentunya yang telah diamandemen sebanyak 4 (empat) kali, konstitusi secara tersirat menganut trias-politica yang masyur dikemukakan oleh Montesquieu. Walaupun memang tidak menganutnya secara utuh. 

Karena di dalam UUD 1945 telah sangat jelas diatur kekuasaan itu dibagi menjadi kekuasaan eksekutif ( menjalankan UU ) yang dijalankan oleh Presiden beserta jajarannya ( Menteri ), kekuasaan legislatif ( membuat UU ) dijalankan oleh DPR, DPD, dan juga Presiden, serta kekuasaan yudikatif ( mengawasi ) dijalankan oleh MA dan MK. Sehingga sekali lagi, secara tersirat dan walaupun tidak mengadopsi secara utuh, Indonesia memang menganut sistem politik trias-politica. 

Atas dasar ini, maka pembicaraan politik dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia berarti hanya berkisar pada Presiden beserta jajarannya, DPR, DPD, MA, dan MK dalam konteks suprastruktur politik atau yang berkaitan langsung dengan pembuatan kebijakan. 

Hal ini menjadi penting untuk terlebih dahulu penulis kemukakan karena penulis tertarik membahas berkenaan dengan peran wanita dalam dunia politik yang ada di Indonesia

Penulis tertarik membahas ini karena penulis melihat sebuah fenomena yang ada dalam kehidupan sehari-hari, yang sepertinya wanita itu berada dalam posisi “teraniaya” atau “terdiskriminasi” atau setidaknya itu adalah klaim dari beberapa wanita, terutama yang terlibat aktif dalam sebuah kelompok kepentingan. 

Itu semua kemudian akan semakin hangat untuk diperbicangkan, khususnya dalam momen diperingatinya Hari Kelahiran R.A. Kartini, pahlawan nasional yang khusus mendedikasikan perjuangan dalam hidupnya untuk melawan penindasan terhadap kaum wanita atau bahasa yang lebih jauh populernya adalah memperjuangkan apa yang kita sebut dengan emansipasi wanita. 

Apa itu wanita? Wanita ( wa.ni.ta [n] ) adalah perempuan dewasa : kaum -- , kaum putri (dewasa) ( http://kamusbahasaindonesia.org/wanita ). 

Sebelum penulis melanjutkan kepada pokok permasalahan utama yaitu mengkaji peran wanita dalam dunia politik Indonesia, penulis akan terlebih dahulu mengemukakan latar belakang dari pemilihan tema atau pokok masalah yang kini sedang penulis bahas. Seperti yang juga telah penulis sebutkan di awal, wanita akan mendadak menjadi sebuah tema yang menarik untuk diperbincangkan ketika kita memasuki bulan April setiap tahunnya. Hal itu terjadi karena pada bulan April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini, pejuang atau pahlawan nasional yang dianggap sebagai wanita yang gigih memperjuangkan emansipasi wanita. 

Akan tetapi ada satu catatan menarik akan hal ini. Di dalam referensi lain yang penulis baca ( http://www.eramuslim.com/konsultasi/konspirasi/emansipasi-wanita.htm#.UVf2WjeTPLY ), ada sebuah sejarah yang sepertinya terlupa atau bahkan sengaja untuk dilupakan, yaitu bahwa delapan abad sebelum Kartini lahir, di Kerajaan Aceh Darussalam sudah ada 4 (empat) perempuan yang menjadi Sultan (Sultanah) dari 31 Sultan yang ada. 

Mereka adalah Sri Ratu Tajul Alam Safiatuddin (memerintah tahun 1050-1086 H), Sri Ratu Nurul Alam Naqiatuddin (1086-1088 H), Sri Ratu Zakiatuddin Inayat Syah (1088-1098 H), dan Sri Ratu Kamalat Syah (1098-1109 H)

Fakta sejarah yang ada menyebutkan bahwa di zaman kerajaan-kerajaan yang ada di Aceh, sudah banyak kaum wanita yang ikut berjuang bersama-sama dengan suaminya untuk melawan penjajah dan juga sekaligus memperjuangkan segala bentuk penindasan terhadap kaumnya. 

Mereka adalah Laksamana Malahayati yang gagah berani dalam memimpin armada laut Kerajaan Aceh Darussalam melawan Portugis; Cut Nyak Din yang memimpin perang melawan Belanda setelah suaminya, Teuku Umar, syahid; Teungku Fakinah, seorang ustadzah yang memimpin resimen laskar perempuan dalam perang melawan Belanda, usai perang Fakinah mendirikan pusat pendidikan Islam bernama Dayah Lam Diran; Lalu kita kenal ada Cut Meutia, yang selama 20 tahun memimpin perang gerilya dalam belukar hutan Pase yang akhirnya syahid karena Meutia bersumpah tidak akan menyerah hidup-hidup kepada kapel Belanda; Pocut Baren, seorang pemimpin gerilya yang sangat berani dalam perang melawan Belanda di tahun 1898-1906; Pocut Meurah Intan, yang juga sering disebut dengan nama Pocut Biheu, bersama anak-anaknya—Tuanku Muhammad, Tuanku Budiman, dan Tuanku Nurdin—berperang melawan Belanda di hutan belukar hingga tertawan setelah terluka parah di tahun 1904; Cutpo Fatimah, teman seperjuangan Cut Meutia, puteri ulama besar Teungku Chik Mata Ie yang bersama suaminya bernama Teungku Dibarat melanjutkan perang setelah Cut Meutia syahid, hingga dalam pertempuran tanggal 22 Februari 1912, Cutpo Fatimah dan suaminya syahid bertindih badan diterjang peluru Belanda. 

Fakta-fakta sejarah itu jelas merupakan sebuah bukti bahwa sebenarnya wanita telah jauh-jauh hari memperjuangkan nasibnya bahkan lebih dari itu mereka berjuang melawan penindasan melawan penjajahan, penindasan yang tidak hanya terjadi pada kaum wanita tapi juga menyeluruh kepada seluruh rakyat yang ada pada saat itu. 

Fakta yang penulis kemukakan bukan lantas bermaksud untuk menimbulkan sebuah polemik atau kontroversi tapi penulis hanya ingin menunjukan bahwa masih ada perlakukan yang kurang adil dalam menanggapi segala peristiwa sejarah yang sebenarnya masih dalam kerangka atau satu rangkaian dari terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tapi entah kenapa, entah ada faktor apa, segala sesuatu itu atau beberapa fakta sejarah itu terkesan untuk ditutupi atau diceritakan/disajikan dalam bentuk dan redaksi yang telah sedemikian rupa dirubah sehingga akhirnya substansi peristiwa sejarah pun berubah dan menimbulkan sebuah penafsiran yang berbeda. 

Kaitannya dengan tema yang sedang penulis bahas di sini adalah dengan hanya berpatokan emansipasi itu dimulai ketika perjuangan seorang Kartini maka kesan yang timbul kemudian adalah wanita itu memang terjajah dan juga teraniaya, tak bisa untuk berbuat apa-apa. 

Padahal seperti fakta searah yang telah penulis sebutkan di atas, hal itu tidak terjadi sepenuhnya karena jauh sebelum ada seorang Kartini, wanita telah juga mempunyai hak yang sama untuk berjuang dan bisa berbuat dengan leluasa. Besar kemungkinan hal yang dialami oleh Kartini hanya terjadi pada daerah tertentu ( Jawa ), lalu karena terus dibesarkan maka dianggap wanita itu memang secara keseluruhan mengalami diskriminasi sehingga harus mempunyai atau mendapatkan perlakuan yang sama selayaknya pria. 

Hal ini tidak jauh berbeda juga dengan fakta sejarah yang menyebutkan Gajah Mada sebagai pahlawan pemersatu Nusantara, padahal bagi orang-orang Swarnadwipa, Borneo, Celebes, Bali, dan lainnya, Gajah Mada tidak lebih sebagai seorang agresor dan penjajah ( http://www.eramuslim.com/konsultasi/konspirasi/emansipasi-wanita.htm#.UVf2WjeTPLY ). 

Sekarang mari kita lihat kondisi dewasa ini, dalam dunia politik serta posisi wanita dalam politik, gencar kita dengar pernyataan bahwa harus ada persamaan gender antara wanita dan pria. 

Hal ini di dasari dengan argumen yang menyatakan bahwa masih terdapat banyak diskriminasi terhadap wanita sehingga wanita tidak mempunyai kesempatan untuk menunjukan kapasitasnya atau berpartisipasi secara lebih leluasa dalam mengambil suatu kebijakan sehingga banyak kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada wanita bahkan cenderung untuk melemahkan posisi wanita. 

Di dalam UUD 1945 telah diatur secara jelas bahwa Negara kita mengakui HAM bahkan dalam Pasal 28C ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. 

Lalu pada pasal 28D ayat (3) setiap wargaa Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 

Di sini terlihat jelas bahwa tidak ada diskriminasi bagi wanita maupun pria, semua sama dalam konstitusi Negara kita. Bahkan lebih jauh lagi, sejauh yang penulis tau ( koreksi jika penulis salah ) tak ada satu pun aturan perundang-undangan dalam kaitannya hak politik warga Negara Indonesia yang menyatakan bahwa harus mendahulukan/memprioritaskan kaum pria daripada kaum wanita. 

Sehingga kemudian penulis menyangsikan klaim diskriminasi itu sendiri. Diskriminasi itu apa? Diskriminasi ( dis.kri.mi.na.si [n] ) adalah pembedaan perlakuan thd sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dsb) (http://kamusbahasaindonesia.org/diskriminasi). 

Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa diskriminasi itu terjadi ketika wanita tidak mempunyai akses yang sama terhadap suatu sumber daya sehingga mereka menjadi tidak berdaya tapi sejauh yang penulis tau tak ada aturan positif di Indonesia yang menyatakan hal itu. Sehingga kesimpulan yang penulis bisa sampaikan adalah wanita dan pria itu sama-sama memiliki akses yang sama terhadap segala sumber daya yang ada di Negara ini. 

Pertanyaan selanjutnya yang pasti akan muncul adalah, lantas kenapa apabila tidak ada diskriminasi kemudian jumlah wanita yang ada di lembaga politik itu sedikit dan tak signifikan? Padahal jumlah wanita itu banyak. 

Maka hal itu tak lepas dari masih banyaknya orang yang mempercayakan suatu profesi, jabatan serta pekerjaan pada suatu kaum sesuai dengan kodrat yang dimiliki kaum tersebut. 

Apa itu kodrat? Kodrat ( kod.rat [n] ) adalah (1) kekuasaan (Tuhan): manusia tidak akan mampu menentang -- atas dirinya sbg makhluk hidup; (2) hukum (alam): benih itu tumbuh menurut -- nya; (3) sifat asli; sifat bawaan: kita harus bersikap dan bertindak sesuai dng -- kita masing-masing (http://kamusbahasaindonesia.org/kodrat). 

Lalu apakah kita melakukan diskriminasi bila kita berbuat sesuai kodrat? Penulis berpendapat justru merupakan sebuah diskriminasi ketika bertindak menyalahi kodrat yang kita miliki. 

Wanita setidak-tidaknya memiliki dua peran seperti yang disebutkan oleh Suwondo ( 1981 : 266 ). Dua peran itu yaitu : 

  1. Sebagai warga Negara dalam hubungannya dengan hak-hak dalam bidang sipil dan politik, termasuk perlakuan terhadap wanita dalam partisipasi tenaga kerja; yang dapat disebut fungsi ekstern;
  2.  Sebagai ibu dalam keluarga dan istri dalam hubungan rumah tangga; yang dapat disebut fungsi intern. 
Akan tetapi dari kedua fungsi ini jelas wanita harus mengutamakan fungssi intern mereka daripada fungsi ekstern. Hal ini juga diebutkan oleh Gurniawan K. Pasya dalam jurnal yang berjudul Peranan Wanita dalam kepemimpinan dan Politik, beliau menyebutkan : “…Karena itu tugas wanita yang utama dari banyaknya tugas-tugas lain adalah membina keluarga bahagia sejahtera.” 

Sebenarnya semua itu juga telah sedari dulu disebutkan, seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah Saw. : “Dan wanita adalah penanggung jawab di dalam rumah suaminya ia akan di minta pertanggung jawabannya atas tugasnya.” 

Mencari nafkah bukan merupakan tugas utama bagi seorang wanita, "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf (baik)". (QS. Al-Baqarah: 233)

Dengan segala kodrat yang dimilikinya, yaitu mengalami haidh, hamil, melahirkan, nifas, menyusui, mengasuh anak,sepertinya memang tugas dalam dunia politik lebih pantas untuk disematkan pada kaum pria. 

Apabila lantas kemudian wanita tetap memilih untuk terjun dalam dunia politik ataupun menjadi wanita karier hal itu sebenarnya tidak menjadi suatu permasalahan walaupun pada praktiknya nanti akan menghadapi banyak masalah. 

Noerhadi ( dalam Tan, 1991 :6 -7 ) mengemukakan bahwa : “bila semua wanita menjadi ibu rumah tangga, keberanian untuk berkarir tentu harus ditopang oleh kemampuan yang memadai, tetapi berkarier memerlukan pula tekad dan konsentrasi yang tadinya tidak dituntut pada wanita, jadi tidak dengan sendirinya menjadi modalnya. Pengembangan ambisi, keyakinan memimpin, upaya dan keberhasilan ambisi dilaksanakan dalam ilkim kehidupan dengan suatu etika atau moralitas tertentu yang sebenannya tidak dimiliki wanita.” 

Peran wanita dalam dunia politik Indonesia memang akan menjadi sebuah warna tersendiri bahkan dengan segala sifat kewanitaannya hal itu akan semakin melengkapi perpolitikan Indonesia. 

Wanita pun di-klaim akan lebih peka terhadap isu-isu yang seringkali dianggap kurang begitu diperhatikan oleh kaum pria, seperti isu-isu masalah KDRT, kekerasan terhadap anak, dsb. Hal itu sungguh tak dapat penulis pungkiri apalagi di alam demokrasi seperti ini, seperti juga yang dianut dan digunakan dalam sistem politik Indonesia. 

Dari segi kualitas pun, kita tak bisa lagi untuk meragukan kemampuan seorang wanita, baik dalam dunia pendidikan, seni, teknologi, dan segala segi penunjang kehidupan lainnya. Terlebih dengan kuantitas wanita yang juga banyak, maka jelas itu merupakan sebuah kekuatan bagi Negara Indonesia. 

Akan tetapi yang perlu untuk sama-sama kita pahami di sini adalah, secara konstitusi, tak ada perbedaan antara wanita dan pria, semua dipandang sama, bahkan dalam agama sekalipun tak ada sama sekali pembeda, karena satu hal yang membedakan antara wanita dan pria di mata Tuhan adalah tingkat ketaqwaan mereka. Hal itu pul yang berlaku dalam Negara ini. 

Wanita dan pria dalam ranah politik memiliki posisi yang sama untuk memilih dan juga dipilih, apalagi dengan sistem demokrasi yang ada, maka rakyat yang menjadi penentu apakah wanita atau pria yang layak duduk di suatu lembaga politik. 

Pada akhirnya kemampuan dan kepatutan yang akan menjadi penilaian utama. Maka apabila kemudian memang suatu jabatan, profesi, atau pekerjaan, banyak masyarakat, banyak orang, yang menilai jabatan, profesi, serta pekerjaan itu jauh lebih pantas dikerjakan oleh suatu kaum daripada kaum yang lainnya, apakah memang hal itu suatu yang diskriminatif? 

Karena sekali lagi, kodrat itu tak akan pernah mampu untuk kita rubah. Itu hukum alam, karena bukankah memang segala sesuatu itu tercipta dengan tugas dan fungsinya masing-masing? Ada dan tercipta untuk saling melengkapi sehingga menghasilkan suatu keharmonisan? Bila lantas harus semuanya sama, bagaimana mungkin segalanya bisa bergerak seimbang? 

Pada akhirnya, penulis ingin menyampaikan kepada seluruh kaum wanita untuk berhenti memposisikan diri dalam posisi yang lemah atau teraniaya, karena secara hukum positif tak ada yang berbeda antara wanita dan pria. 

Tapi, mulai—lah untuk menempatkan diri sesuai dengan kodrat yang dimilikinya. Yakin, bahwa segala sesuatunya itu mempunyai manfaatnya tersendiri. 

Gimana, wanita? bisa? :)
Selamat Hari Kartini, selamat kembali ke kodrat semestinya!

always #PMA !

Komentar

  1. mantab dima.. beberapa hari ini kamu agak produktif... coba aku diajarin nulis kayak gini jadi seperti curhat dengan keren :D... udah banyak konsep banyak yg gagal publish nih.... hehe.. wah kapan aku bisa dikagumi ma cewek ni dimaaaa !!ayo ajarin ! demi cewek... demi kartini... hahaha

    BalasHapus
  2. @bang Harri ; makasih bang, makasih banyak bang, namanya juga orang belajar bang, walaupun alakadarnya tapi yg penting mah eksis. haduh haduh, justru saya yg belajar sama abang, abang tuh walopn nulisnya dikit tapi langsung "ngena" point2nya bang.

    BalasHapus
  3. pokoknya, selama peran wanita gak bisa digantikan oleh pria dan vice versa, wanita dan pria gak akan bisa sama, ya gak dim? hehe

    BalasHapus
  4. terima kasih tulisannya membantu saya. bolehkah saya menjadikan tulisan anda sebagai referensi di karya ilmiah saya ?

    BalasHapus
  5. @resi siti jubaedah : dengan sangat senang hati.. :D

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang